Close Menu
NEWS TVNEWS TV
  • Daftar Anggota News TV
  • Form Hak Koreksi & Jawab
  • Kirim Artikel ke NEWS TV
  • Pedoman Siber
  • Permohonan Iklan / E Katalog
  • Redaksi News TV
  • Tentang Kami
What's Hot

Harga Honda Brio Satya 2026 Terbaru, Mulai Rp 170,4 Juta!

Februari 11, 2026

Harga Mobil Terios 2026 Terbaru, Spesifikasi dan Varian Lengkap

Februari 11, 2026

Silaturahmi Kapolsek Mamajang Bersama Lurah Sambung Jawa Bahas Sitkamtibmas dan Antisipasi Geng Motor

Februari 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Harga Honda Brio Satya 2026 Terbaru, Mulai Rp 170,4 Juta!
  • Harga Mobil Terios 2026 Terbaru, Spesifikasi dan Varian Lengkap
  • Silaturahmi Kapolsek Mamajang Bersama Lurah Sambung Jawa Bahas Sitkamtibmas dan Antisipasi Geng Motor
  • Sempat Buron Dua Pekan, Akhirnya seorang Pelaku Pembobol Rumah Dibekuk Resmob Polsek Mamajang
  • Dealer GWM Kelapa Gading Dibuka, Janjikan Pengiriman Unit Tank 500 Diesel Bulan Ini
  • ASUS Buktikan Laptop Tahan Banting Standar Militer, Berani Diinjak Pakai Beban 100 Kg!
  • XLSMART Siapkan Jaringan 5G di 33 Kota Jelang Ramadan-Lebaran 2026, Trafik Diprediksi Melonjak 30%
  • Betulkah Isu Pejabat Publik Miliki Bio Data Ganda?
Facebook X (Twitter) Instagram
NEWS TVNEWS TV
  • HOME
  • NASIONAL
  • METRO
  • DAERAH
  • INFO DESA
  • HIBURAN
    • NEWS
    • VIDEO
    • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
    • PEMERINTAHAN
    • PARIWISATA
    • RAGAM
NEWS TVNEWS TV
  • HOME
  • NASIONAL
  • METRO
  • DAERAH
  • INFO DESA
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
Home - HEADLINE - Ridwan Rangkuti: Tanah Pertapakan Koperasi Merah Putih Bukan Aset Desa Sihuik-Huik
HEADLINE Februari 5, 2026

Ridwan Rangkuti: Tanah Pertapakan Koperasi Merah Putih Bukan Aset Desa Sihuik-Huik

By Andi Hakim Nasution
Ridwan Rangkuti: Tanah Pertapakan Koperasi Merah Putih Bukan Aset Desa Sihuik-Huik
Oplus_131072
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

blank Anggota news tv

Tapanuli Selatan, NEWSTV.ID— Law Office Ridwan Rangkuti, S.H., M.H., & Associates, selaku kuasa hukum ahli waris alm. Japariaman dan alm. Jasingkoru, secara resmi melayangkan Somasi II sekaligus Peringatan II dan Undangan Mediasi kepada Kepala Desa Sihuik-huik, Ketua/Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Sihiuk-huik, serta Camat Angkola Selatan, terkait dugaan penguasaan dan pembangunan tanpa dasar hukum atas sebidang tanah sengketa di wilayah Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Somasi bernomor 07/LO/RRA/I/2026 tersebut ditandatangani langsung oleh H. Ridwan Rangkuti, SH, MH, selaku advokat senior dan pimpinan Law Office Ridwan Rangkuti & Associates, bersama tim kuasa hukum, dan berkedudukan di Wisma Fiat Justitia, Jalan Sudirman No. 262, Kota Padangsidimpuan.

Dalam somasi tersebut dijelaskan bahwa para klien yang diwakili, yakni Irwan Nasution, Hot Jani Lubis, Enni Lubis, Saipul, Maisaroh Nasution, dan Hasanuddin Lubis, merupakan ahli waris sah dari alm. Japariaman dan alm. Jasingkoru, yang semasa hidupnya bermukim di Desa Sihuik-huik, Kecamatan Angkola Selatan.

Perkara ini berawal dari Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 30 Juli 2003 yang dibuat di Kantor DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan. Dalam kesepakatan tersebut, tanah seluas 84 x 84 meter (±7.056 m²) disepakati pembagiannya, di mana 40 x 80 meter dinyatakan sah sebagai hak ahli waris alm. Jasingkoru dan alm. Japariaman, sedangkan separuh lainnya diwakafkan untuk kepentingan pekan tiga desa, yakni Desa Sihuik-huik, Desa Pardomuan, dan Desa Gunung Baringin, Kecamatan Siais.

Namun, berdasarkan fakta hukum yang disampaikan kuasa hukum, tanah wakaf tersebut tidak pernah difungsikan sebagai pekan desa selama lebih dari lima tahun, bahkan hingga kini telah berlalu sekitar 22 tahun tanpa adanya aktivitas pasar desa sebagaimana tujuan awal kesepakatan. Dengan demikian, menurut hukum dan isi kesepakatan bersama, tanah tersebut kembali menjadi hak milik ahli waris.

Kuasa hukum menegaskan bahwa saat ini di atas tanah yang menjadi hak klien mereka justru dibangun Gedung Kantor Koperasi Merah Putih Desa Siuhik-huik, tanpa persetujuan ahli waris dan tanpa dasar alas hak yang sah.

“Pembangunan gedung tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, karena tanah tersebut bukan aset desa maupun milik Koperasi Merah Putih, melainkan milik sah klien kami sebagai ahli waris,” tegas H. Ridwan Rangkuti, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (05/02/2026)

Pihak ahli waris juga menyatakan telah berulang kali meminta klarifikasi dan pengembalian tanah kepada Kepala Desa Siuhik-huik dan pihak terkait, namun tidak pernah mendapat respons positif, hingga akhirnya pembangunan gedung tetap berjalan.

Melalui Somasi II ini, Law Office Ridwan Rangkuti & Associates secara tegas meminta:

1. Penghentian segera pembangunan Gedung Kantor Koperasi Merah Putih Desa Sihuik-huik di atas tanah milik klien.

2. Apabila pihak desa atau koperasi mengklaim memiliki alas hak, diminta menyerahkan fotokopi dokumen kepemilikan yang sah kepada kuasa hukum ahli waris.

3. Apabila dalam waktu 14 hari sejak somasi diterima pembangunan tidak dihentikan, maka kuasa hukum akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, serta menempuh langkah hukum pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Meski telah melayangkan peringatan keras, H. Ridwan Rangkuti, S.H., MH menegaskan bahwa kliennya masih beritikad baik untuk menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan dan bermartabat melalui jalur mediasi.

Sebagai bentuk itikad tersebut, pihaknya mengundang Kepala Desa Sihuik-huik, Ketua/Pengurus Koperasi Merah Putih, dan Camat Angkola Selatan untuk hadir dalam musyawarah/mediasi yang dijadwalkan pada: Hari/Tanggal: Kamis, 12 Februari 2026, Waktu: Pukul 10.00 WIB, Tempat: Kantor Law Office Ridwan Rangkuti, SH, MH & Associates, Jalan Sudirman No. 262, Padangsidimpuan, dan Agenda: Mediasi penyelesaian sengketa kepemilikan tanah pertapakan Koperasi Merah Putih Desa Sihuik-huik

Sebagai bentuk transparansi dan keseriusan hukum, somasi ini juga ditembuskan kepada Bupati Tapanuli Selatan, Kapolres Tapanuli Selatan, dan Dandim 0212/Tapanuli Selatan.

H. Ridwan Rangkuti menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara pertanahan harus menjunjung tinggi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

“Negara hukum tidak boleh membiarkan hak masyarakat dirampas tanpa dasar. Kami akan berdiri tegak membela hak klien kami sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Sihuik-huik, Kabupaten Tapanuli Selatan, Uba Pasaribu, menyatakan bahwa surat kesepakatan bersama dan surat penyerahan tanah yang dimaksud baru diterimanya beberapa hari lalu.

Ia mengatakan, surat tersebut baru diserahkan kepadanya sekitar tiga hari yang lalu, sehingga dirinya belum mengetahui secara mendalam terkait permasalahan tanah tersebut. Untuk memperjelas duduk persoalan tanah wakaf dimaksud, Uba Pasaribu pada saat itu langsung memanggil Kepala Desa Sihuik-huik periode 2003, Iskandar Muda, guna memperoleh keterangan dan penjelasan lebih lanjut, Selasa 30 Desember 2025

Pada saat yang sama, Kepala Desa Sihuik-huik periode 2003, Iskandar Muda, mengakui bahwa dokumen yang dimiliki pihak desa terkait tanah tersebut hanya berupa surat kesepakatan bersama dan surat penyerahan tanah, serta tidak pernah ditindaklanjuti menjadi surat ikrar wakaf.

Iskandar Muda juga menyampaikan bahwa pihaknya pernah menawarkan solusi kepada ahli waris Japariaman dan Jasingkoru agar tidak lagi menggugat atau mempersoalkan tanah wakaf tersebut. Ia menegaskan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan pemberian tanah lainnya, baik di dunia maupun di akhirat.

“Jika mereka menginginkan tanah, saya siap memberikannya di wilayah Batang Gadis dengan luas berapa pun yang mereka kehendaki. Namun, jangan lagi meminta kembali tanah wakaf tersebut,” ujarnya.

Jurnalis: Andi Hakim Nasution

Desa Sihuik-huik Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara
Share. WhatsApp Facebook Telegram Twitter Email Copy Link
Top news tv

Mengaku Korban Perundungan Siswa SMAN 1 Muntilan Takut Masuk Sekolah

PENDIDIKAN By HM Islam

Manajemen SMAN 1 Muntilan Bantah Siswanya Tak Lagi Sekolah Akibat Korban Bully

PENDIDIKAN By HM Islam

Belasan Pelajar Merokok di Warung Saat Jam Belajar, Diduga Siswa SMK Ma’rif Nanggulan

PENDIDIKAN By HM Islam

Selamat atas pelantikan camat Panakkukang pak Syahril S.STP semoga amanah dan memberikan pelayanan ke masyarakat dengan baik

BERITA By Muzakkir Dahlan

Wali Kota Padangsidimpuan Tak Hadir Saat Aksi Mahasiswa, Tuntutan Transparansi APBD 2025 Menguat

HEADLINE By Andi Hakim Nasution

HEAD LINE

HEADLINE
HEADLINE By Andi Hakim NasutionFebruari 10, 2026

Pasca Longsor TPS Batu Bola Padangsidimpuan, DLH Dorong Relokasi dan Koordinasi Lintas OPD

By Andi Hakim NasutionFebruari 10, 2026 HEADLINE

Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Bencana longsor yang terjadi di kawasan TPS Batu Bola, Kota Padangsidimpuan, pada…

Silaturahmi DPD IJEN Tapsel, Ihwan Nasution Tekankan Tanggung Jawab Moral Pers

Februari 8, 2026

Ridwan Rangkuti: Tanah Pertapakan Koperasi Merah Putih Bukan Aset Desa Sihuik-Huik

Februari 5, 2026

Wali Kota Padangsidimpuan Tak Hadir Saat Aksi Mahasiswa, Tuntutan Transparansi APBD 2025 Menguat

Februari 5, 2026

News tv terkini

Harga Honda Brio Satya 2026 Terbaru, Mulai Rp 170,4 Juta!

Februari 11, 2026

Harga Mobil Terios 2026 Terbaru, Spesifikasi dan Varian Lengkap

Februari 11, 2026

Silaturahmi Kapolsek Mamajang Bersama Lurah Sambung Jawa Bahas Sitkamtibmas dan Antisipasi Geng Motor

Februari 11, 2026

Sempat Buron Dua Pekan, Akhirnya seorang Pelaku Pembobol Rumah Dibekuk Resmob Polsek Mamajang

Februari 11, 2026
NEWS TV
NEWS TV

PENERBIT : PT MEDIA NEWSTV GROUP
NOMOR : AHU-0085257.AH.01.01.Tahun 2022
NPWP:  61.980.572.4-805.000
NIB. 0712220064282

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Harga Honda Brio Satya 2026 Terbaru, Mulai Rp 170,4 Juta!

Februari 11, 2026

Harga Mobil Terios 2026 Terbaru, Spesifikasi dan Varian Lengkap

Februari 11, 2026

Silaturahmi Kapolsek Mamajang Bersama Lurah Sambung Jawa Bahas Sitkamtibmas dan Antisipasi Geng Motor

Februari 11, 2026
Most Popular

Pesawat ATR Rute Yogyakarta–Makassar Hilang Kontak di Maros, Basarnas Kerahkan Tim SAR

Januari 17, 2026599K

Warga Temukan Mayat Pria di Hutan Nabundong Paluta, Polisi Ungkap Kronologis dan Identitas Korban

Januari 15, 202688,099

Gufron Arsya Prawira Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPK BKPRMI Kecamatan Baolan Periode 2026–2029

Januari 17, 202687,025
© 2026 NEWS TV by WEBPro.
  • Redaksi News TV
  • Kode Etik
  • Pedoman Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Tentang Kami
  • Permohonan Iklan
  • Kirim Artikel
  • Karir
  • DOWNLOAD Buku Saku Wartawan (GRATIS)

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.