Tapanuli Selatan, NEWSTV.ID— Law Office Ridwan Rangkuti, S.H., M.H., & Associates, selaku kuasa hukum ahli waris alm. Japariaman dan alm. Jasingkoru, secara resmi melayangkan Somasi II sekaligus Peringatan II dan Undangan Mediasi kepada Kepala Desa Sihuik-huik, Ketua/Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Sihiuk-huik, serta Camat Angkola Selatan, terkait dugaan penguasaan dan pembangunan tanpa dasar hukum atas sebidang tanah sengketa di wilayah Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Somasi bernomor 07/LO/RRA/I/2026 tersebut ditandatangani langsung oleh H. Ridwan Rangkuti, SH, MH, selaku advokat senior dan pimpinan Law Office Ridwan Rangkuti & Associates, bersama tim kuasa hukum, dan berkedudukan di Wisma Fiat Justitia, Jalan Sudirman No. 262, Kota Padangsidimpuan.
Dalam somasi tersebut dijelaskan bahwa para klien yang diwakili, yakni Irwan Nasution, Hot Jani Lubis, Enni Lubis, Saipul, Maisaroh Nasution, dan Hasanuddin Lubis, merupakan ahli waris sah dari alm. Japariaman dan alm. Jasingkoru, yang semasa hidupnya bermukim di Desa Sihuik-huik, Kecamatan Angkola Selatan.
Perkara ini berawal dari Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 30 Juli 2003 yang dibuat di Kantor DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan. Dalam kesepakatan tersebut, tanah seluas 84 x 84 meter (±7.056 m²) disepakati pembagiannya, di mana 40 x 80 meter dinyatakan sah sebagai hak ahli waris alm. Jasingkoru dan alm. Japariaman, sedangkan separuh lainnya diwakafkan untuk kepentingan pekan tiga desa, yakni Desa Sihuik-huik, Desa Pardomuan, dan Desa Gunung Baringin, Kecamatan Siais.
Namun, berdasarkan fakta hukum yang disampaikan kuasa hukum, tanah wakaf tersebut tidak pernah difungsikan sebagai pekan desa selama lebih dari lima tahun, bahkan hingga kini telah berlalu sekitar 22 tahun tanpa adanya aktivitas pasar desa sebagaimana tujuan awal kesepakatan. Dengan demikian, menurut hukum dan isi kesepakatan bersama, tanah tersebut kembali menjadi hak milik ahli waris.
Kuasa hukum menegaskan bahwa saat ini di atas tanah yang menjadi hak klien mereka justru dibangun Gedung Kantor Koperasi Merah Putih Desa Siuhik-huik, tanpa persetujuan ahli waris dan tanpa dasar alas hak yang sah.
“Pembangunan gedung tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, karena tanah tersebut bukan aset desa maupun milik Koperasi Merah Putih, melainkan milik sah klien kami sebagai ahli waris,” tegas H. Ridwan Rangkuti, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (05/02/2026)
Pihak ahli waris juga menyatakan telah berulang kali meminta klarifikasi dan pengembalian tanah kepada Kepala Desa Siuhik-huik dan pihak terkait, namun tidak pernah mendapat respons positif, hingga akhirnya pembangunan gedung tetap berjalan.
Melalui Somasi II ini, Law Office Ridwan Rangkuti & Associates secara tegas meminta:
1. Penghentian segera pembangunan Gedung Kantor Koperasi Merah Putih Desa Sihuik-huik di atas tanah milik klien.
2. Apabila pihak desa atau koperasi mengklaim memiliki alas hak, diminta menyerahkan fotokopi dokumen kepemilikan yang sah kepada kuasa hukum ahli waris.
3. Apabila dalam waktu 14 hari sejak somasi diterima pembangunan tidak dihentikan, maka kuasa hukum akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, serta menempuh langkah hukum pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Meski telah melayangkan peringatan keras, H. Ridwan Rangkuti, S.H., MH menegaskan bahwa kliennya masih beritikad baik untuk menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan dan bermartabat melalui jalur mediasi.
Sebagai bentuk itikad tersebut, pihaknya mengundang Kepala Desa Sihuik-huik, Ketua/Pengurus Koperasi Merah Putih, dan Camat Angkola Selatan untuk hadir dalam musyawarah/mediasi yang dijadwalkan pada: Hari/Tanggal: Kamis, 12 Februari 2026, Waktu: Pukul 10.00 WIB, Tempat: Kantor Law Office Ridwan Rangkuti, SH, MH & Associates, Jalan Sudirman No. 262, Padangsidimpuan, dan Agenda: Mediasi penyelesaian sengketa kepemilikan tanah pertapakan Koperasi Merah Putih Desa Sihuik-huik
Sebagai bentuk transparansi dan keseriusan hukum, somasi ini juga ditembuskan kepada Bupati Tapanuli Selatan, Kapolres Tapanuli Selatan, dan Dandim 0212/Tapanuli Selatan.
H. Ridwan Rangkuti menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara pertanahan harus menjunjung tinggi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
“Negara hukum tidak boleh membiarkan hak masyarakat dirampas tanpa dasar. Kami akan berdiri tegak membela hak klien kami sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Sihuik-huik, Kabupaten Tapanuli Selatan, Uba Pasaribu, menyatakan bahwa surat kesepakatan bersama dan surat penyerahan tanah yang dimaksud baru diterimanya beberapa hari lalu.
Ia mengatakan, surat tersebut baru diserahkan kepadanya sekitar tiga hari yang lalu, sehingga dirinya belum mengetahui secara mendalam terkait permasalahan tanah tersebut. Untuk memperjelas duduk persoalan tanah wakaf dimaksud, Uba Pasaribu pada saat itu langsung memanggil Kepala Desa Sihuik-huik periode 2003, Iskandar Muda, guna memperoleh keterangan dan penjelasan lebih lanjut, Selasa 30 Desember 2025
Pada saat yang sama, Kepala Desa Sihuik-huik periode 2003, Iskandar Muda, mengakui bahwa dokumen yang dimiliki pihak desa terkait tanah tersebut hanya berupa surat kesepakatan bersama dan surat penyerahan tanah, serta tidak pernah ditindaklanjuti menjadi surat ikrar wakaf.
Iskandar Muda juga menyampaikan bahwa pihaknya pernah menawarkan solusi kepada ahli waris Japariaman dan Jasingkoru agar tidak lagi menggugat atau mempersoalkan tanah wakaf tersebut. Ia menegaskan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan pemberian tanah lainnya, baik di dunia maupun di akhirat.
“Jika mereka menginginkan tanah, saya siap memberikannya di wilayah Batang Gadis dengan luas berapa pun yang mereka kehendaki. Namun, jangan lagi meminta kembali tanah wakaf tersebut,” ujarnya.
Jurnalis: Andi Hakim Nasution


