Newstv ,Makassar – Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam laporan polisi terkait dugaan penyerobotan lahan di wilayah Manggala, Kota Makassar. Laporan tersebut diajukan oleh ahli waris H. Fachruddin Daeng Romo, yang diketahui merupakan pemenang sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tahun 2004 yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht), Kamsi 12/2/2026
Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung di Mapolda Sulsel, ahli waris hadir memberikan keterangan lengkap untuk memperjelas kronologi dan dasar kepemilikan lahan. Keterangan tambahan ini dianggap penting agar penyidik memperoleh gambaran utuh sebelum melanjutkan proses penyidikan.
Salah satu saksi ahli waris turut memaparkan bukti dan fakta terkait riwayat kepemilikan lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa putusan hukum dari Mahkamah Agung sudah final, sehingga tidak boleh ada pihak lain yang mencoba mengklaim atau menguasai lahan tersebut secara sepihak.
Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Jeneponto, Safri Daeng Ngero, juga hadir dan memberikan penjelasan tambahan kepada penyidik mengenai pokok permasalahan kasus ini. Ia berharap penjelasan yang diberikan dapat membantu proses penyidikan sehingga tidak ada kekeliruan dalam pengambilan tindakan.
“Kami berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti sehingga tidak ada lagi pihak yang bertindak semena-mena atau mencoba mengambil hak atas tanah yang bukan menjadi miliknya,” tegas Safri Daeng Ngero.
Ia menambahkan bahwa kejelasan dan ketegasan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk mencegah potensi konflik horizontal maupun penyalahgunaan proses hukum oleh pihak-pihak tertentu.
Ahli waris juga menyampaikan harapannya agar Polda Sulsel dapat segera memberikan kepastian hukum berdasarkan keputusan Mahkamah Agung yang sudah incraht. Mereka menilai langkah cepat penyidik akan mencegah semakin meluasnya persoalan di lapangan, mengingat adanya pihak yang diduga melakukan tindakan penyerobotan lahan secara tidak sah.












