Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta menjaga moral dan ketertiban masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan menggelar razia gabungan, pada Jumat (02/05/2025) malam. Operasi menyasar sejumlah lokasi rawan pelanggaran, seperti warung remang-remang/warung Pakter di sekitar Jalan Baru By Pasa, Pijorkoling, dan Hotel Lancar.
Sebelum pelaksanaan, Kasatpol PP Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, bersama Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Akhyar Ramadhan Siregar, S.H., memberikan pengarahan langsung (briefing) kepada seluruh personel yang ditugaskan. Operasi ini turut dikawal oleh TNI dan Polri, serta mendapat pengawasan dari awak media dan mahasiswa.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan enam pasangan bukan suami istri sah, termasuk satu pasangan selingkuh dan satu anak perempuan di bawah umur. Di salah satu warung pakter, petugas juga menemukan lima botol minuman keras. Warung-warung yang dirazia rata-rata dalam kondisi gelap dan tertutup rapat, yang melanggar ketentuan perda.
Akhyar Ramadhan Siregar, S.H., menegaskan bahwa bangunan warung harus terbuka dan pencahayaan memadai. “Pondok tidak boleh tertutup lebih dari 30 cm dari lantai, dan lingkungan warung harus terang. Kondisi gelap seperti ini memicu potensi pelanggaran moral,” ujarnya kepada para pemilik warung saat di lokasi.
Setelah diamankan, keluarga dari para pelanggar dipanggil ke Kantor Satpol PP dan dilakukan mediasi langsung. Mediasi dilakukan sebagai langkah pembinaan, sekaligus memastikan adanya peran serta keluarga dalam pengawasan anggota keluarganya. Anak di bawah umur yang terjaring akan mendapatkan pendampingan dari lembaga terkait.
Kritik keras disampaikan oleh unsur mahasiswa yang turut menyaksikan langsung jalannya razia. Ahmadi Saleh Hasibuan, mahasiswa pemerhati sosial dari Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), menyayangkan terlibatnya anak di bawah umur dalam aktivitas yang tidak sepantasnya.
“Ini mencoreng wajah kita. Bagaimana mungkin anak di bawah umur bisa berada di lingkungan seperti itu tanpa pengawasan?” ucap Ahmadi prihatin.
Sementara itu, Ahmad Tahir, mahasiswa pemantau tindak pelanggaran hukum dari Institut Pendidikan Tapanuli Selatan (IPTS), menyampaikan kritik terhadap dinas-dinas teknis pemangku Perda yang seharusnya ikut bertanggung jawab dalam mendukung dan berperan serta dalam penegakan perda yang dilakukan oleh Satpol PP
“Kami mengecam dugaan setengah hati dukungan dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat) dari Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perdagangan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes). Padahal mereka adalah pemangku perda yang seharusnya ada dalam circle garda berantas pekat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa di lokasi razia tidak tampak kehadiran kepala lingkungan, lurah, maupun kepala desa. “Pemimpin wilayah setempat seharusnya hadir dan bertanggung jawab terhadap lingkungan mereka. Ini bukan hanya soal pelanggaran, tapi juga soal pembiaran,” tambahnya.
Satpol PP memastikan bahwa kegiatan serupa akan terus digelar ke depan. Penegakan Perda dinilai tak bisa dilakukan sendiri, melainkan harus melibatkan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat demi menciptakan Padangsidimpuan yang lebih tertib dan bermartabat.













