Wujudkan Pelayanan Pertanahan Akuntabel, Panitia A Kantah Padangsidimpuan Gelar Pemeriksaan Lapangan

Wujudkan Pelayanan Pertanahan Akuntabel, Panitia A Kantah Padangsidimpuan Gelar Pemeriksaan Lapangan | Newstv Indonesia
Wujudkan Pelayanan Pertanahan Akuntabel, Panitia A Kantah Padangsidimpuan Gelar Pemeriksaan Lapangan | Newstv Indonesia

Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Dalam upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat, Panitia A Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapang terhadap sejumlah bidang tanah yang diajukan dalam permohonan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Milik. Kegiatan tersebut berlangsung di Kelurahan Pijorkoling dan Desa Huta Koje, Kota Padangsidimpuan, pada Rabu (03/06/2026).

Pemeriksaan lapang ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemberian hak atas tanah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Melalui kegiatan tersebut, Panitia A melakukan verifikasi dan validasi secara langsung terhadap kondisi fisik serta aspek yuridis objek tanah yang dimohonkan guna memastikan bahwa seluruh data yang diajukan telah sesuai dengan keadaan sebenarnya di lapangan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, serta jajaran pegawai yang tergabung dalam Panitia A Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan. Kehadiran lintas bidang tersebut menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan dalam menjalankan proses pelayanan pertanahan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam pelaksanaannya, tim Panitia A melakukan peninjauan langsung ke lokasi tanah yang menjadi objek permohonan. Pemeriksaan meliputi pengecekan batas-batas bidang tanah, pencocokan data ukur, verifikasi penggunaan dan pemanfaatan tanah, serta klarifikasi terhadap berbagai informasi yang berkaitan dengan status dan penguasaan tanah oleh pemohon.

Selain memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengantisipasi potensi sengketa maupun tumpang tindih kepemilikan yang dapat menghambat proses penerbitan hak atas tanah di kemudian hari. Dengan pemeriksaan yang dilakukan secara cermat dan menyeluruh, setiap keputusan yang diambil nantinya diharapkan memiliki dasar yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

Kepala Seksi yang tergabung dalam Panitia A menegaskan bahwa pemeriksaan lapang merupakan instrumen penting dalam menjaga kualitas layanan pertanahan. Tahapan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan setiap penerbitan hak atas tanah dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan transformasi layanan pertanahan nasional, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui proses kerja yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pemeriksaan lapang yang dilaksanakan oleh Panitia A menjadi salah satu bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas penguasaan serta kepemilikan tanah masyarakat.

Pemberian Hak Milik merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang memiliki kedudukan paling kuat dan penuh sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap permohonan yang diajukan harus melalui proses verifikasi yang ketat guna memastikan bahwa hak yang diberikan benar-benar memenuhi syarat hukum, administratif, maupun teknis.

Melalui kegiatan pemeriksaan lapang ini, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan berharap proses penyelesaian permohonan SK Pemberian Hak Milik dapat berlangsung secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengelola, memanfaatkan, dan mengembangkan aset tanah yang dimiliki.

Komitmen tersebut sekaligus menjadi bagian dari dukungan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terhadap program strategis Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang modern, terpercaya, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dengan terus mengedepankan prinsip profesionalisme, integritas, dan pelayanan prima, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan optimistis dapat memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan sistem pertanahan nasional yang semakin tertib, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum serta kesejahteraan masyarakat. (AHN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *