NEWSTV, Sejumlah produk kosmetik hasil maklon tanpa izin edar kuat dugaan masih banyak beredar di Kota Makassar, demikian diungkap tim FORMASI Makasar, saat melakukan pengecekan secara notifikasi di website Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) dan dari informasi berbagai sumber.
Maklon adalah sebuah kegiatan manufaktur produk yang dilakukan seseorang atau sebuah perusahaan untuk memenuhi permintaan pihak lain. Dan jasa ini, nyaris seluruh pengusaha kosmetik di Makassar menggunakan jasa Maklon dari berbagai perusahaan industri kosmetik dari pulau Jawa. Dimana kualitas dari kosmetik tersebut tidak jauh berbeda dengan kosmetik lainnya pada umumnya.

Bahkan ada beberapa seller kosmetik yang menggunakan lebih dari satu jasa perusahaan untuk Maklon kosmetik, demikian diungkap Tim Formasi Makassar (Forum Media Siber Makassar), 25 April 2023.
Ironisnya, adapun cara kerja dari seller kosmetik tersebut, membuat paket kosmetik dengan menggabungkan produk yang sudah terdaftar BPOM dengan yang belum terdaftar, bahkan ada pula yang dipadukan dengan produk yang sudah ditolak oleh BPOM dan ini jelas sangat bahaya untuk digunakan karena telah ditolak oleh BPOM. Namun begitulah para pengusaha kosmetik memperkaya diri untuk menghindari kerugian tanpa memperdulikan efek negatif yang signifikan bagi konsumennha.
Lanjutnya, hal ini tentunya masuk dalam ranah pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 196 – 197 Undang Undang No. 36 Tahun 2019 Tentang Kesehatan. Adapun ancaman hukumannya 10 sampai 15 tahun dan denda berkisar 1 sampai 1,5 miliar. Termasuk pula undang-undang perlindungan konsumen.
Selain itu, dari pantauan tim, banyak produk yang tidak mengindahkan Surat edaran BPOM terkait penandaan produk kosmetik yang meliputi nama perusahaan serta tanggal ekspire yang sangat diwajibkan untuk dicantumkan pada produk kosmetik. Termasuk cara penggunaan dan bahan yang terkandung di dalamnya.
Adapun langkah yang akan kami tempuh, Tim Formasi Makassar dalam waktu dekat akan membentuk tim dengan beranggotakan minimal nya 25 media siber berbadan hukum yang ada di Makassar guna melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada sejumlah pengusaha kosmetik maklon terkait hal tersebut, termasuk upaya dan pengawasan hukumnya ke instansi terkait.
Selain itu, kami juga akan melakukan konfirmasi je sejumlah perusahaan Maklon di Makassar yang tidak mendaftarkan produknya tapi sudah diedarkan dan telah dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat, Tutupnya.













