MADINA, SUMUT
Senin, 16/02/2026 Sekretaris DPD Ijen Madina, Majid, memberikan pernyataan tegas terkait dugaan aksi kekerasan terhadap tiga anak di bawah umur yang terjadi di Lingkungan 8 Aek 8, Kelurahan Sipolupolu.
Peristiwa bermula pada Minggu (15/02) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, sejumlah anak-anak tengah bermain bersama. Diduga karena perselisihan saat bermain (saling meludah), seorang pria berinisial O menerima laporan dari anaknya dan langsung mendatangi lokasi.
Bukannya melakukan mediasi antar orang tua, O justru melakukan tindakan fisik dengan menyelentik telinga dan memukul wajah tiga orang anak di bawah umur. Ironisnya, setelah melakukan kekerasan tersebut, pelaku baru mendatangi ibu korban dengan dalih meminta agar anak-anak tersebut dinasihati.
Ibu salah satu korban mengungkapkan rasa sedih dan kecewanya atas tindakan kasar tersebut.
”Seumur hidup, saya tidak pernah menampar anak saya sendiri. Hancur hati saya melihat perlakuan ini,” ungkapnya dengan penuh isak tangis.
Menanggapi hal ini, Majid mempertanyakan etika dan legalitas tindakan pelaku. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan lagi sekadar teguran, melainkan sudah masuk dalam kategori kekerasan terhadap anak di bawah umur.
”Anak-anak bermain adalah hal yang lumrah. Jika ada masalah, komunikasikan antar orang tua, bukan dengan main tangan kepada anak orang lain. Ini adalah bentuk intimidasi dan kekerasan fisik yang tidak bisa dibenarkan secara hukum maupun norma masyarakat,” ujar Majid.
Tindakan ini patut diduga melanggar UU Perlindungan Anak, mengingat adanya kontak fisik yang menimbulkan rasa sakit atau trauma pada anak. Pihak DPD Ijen Madina akan terus mengawal kasus ini agar ada keadilan bagi para korban dan memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan Kelurahan Sipolupolu.
Ismed Harahap













