HUKUM  

Seorang Istri Diduga Memotong Alat Kelamin Suaminya

Seorang Istri Diduga Memotong Alat Kelamin Suaminya | NEWS TV
Seorang Istri Diduga Memotong Alat Kelamin Suaminya | NEWS TV
News tv SUL-SEL – Polres Kota Surakarta berhasil menangkap pelaku dalam kasus penganiayaan yang mengerikan, di mana seorang istri diduga memotong alat kelamin suaminya. Pelaku, berinisial YC (33) warga Lumajang, Jawa Timur, kini ditahan untuk proses hukum di Mapolresta Surakarta.
Seorang Istri Diduga Memotong Alat Kelamin Suaminya | NEWS TV

Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah penginapan di kawasan Jebres, Solo, pada Selasa (16/5) sekitar pukul 04.30 WIB. Kombes Iwan Saktiadi, Kapolresta Surakarta, menjelaskan bahwa tersangka YC menikah dengan korban IPN (19), warga Jembrana, Bali, pada Maret 2023.

Korban sendiri sebelumnya tinggal dengan orang tua angkatnya di Bali, namun kemudian memutuskan mencari orang tua kandungnya di Sukoharjo dan pulang ke sana pada bulan April.

Pada bulan Mei, tersangka YC menyusul suaminya ke rumah mertuanya di Sukoharjo. Namun, setelah beberapa waktu, korban dinilai berubah sikap oleh keluarganya, termasuk orang tua korban. Akibatnya, korban meminta YC untuk kembali ke Denpasar, Bali, dengan alasan orang tua tidak menyetujuinya.

Namun, tanpa sepengetahuan korban, pelaku tidak kembali ke Bali dan menghubungi korban untuk meminta agar mereka bertemu di salah satu penginapan di Solo.

Korban yang mencapai penginapan sekitar pukul 00.00 WIB, tidur bersama dengan pelaku. Namun, ketika korban tertidur lelap, YC dengan keji memotong alat kelamin korban hingga terputus. Korban terbangun karena rasa sakit yang luar biasa dan berteriak-teriak dengan tubuhnya bersimbah darah. Pihak hotel segera memanggil ambulans untuk membawa korban ke RS Dr Moewardi Solo guna mendapatkan pertolongan medis.

Sementara itu, pihak hotel melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Surakarta dan berhasil mengamankan YC di rumah sakit saat menunggu korban. Tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Surakarta.

Tindakan kejam yang dilakukan oleh tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun karena mengakibatkan luka berat.

Kejadian ini mengguncangkan masyarakat setempat dan menjadi peringatan akan pentingnya menghormati hak asasi dan keselamatan setiap individu. Polres Kota Surakarta berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas dan memberikan keadilan kepada korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *