Newstv.id, Magelang – Publik apresiasi pihak Polsek Muntilan, Polresta Magelang karena selama tahun 2025, gencar melakukan razia minuman keras (Miras). Terlebih selama setahun berjalan berhasil mengungkap ratusan botol miras ilegal dan membawanya ke Pengadilan Negeri Mungkid untuk disidangkan tindak pidana ringan (Tipiring).
Salah satunya keberhasilan fantastik jajaran Polsek Muntilan ini adalah pengungkapan ratusan botol miras saat menjelang akhir tahun 2025 lalu.
Pengungkapan miras ilegal saat itu, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras dari di wilayah Dusun Ponggol, Desa Taman Agung dan wilayah PP Kelurahan Muntilan.
Tokoh muslim Sriwedari, Kiyai Gus Munir salah satu yang mengapresiasi pihak Polsek Muntilan yang telah berhasil bersih-bersih peredaran miras ilegal di wilayah Muntilan. Apa lagi selama tahun 2025 lalu, penertiban minuman haram ini intens dilakukan dan membuahkan hasil.
Ia pun berharap jajaran kepolisian terus menunjukkan keseriusannya dalam melakukan bersih-bersih minuman haram ini.
“Kami ingin Muntilan secara khusus dan Magelang secara umum, zero miras. Makanya kami apresiasi jajaran Polsek Muntilan dan Polresta Magelang yang telah serius menangani miras,” katanya Kiyai Munir di Muntilan.
Seorang tokoh pemuda Desa Tamanagung, Agus juga mengangkat jempol kepada Polsek Muntilan karena masih peduli terhadap keberadaan peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat selama ini.
“Tentu aksi bersih-bersih miras oleh ini kami dukung. Pihak penjual maupun distributor harus diberi efek jera,” tegas Agus sembari menyampaikan terima kasih kepada pihak Polsek Muntilan.
Prapto selaku tokoh pemuda Ponalan, Tamanagung, turut mengapresiasi kepolisian yang telah membawa kasus miras ini ke pengadilan. Sehingga pihak Pengadilan Negeri Mungkid dalam putusannya telah menjatuhkan vonis denda kepada pemilik sebagai bentuk efek jera bagi masyarakat. (HMI)













