Kemenkum Tuntaskan Harmonisasi RPermen PKP, Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Punya Rumah
HEADLINE, PERISTIWA  

Kemenkum Tuntaskan Harmonisasi RPermen PKP, Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Punya Rumah

WhatsApp Image 2025 04 25 at 07.50.54 95c7a4dd

Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) telah menuntaskan proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPermen) Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan Kemenkum menerima surat permohonan harmonisasi dari Sekretaris Jenderal PKP pada tanggal 16 April lalu. Kemudian tahap harmonisasi diselesaikan dalam waktu satu hari, dan peraturan tersebut telah berlaku mulai tanggal 22 April 2025.

WhatsApp Image 2025 04 25 at 07.50.54 bb97da81

“Telah terbit surat selesai harmonisasi nomor: PPE.PP.01.05-1374 tanggal 17 April 2025 dan per 22 April kemarin sudah berlaku,” ujar Supratman, Kamis (24/04/2025) di gedung Kemenkum Jakarta.

Lulusan doktor Universitas Muslim Indonesia ini menyebut tim kerja harmonisasi terdiri dari perwakilan Kemenkum, Kementerian PKP, Badan Pusat Statistik, BP Tapera, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan Bank Tabungan Negara.

Dalam rapat tim kerja, terdapat tiga poin penting yang dibahas. Pertama, pencantuman “besaran penghasilan” ke dalam judul RPermen tersebut. Kemudian, pemisahan pengaturan mengenai besaran penghasilan MBR ke dalam bab tersendiri. Dan poin ketiga yaitu perubahan rincian mengenai zonasi wilayah dan besaran nilai penghasilan orang perseorangan.

WhatsApp Image 2025 04 25 at 07.50.55 672803d4

“Dari hasil harmonisasi maka terdapat tiga ruang lingkup di rancangan permen ini, yaitu besaran penghasilan MBR, kriteria MBR, persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR,” katanya.

Menkum berharap terbitnya peraturan ini dapat mendukung terwujudnya program Presiden Prabowo untuk membangun tiga juta rumah.

“Saya berharap dengan peraturan ini bisa membuat gairah pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana program Presiden Prabowo bisa lebih mudah diwujudkan,” ujar Menteri yang akrab disapa Bang Maman ini.

Untuk diketahui, harmonisasi merupakan salah satu fungsi Kemenkum yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP). Harmonisasi menjadi salah satu tahapan yang wajib dipenuhi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

WhatsApp Image 2025 04 25 at 07.50.55 d0249951

Harmonisasi dilakukan untuk menyelaraskan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dengan Pancasila, UUD 1945, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau yang setingkat, dan putusan pengadilan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi juga dilakukan untuk menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur.

Kemenkum Kolaborasikan Layanan Hukum dengan Program JKN BPJS Kesehatan
PERISTIWA  

Kemenkum Kolaborasikan Layanan Hukum dengan Program JKN BPJS Kesehatan

 WhatsApp_Image_2025-04-25_at_07.50.26_1.jpeg

Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjalin kemitraan strategis melalui penandatanganan nota kesepahaman. Kerja sama ini diharapkan dapat meluaskan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya program jaminan kesehatan.

Nota kesepahaman tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN ini nantinya akan menjadi pedoman, serta dasar kerja sama antara kedua lembaga dalam meningkatkan partisipasi pengguna layanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual terhadap program JKN.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan ruang lingkup nota kesepahaman meliputi sosialisasi, publikasi, dan edukasi mengenai program JKN; pertukaran data dan informasi yang relevan; sinergi dalam pelaksanaan program-program strategis masing-masing pihak; serta kerja sama lainnya yang akan disepakati kemudian.

“Ruang lingkup ini tentu tidak sekadar soal pertukaran data, tapi juga kolaborasi program antara Kemenkum dan BPJS Kesehatan. Itu bisa kita lakukan. Saya mengapresiasi semua yang kita lakukan, tentu semata-mata demi kemaslahatan bangsa dan negara,” kata Supratman usai menandatangani nota kesepahaman bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, Kamis (24/04/2025) di kantor pusat BPJS Kesehatan.

Kemenkum, lanjut Supratman, sebagai kementerian yang bertanggungjawab di bidang hukum, berkepentingan untuk memberikan dukungan kepada seluruh kementerian/lembaga negara. Dukungan tersebut di antaranya terkait perubahan-perubahan regulasi untuk menguatkan tugas dan fungsi kementerian/lembaga, termasuk BPJS.

WhatsApp_Image_2025-04-25_at_07.50.25.jpeg

“Kita akan memberi dukungan menyangkut kebutuhan BPJS Kesehatan, mungkin di kemudian hari akan ada perubahan-perubahan di bidang regulasi yang memperkuat posisi BPJS Kesehatan untuk terus bisa menjalankan fungsinya sesuai amanat dari BPJS Kesehatan ataupun juga Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN),” ujar Supratman.

“Terkait dengan kolaborasi program, tentu BPJS Kesehatan punya program-program yang bisa kita sinergikan, yang memberikan nilai edukasi, literasi kepada masyarakat tentang pentingnya gotong-royong untuk membangun bangsa ini supaya menjadi lebih sehat,” lanjutnya.

Melalui kerja sama ini, juga diharapkan dapat mempermudah proses pendaftaran peserta baru JKN, maupun kepatuhan dari peserta dan pemberi kerja, serta memastikan bahwa semua warga negara mendapatkan akses yang layak terhadap perlindungan kesehatan. Sebagai informasi per 1 April 2025, jumlah peserta program JKN mencapai lebih dari 279,6 juta jiwa atau setara 98,13 persen dari total penduduk.

“Sekarang di Kemenkum kita punya layanan administrasi hukum umum, serta layanan kekayaan intelektual. Mungkin ada data yang bisa dihubungkan atau diintegrasikan antara Kemenkum dengan BPJS Kesehatan untuk melengkapi data kepesertaan yang kurang dua persen, dan sekaligus menjaga kepesertaan itu bisa tetap bertahan, jangan sampai berkurang. Tentu Kemenkum akan memberikan informasi yang terkait dengan pelayanan di Kemenkum,” jelas Supratman.

Sementara itu Ghufron berharap ke depan, kerja sama yang akan dibangun antara BPJS Kesehatan dan Kemenkum juga dapat mendukung perluasan cakupan kepesertaan program JKN. Misalnya pemanfaatan data yang relevan dan akurat dari Kemenkum, BPJS Kesehatan akan dapat mengidentifikasi segmentasi masyarakat yang belum terjangkau oleh program ini.

“Artinya, hampir seluruh penduduk Indonesia telah terlindungi oleh jaminan kesehatan. Dengan kerja sama ke depannya kami harapkan kualitas dari cakupan kepesertaan semakin baik,” ucap Ghufron.

Nota kesepahaman ini dimaksudkan sebagai pedoman dan dasar bagi kedua instansi dalam meningkatkan partisipasi pemohon pelayanan administrasi hukum umum dan pelayanan kekayaan intelektual dalam program JKN. Adapun pelaksanaan nota kesepahaman yang berlaku untuk jangka waktu lima tahun ini akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama yang bersifat teknis.

WhatsApp_Image_2025-04-25_at_07.50.26.jpeg

WhatsApp_Image_2025-04-25_at_07.50.25_1.jpeg

WhatsApp_Image_2025-04-25_at_07.50.26_2.jpeg

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Dukung Aktualisasi Paralegal Pos Bantuan Hukum di Kelurahan Cilangkap
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Dukung Aktualisasi Paralegal Pos Bantuan Hukum di Kelurahan Cilangkap

 WhatsApp Image 2025 04 24 at 15.02.08 bfa8365b

Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Khusus Jakarta terus menguatkan akses keadilan melalui keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di berbagai kelurahan. Sebagai bagian dari upaya mendukung program Kelurahan Sadar Hukum, Tim Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkum DK Jakarta melakukan monitoring dan pendampingan aktualisasi Posbankum di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa (22/04/2025).

WhatsApp Image 2025 04 24 at 15.02.08 5b81a5c8

Dalam kegiatan tersebut, hadir Lurah Cilangkap, Dicky Wijaya Sumantri, yang dengan antusias menyambut tim dari Kanwil Kemenkum DK Jakarta. “Masyarakat Cilangkap sangat membutuhkan kemudahan dalam penyelesaian masalah hukum, dan keberadaan paralegal Posbankum sangat membantu dalam memberikan solusi cepat terhadap berbagai konflik yang terjadi di masyarakat,” ujar Lurah Dicky.

Posbankum, yang telah menjadi syarat bagi kelurahan untuk mengikuti ajang Peacemaker Justice Award, merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan bantuan hukum yang mudah diakses oleh warga. Tahun ini, kelurahan di DKI Jakarta yang sudah mendapatkan predikat “Anubhawa Sasana Kelurahan Sadar Hukum” harus mengaktualisasikan Posbankum sebagai bagian dari pencapaian kriteria kelurahan sadar hukum.

WhatsApp Image 2025 04 24 at 15.02.07 4804244c

Dwi Hartanti dan Rosadi, dua paralegal dari Kelurahan Cilangkap yang telah mengikuti Diklat Paralegal yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional pada Februari 2025, turut mendampingi kegiatan ini. Mereka berperan aktif dalam memberikan pemahaman hukum kepada warga dan memfasilitasi penyelesaian masalah hukum di tingkat kelurahan. Aktualisasi mereka akan dilaporkan hingga Mei 2025, dan diharapkan dapat semakin memperkuat peran Posbankum dalam mendukung keadilan bagi masyarakat.

WhatsApp Image 2025 04 24 at 15.02.08 53a7f98f

Dengan dukungan penuh dari Kanwil Kemenkum DK Jakarta, Posbankum di Kelurahan Cilangkap kini semakin siap untuk membantu masyarakat dalam mengakses hak-hak hukum mereka, menjadikan kelurahan ini sebagai salah satu pionir dalam gerakan kelurahan sadar hukum di Jakarta.

Diseminasi Cipta dan Desain Industri: Dorong Perlindungan Karya Anak Bangsa di Era Digital
PERISTIWA  

Diseminasi Cipta dan Desain Industri: Dorong Perlindungan Karya Anak Bangsa di Era Digital

2025 04 24 Diseminasi 1Jakarta – Dalam rangka memperkuat kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menggelar kegiatan Diseminasi Cipta dan Desain Industri pada Kamis (24/04/2025). Bertempat di Hotel Royal Kuningan, kegiatan yang mengusung tema “Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital” dihadiri oleh peserta dari kalangan pelaku industri kreatif, mahasiswa, akademisi, hingga pelaku UMKM.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Andi Yulia Hertaty yang menyampaikan laporan kegiatan menjelaskan tahun tematik hak cipta dan desain industri tahun 2025 diharapkan dapat mendorong kreativitas dan inovasi di berbagai sektor, sejumlah program unggulan yang akan dilaksanakan di tahun 2025, antara lain jelajah kekayaan intelektual indonesia, akselerasi penyelesaian permohonan kekayaan intelektual, dan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI), serta akselerasi penyelesaian permohonan intelektual menjadi prioritas utama. Selain itu, program penguatan kompetensi sumber daya manusia, edukasi masyarakat, Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak (KKIB), penegakan hukum KI serta transformasi layanan berbasis IT akan terus didorong untuk mencapai tujuan bersama.

2025 04 24 Diseminasi 22025 04 24 Diseminasi 3

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DK Jakarta, Romi Yudianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah mencanangkan tahun 2025 sebagai tahun “Hak Cipta dan Desain Industri”. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dan mendorong pertumbuhan industri kreatif nasional. Kantor Wilayah Kemenkum DK Jakarta, sebagai barisan terdepan dalam pelayanan di daerah, berkewajiban melaksanakan kegiatan edukasi, pengawasan, pendampingan dan fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual, serta berkomitmen untuk mewujudkan kawasan berbasis kekayaan intelektual di wilayah Jakarta. “Di era digital saat ini, karya anak bangsa sangat mudah dikenal luas, namun juga mudah disalahgunakan. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk membekali diri dengan pemahaman mengenai pentingnya pendaftaran hak cipta dan desain industri guna memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi para pencipta,” tegas Romi Yudianto.

Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Analis Hukum Ahli Pertama DJKI, Yuli Intan Sari, Akademisi Institut Kesenian Jakarta, Lucky Wijayanti, Konsultan KI, Ari Juliano Gema, Deputi Asosiasi Pengacara KI Universitas Podomoro, Pio Hanggoro Prasetyo dan Akademisi Universitas Pembangunan Jaya, Tedy Muhammad Derajat. Selama acara, peserta diberikan pemaparan mendalam mengenai prosedur pendaftaran hak cipta dan desain industri secara daring, serta diberikan ruang konsultasi langsung untuk pengurusan dan permasalahan yang dihadapi di lapangan.

2025 04 24 Diseminasi 42025 04 24 Diseminasi 5
2025 04 24 Diseminasi 62025 04 24 Diseminasi 7
Hadir Sebagai Narasumber, Kadiv Yankum : Perlindungan HKI Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Berikan Banyak Manfaat
PERISTIWA  

Hadir Sebagai Narasumber, Kadiv Yankum : Perlindungan HKI Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Berikan Banyak Manfaat

 WhatsApp_Image_2025-04-24_at_10.47.54.jpeg

Jakarta – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Andi Yulia Hertati hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran HKI bagi para pelaku ekonomi kreatif di wilayah Provinsi DKI Jakarta bertempat di hotel Royal Kuningan Jakarta, Rabu (23/04/2025). Kegiatan ini digagas oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Andi Yulia Hertati menyampaikan bahwa perlindungan HKI bagi pelaku ekonomi kreatif memiliki banyak manfaat. “Perlindungan Hukum Pendaftaran HKI memberi perlindungan hukum terhadap karya kreatif, seperti desain, merek, hak cipta, dan paten Ini dapat mencegah pihak lain meniru atau menggunakan karya kita tanpa izin dari pemegang hak KI” Ujar Kadiv Yankum.

WhatsApp_Image_2025-04-23_at_15.53.19_1.jpeg

Lebih lanjut ,Kadiv Yankum juga menyampaikan bahwa Perlindungan HKI dapat meningkatkan nilai komersil, meningkatkan daya saing, mendorong inovasi dan kreativitas, menjangkau akses pasar global yang lebih luas dan meningkatkan pendapatan dari pemegang hak. Diakhir Paparan Andi Yulia Hertati berharap dengan adanya kolaborasi pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dapat memberikan dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat khususnya para pelaku UMKM dan Ekonomi Kreatif dengan adanya perlindungan Hukum bagi karya-karya yang telah dibuat.

WhatsApp_Image_2025-04-23_at_15.53.19.jpeg

WhatsApp_Image_2025-04-23_at_15.53.20.jpeg

WhatsApp_Image_2025-04-23_at_15.53.20_1.jpeg

WhatsApp_Image_2025-04-23_at_15.53.23.jpeg

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Hadiri dan Dukung Langsung Proses Penilaian PJA Bersama Panselda Kabupaten Kepulauan Seribu
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Hadiri dan Dukung Langsung Proses Penilaian PJA Bersama Panselda Kabupaten Kepulauan Seribu

 WhatsApp Image 2025 04 21 at 19.17.36 6d2c8f49

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DK Jakarta menerima laporan hasil penilaian Panitia Seleksi Daerah (Panselda) terkait penyelenggaraan Peacemaker Training/Peacemaker Justice Award (PJA) yang berlangsung di wilayah administrasi Jakarta Timur.

Penilaian tersebut merujuk pada undangan dari Plt. Bupati Kabupaten Kepulauan Seribu melalui surat nomor 1266/HK.01.13 tertanggal 15 April 2025, serta Nota Dinas dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM kepada Kepala Kanwil Kemenkum DK Jakarta terkait permohonan sprintgas untuk mengikuti rapat Pansel.

WhatsApp Image 2025 04 21 at 19.17.37 5e7d7274

Kegiatan seleksi dilaksanakan pada Senin, 21 April 2025, bertempat di Gedung Mitra Praja, Kantor Perwakilan Kabupaten Kepulauan Seribu, lantai 2. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Sub Kelompok Bagian Hukum Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Seribu, Harry Setiawan. Hadir dalam kegiatan ini sejumlah unsur penting, antara lain Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DK Jakarta, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Denny; perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rinto Silalahi; perwakilan OBH YLBHI Citra Keadilan, Riseanto; serta perwakilan dari Sub Kelompok Sudin Koperasi dan UMKM, Sudin Pariwisata, dan Sudin Kominfo.

WhatsApp Image 2025 04 21 at 19.17.37 d04cfa31

Berdasarkan hasil penilaian, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu menyampaikan bahwa terdapat satu orang Lurah yang dinyatakan lolos seleksi tingkat daerah dan direkomendasikan untuk mengikuti tahapan seleksi tingkat Provinsi. Adapun Lurah yang dimaksud berasal dari Kelurahan Kepulauan Untung Jawa.

Kanwil Kemenkum DK Jakarta menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak yang telah terlibat dalam kegiatan seleksi ini. Keikutsertaan para pemimpin wilayah dalam program Peacemaker Justice Award diharapkan dapat mendorong semangat keadilan restoratif dan penguatan peran masyarakat dalam penyelesaian konflik hukum di wilayah masing-masing.

Gelar TOF Implementasi KUHP Angkatan I Tahun 2025: Perkuat SDM Hukum untuk Indonesia yang Taat dan Sadar Hukum
PERISTIWA  

Gelar TOF Implementasi KUHP Angkatan I Tahun 2025: Perkuat SDM Hukum untuk Indonesia yang Taat dan Sadar Hukum

 WhatsApp_Image_2025-04-22_at_08.09.16.jpeg

Depok – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program prioritas nasional, khususnya dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, membuka secara resmi Training of Facilitator (TOF) Implementasi KUHP Angkatan I Tahun 2025 di Gedung Guest House BPSDM Hukum, Senin (21/04).

Dirinya menjelaskan sebanyak 30 peserta yang terdiri dari Pejabat Fungsional Rumpun Hukum dan Peradilan serta Aparat Penegak Hukum mengikuti pelatihan ini.

“Mereka dipersiapkan sebagai fasilitator yang akan menjadi ujung tombak dalam menyebarluaskan pemahaman serta implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan mulai diberlakukan secara efektif pada tahun 2026,” jelas Kepala BPSDM Hukum.

Sebelumnya Kepala Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, Mutia Farida melaporkan kegiatan ini dilaksanakan dalam format blended learning dan klasikal.

“Pelatihan blended learning ini memiliki total 76 Jam Pelajaran, yang mencakup diskusi kelas, diskusi kelompok, dan penyampaian materi substantif dari para pengajar yang berkompeten,” ujar Mutia.

Sekretaris Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan R. Andika Dwi Prasetya dalam sambutannya menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif BPSDM Hukum.

“Kementerian Koordinator mendukung sepenuhnya segala kegiatan yang menjadikan KUHP baru ini siap diimplementasikan tahun 2026. Para peserta pelatihan ini menjadi corong dalam penyebaran informasi dan edukasi ke masyarakat melalui peran dan bidang kerja masing-masing,” ungkap R. Andika.

Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Hukum juga menegaskan bahwa pelatihan ini tidak hanya sejalan dengan Asta Cita Presiden, khususnya poin nomor 4 tentang Penguatan SDM dan poin nomor 7 tentang Reformasi Hukum, tetapi juga menyentuh aspek fundamental kebangsaan.

“BPSDM Hukum juga berkomitmen menguatkan nilai-nilai ideologi Pancasila seperti tercantum dalam Asta Cita nomor 1. Oleh karena itu, kami akan memasukkan nilai-nilai Pancasila dalam kurikulum pembelajaran ke depan,” ujar Gusti Ayu.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Jajaran Pimpinan Tinggi Pratama BPSDM Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, serta perwakilan narasumber, pakar hukum pidana nasional, Dr. Yenti Garnasih.

Melalui pelatihan ini, Gusti Ayu berharap para fasilitator dapat menjadi agen perubahan yang tidak hanya memahami KUHP baru secara substansi, tetapi juga mampu menginternalisasikan nilai-nilai kebangsaan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari demi mewujudkan masyarakat Indonesia yang taat dan sadar hukum.

WhatsApp_Image_2025-04-22_at_08.09.17.jpeg

WhatsApp_Image_2025-04-22_at_08.09.17_1.jpeg

PJA Jakarta Barat: 16 Lurah Lolos Seleksi, Kanwil Kemenkum Daerah Khusus Jakarta Teguhkan Komitmen Restoratif
PERISTIWA  

PJA Jakarta Barat: 16 Lurah Lolos Seleksi, Kanwil Kemenkum Daerah Khusus Jakarta Teguhkan Komitmen Restoratif

2025 04 21 PJA 1

Jakarta – Sebagai bagian dari komitmen dalam membangun budaya damai di masyarakat, Kanwil Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta turut hadir dan mendukung kegiatan Rapat Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Penilaian Jaksa Agung (PJA) tingkat Kota Jakarta Barat pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari rangkaian tahapan menuju seleksi PJA tingkat nasional. Bertempat di ruang rapat lantai 2 Kantor Wali Kota Jakarta Barat.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Tessa Harumdila, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kanwil Kemenkum DKJ, yang memberikan perhatian langsung atas proses penilaian dan koordinasi lintas lembaga. Kehadiran beliau menjadi penegas komitmen Kanwil dalam memperkuat sinergi dan dukungan terhadap implementasi Program Jaksa Agung (PJA) di tingkat daerah.

Tim Zonasi Wilayah Jakarta Barat dari Kanwil Kemenkum DKJ juga turut mendampingi, di antaranya Olivia Dwi Ayu, Lestari Sejati, Yuliana, Sonny, dan Selvie Fitri. Hadir pula Kabag Hukum Pemkot Jakarta Barat, perwakilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta Dinas Komunikasi dan Informasi.

2025 04 21 PJA 2

Kepala Bagian Hukum Pemkot Jakarta Barat, Hilmy membuka kegiatan dengan menyampaikan bahwa penilaian ini merupakan tahapan penting dari rangkaian panjang sosialisasi, pendampingan, dan monev yang sebelumnya telah dilakukan bersama Pemda dan Kanwil. Sementara itu, perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat turut memberikan dukungan, dengan harapan agar para Lurah dapat menjadi pelopor penyelesaian konflik secara damai di wilayah masing-masing.

Berdasarkan hasil penilaian yang merujuk pada panduan BPHN serta dokumen pendukung yang telah diunggah, Panselda Jakarta Barat menetapkan 16 Lurah yang dinyatakan lolos ke tahap penilaian tingkat Kota. Mereka berasal dari Kelurahan Srengseng, Cengkareng Timur, Cengkareng Barat, Pinangsia, Rawa Buaya, Sukabumi Selatan, Grogol, Taman Sari, TDS, Krendang, Joglo, Wijaya Kusuma, Meruya Selatan, Kalideres, Slipi, dan Jatipulo.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara penilaian sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyukseskan tahapan PJA ke depan. Selanjutnya, tim akan menyusun laporan dan menginput hasil penilaian sebagai bagian dari tindak lanjut kegiatan. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum DKJ terus mendorong kolaborasi lintas sektor agar semangat keadilan restoratif dan penyelesaian damai dapat tumbuh dari wilayah, dimulai dari para pemimpin di tingkat kelurahan.

8 Lurah Di Wilayah Jakarta Timur Ikuti Penilaian Peacemaker Justice Awards 2025
PERISTIWA  

8 Lurah Di Wilayah Jakarta Timur Ikuti Penilaian Peacemaker Justice Awards 2025

 WhatsApp_Image_2025-04-21_at_15.14.28_1.jpeg

Jakarta – Panitia Seleksi Daerah dalam gelaran PJA 2025 melaksanakan penilaian terhadap 8 Lurah yang menjadi paralegal atau peacemaker di Wilayah Jakarta Timur, Senin (21/04/2025) bertempat di Kantor Walikota Jakarta Timur. Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Kabag Hukum Setko Jakarta Timur Dedi Efrizal dan dihadiri oleh Unsur Camat dan juga Pengadilan Jakarta Timur. Dalam arahannya Dedi Efrizal berharap dari 8 Lurah yang mendaftar dapat lolos sampai tingkat nasional dan meraih prestasi dalam gelaran PJA 2025. Adapun Lurah yang mengikuti kontestasi PJA 2025 yakni Pisangan Timur, Kalisari, Jati, Cilangkap, Cipinang, Cipinang Besar Utara, Cililitan dan Malaka.

WhatsApp_Image_2025-04-21_at_15.14.30.jpeg

Kadiv PPPH Tessa Harumdila menyebutkan bahwa Penghargaan ini diberikan kepada individu dalam hal ini lurah yang bekerja secara sukarela atau di tingkat akar rumput membantu menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat tanpa harus melalui proses hukum formal atau non-litigasi. Ia berharap dengan adanya peran dari lurah sebagai juru damai dapat membantu Meningkatkan kesadaran akan pentingnya akses keadilan bagi semua kalangan, termasuk kelompok rentan.

WhatsApp_Image_2025-04-21_at_17.28.33.jpeg

WhatsApp_Image_2025-04-21_at_17.28.00.jpeg

FGD Implementasi Permenkumham No. 4 Tahun 2021 Soroti Tantangan dan Rekomendasi Penguatan Layanan Bantuan Hukum
PERISTIWA  

FGD Implementasi Permenkumham No. 4 Tahun 2021 Soroti Tantangan dan Rekomendasi Penguatan Layanan Bantuan Hukum

Focus Group Discussion (FGD) Desain naskah pra kebijakan mengenai implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum)

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Desain naskah pra kebijakan mengenai implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Tessa Harumdila. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Senin 21 April 2025. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya forum ini sebagai ruang strategis untuk menyelaraskan praktik bantuan hukum dengan realitas yang dihadapi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di lapangan. Setelah sambutan pembuka, kegiatan dilanjutkan dengan perkenalan dari Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta, Heru Sugiyono, yang memperkenalkan latar belakang dan misi LKBH dalam mendorong akses keadilan bagi masyarakat rentan, serta kolaborasi yang telah dilakukan dengan berbagai instansi, termasuk Kementerian Hukum.

Paparan selanjutnya disampaikan oleh Ibu Ganesh Cintika Putri, yang menjelaskan secara singkat tentang Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK) dan bagaimana kegiatan analisis kebijakan menjadi bagian dari penguatan implementasi regulasi. Ganesh menegaskan bahwa hasil FGD ini merupakan bagian dari proses analisis evidence-based policy, sebagai pelaksanaan kegiatan BSK dalam analisis kebijakan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya normatif di atas kertas, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan dan permasalahan aktual.

Setelah itu, Direktur LKBH FH UPN Veteran Jakarta melanjutkan dengan paparan kendala nyata dari lapangan yang dihadapi oleh LKBH FH UPN Veteran dalam hal implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021. Paparan tersebut mengangkat berbagai hambatan implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 hasil identifikasi persoalan dari berbagai kasus yang ditangani langsung oleh LKBH maupun jaringan OBH lain. Permasalahan tersebut meliputi kesulitan dalam pengurusan identitas penerima bantuan hukum yang seringkali tidak memiliki dokumen resmi karena faktor sosial dan geografis, seperti perantau atau warga miskin kota yang tidak tercatat. Di sisi lain, ketakutan aparat Desa atau Kelurahan untuk menerbitkan surat keterangan domisili tanpa dasar administrasi yang kuat menyebabkan akses bantuan hukum menjadi tersumbat. Lebih lanjut, persoalan anggaran juga menjadi sorotan utama. Ia menjelaskan bahwa pagu anggaran yang terbatas membuat perkara yang tidak memenuhi persyaratan administratif seringkali hanya dicatat sebagai pro bono dan tidak diakui dalam proses akreditasi OBH. Hal ini diperparah oleh keterlambatan kontrak kerja sama dengan Kanwil, yang mengakibatkan ketidakpastian pelaporan perkara lintas tahun.

Tidak kalah penting, Direktur LKBH juga menguraikan ketegangan antara ketentuan hukum yang berlaku dengan praktik lapangan, terutama pada peran mahasiswa dan paralegal yang diizinkan untuk mendampingi klien namun sering kali belum memiliki kompetensi dan kejelasan peran yang memadai. Ia menyebutkan adanya kekosongan regulasi terkait pelatihan lanjutan, serta minimnya pembinaan dari penyelenggara bantuan hukum. Terhadap Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021, beliau menyoroti pasal-pasal yang dinilai belum operasional, seperti ketentuan pengaduan yang tidak memberi ruang klarifikasi bagi OBH, dan sanksi yang tidak membedakan antara kesalahan institusi dan pelaksana. Isu pelaporan di Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum) juga disorot tajam, terutama ketika status hukum klien berubah dari saksi menjadi tersangka, namun tidak bisa dilaporkan ulang karena sistem tidak mengakomodasi dinamika tersebut. Masalah lain yang disampaikan termasuk terbatasnya yurisdiksi penyuluhan hukum yang hanya boleh dilakukan di wilayah Kanwil, serta lambatnya persetujuan proposal penelitian hukum oleh Kanwil.

Diskusi yang berlangsung kemudian dipandu secara terbuka dan dinamis, dengan kontribusi aktif dari para peserta yaitu Penyuluh Hukum Muda, Sukoco Hendarto, Analis Hukum Muda, Andriani Pancawati, dan Perancang Peraturan Perundang Undangan Madya, Suratin Eko Supono. Mereka memberikan masukan yang tajam dan konstruktif, termasuk usulan agar sistem pelaporan Sidbankum dikembangkan lebih fleksibel untuk mengakomodasi perubahan status hukum klien, serta urgensi untuk merevisi ketentuan pengaduan agar memberi ruang klarifikasi dari OBH. Selain itu, muncul pula gagasan untuk membuat standar minimal pelatihan lanjutan bagi pelaksana bantuan hukum, serta perlunya mekanisme koordinasi yang efisien antara OBH dan paralegal di Pos Bankum tingkat desa, agar tidak menambah beban administratif namun tetap menjaga mutu layanan.

Sebagai penutup, Ibu Andriani menyampaikan apresiasi atas semangat kolaboratif seluruh peserta dan menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang konkret, operasional, dan mampu memperkuat ekosistem bantuan hukum berbasis keadilan substantif. Dengan demikian, diskusi ini dapat menjadi titik tolak pembaruan kebijakan yang lebih solutif dan berpihak pada masyarakat pencari keadilan.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.