News  

Tanggapan PT Prapani Terkait Dugaan PHK Sepihak

Tanggapan PT Prapani Terkait Dugaan PHK Sepihak | NEWS TV
Tanggapan PT Prapani Terkait Dugaan PHK Sepihak | NEWS TV

Makassar – NEWSTV, Persatuan Serikat Buruh Makassar Laporkan PT Prapani ke Polda Sulsel. Hal ini terkait dugaan Pihak perusahaan mempunyai unsur tindak pidana. Dimana pihak perusahaan disinyalir menyalahi Undang-undang ketenagakerjaan, Makassar,22/02/2023.

Pihak perusahaan dilaporkan dengan adanya pelarangan serikat di suatu perusahaan, yaitu pelarangan berserikat (UNION BUSTING) Dan Tipu daya Aturan Kontrak kerja .

Ketua Puk CV SURYA PERKASA Andi Agung mengatakan, bahwa dirinya telah di PHK sepihak oleh pihak PT PRAPANI Tanpa ada surat SP 1 dan SP 2.

“Saya di PHK karena Berserikatji, Padahal Saya sudah kerja selama kurang lebih 5 Tahun”, Ucap Andi Agung.

Selain daripada itu, Andi Agung juga mengakui bahwa dirinya pernah disodorkan kontrak kerja oleh perusahaan yang dimana kontrak tersebut merasa merugikan dirinya.

“Salah satu alasan saya di PHK juga karna tidak mau bertanda tangan kontrak,

Tanggapan PT Prapani Nasional Indonesia

Sementara itu, pihak PT Prapani saat dikonfirmasi langsung, mengatakan apa yang dilakukannya sudah sesuai aturan, Makassar, 23 Februari 2023.

Lanjut dijelaskan, bahwa sebenarnya ada 3 orang yang kemarin dinilai kurang paham dan yang dua telah kami selesaikan setelah melalui negosiasi dan mereka setuju.

Adapun yang dimaksud yakni atas nama Agung, pihak perusahaan masih mencoba melakukan mediasi tertutup. Mengingat sebenarnya pihak perusahaan telah menyiapkan hak nya sesuai masa kerja yang terdaftar dan disetujuai dari awalnya terikat kerja. Itupun masa kerja masih kami pertimbangkan mengingat pekerja tersebut adalah tenaga kerja kontrak. Dan tentunya bisa dipahami seperti ap[a ketentuan dari pegawai yang berstatus tenaga kontrak. Adapun penilaian terkait kontrak yang merasa dirugikan itukan haknya untuk melanjutkan kontrak kerja atau tidak (ditolak-red).

Karyawan Resign Dapat Pesangon?

Dikutip dari Hukum Online, pekerja kontrak yang resign tidak mendapat pesangon. Namun, apabila hubungan kerja pekerja kontrak (PKWT) berakhir, pengusaha kini wajib memberikan uang kompensasi sesuai hitungan masa kerja.[11] Uang kompensasi diberikan ke pekerja yang punya masa kerja minimal 1 bulan terus menerus.

Adapun besaran kompensasi yang diberikan kepada pekerja yang resign dapat pesangon atau pun yang kontraknya berakhir mengikuti hitungan sebagai berikut.

Besaran Kompensasi Apabila Masa Kontrak Habis

Untuk diketahui, merujuk dari Pasal 16 Ayat (1) PP No. 35/2021 Pemberian kompensasi kepada karyawan kontrak setelah masa kontraknya habis yang dihitung berdasarkan masa kerja karyawan. Sehingga, perhitungan uang kompensasi dilakukan dengan cara:

  1. PKWT dengan masa kerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
  2. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah;
  3. PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *