Yogyakarta – Parkir Stasiun Lempuyangan: Persoalan tarif parkir yang tidak wajar kembali menjadi sorotan publik di Kota Yogyakarta. Kali ini, praktik tersebut terjadi di area parkir bahu jalan depan Stasiun Lempuyangan, mulai dari pintu kedatangan hingga pintu keberangkatan penumpang kereta api.
Sejumlah warga menyoroti tarif parkir sepeda motor di kawasan tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan tarif resmi sebagaimana tercantum dalam karcis parkir yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta.
Dalam karcis parkir yang dibagikan kepada pengguna jasa, tarif resmi parkir sepeda motor tercantum sebesar Rp2.000 sekali parkir. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa oknum petugas parkir memungut tarif Rp4.000 per kendaraan roda dua.
Salah satu pengguna jasa parkir, Muhamad Acep, penumpang kereta api di Stasiun Lempuyangan, mengaku mengalami langsung praktik tersebut. Ia memarkir sepeda motornya pada Kamis, 15 Januari 2026 pagi, di lokasi parkir bahu jalan depan stasiun.
Tarif Parkir Stasiun Lempuyangan
Menurut Acep, saat masuk ke area parkir, petugas parkir menyodorkan karcis parkir berwarna hijau putih yang mencantumkan tarif resmi Rp2.000 untuk sepeda motor. Namun, petugas justru meminta pembayaran Rp4.000 secara langsung saat kendaraan masuk.
“Saya parkir sepeda motor roda dua dan di karcis tertulis tarif Rp2.000. Tapi saya diminta membayar Rp4.000 oleh oknum petugas parkir dan harus dibayar langsung saat masuk,” ujar Acep, Jumat (16/1/2026).
Acep meminta Pemerintah Kota Yogyakarta untuk segera menertibkan petugas parkir yang nakal dan dinilai merugikan masyarakat. Ia menegaskan, penarikan tarif parkir di atas ketentuan resmi berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli), sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Di karcis jelas tertulis Rp2.000 sekali parkir kendaraan roda dua. Tapi pada Kamis, 15 Januari 2026 pagi itu saya diminta membayar Rp4.000,” tegasnya.
Ia menilai, jika tarif parkir dibiarkan bebas dimainkan oleh oknum tertentu, maka praktik semacam ini akan terus merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan parkir resmi.
Selain persoalan tarif, Acep juga menyoroti ketidakjelasan karcis parkir yang digunakan. Dalam satu lembar karcis tercantum dua Perda berbeda, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2019 dan Perda Nomor 10 Tahun 2023, yang dinilai membingungkan masyarakat.
Lebih jauh, karcis tersebut tidak memiliki nomor porporasi, sehingga sulit dipastikan keasliannya dan dinilai rawan disalahgunakan.
“Saya sebagai masyarakat meminta Pemerintah Kota melalui Dishub untuk menindak pengelola parkir seperti ini,” tegas Acep. (HMI)













