Newstv.id Bone Sulsel, – Pengadilan Negeri PN Bone, Gelar Sidang Kasus Pemalsuan surat atau penggelapan Surat dokumen berharga berupa Sertifikat Prona Milik H.Mappa yang di duga dilakukan aparat Desa Nagauleng (Sekdes Nagauleng) Saudari Pr (NL) Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone.
Pengadilan Negeri PN Bone, JPU, menghadirkan para saksi kedua belah pihak, adapun yang hadir saksi Terdakwa satu orang kepala desa Nagauleng, dan saksi Pemohon ada empat orang, dua orang saksi dari pihak pertanahan Kabupaten Bone hadir di persidangan yang di gelar di ruang sidang Bagir Manan Jalan Letjend M.T. Haryono Watampone. Selasa, 30 April 2024 Kabupaten Bone.

“Asri Ketua DPW LSM INAKOR SUL-SEL, yang di temui media di salah satu warung makan Kaluku Resto Jalan Husein Jaddawi Mengatakan, sidang yang kami hadiri hari ini adalah sidang kedua dari proses pemalsuan surat atau pemalsuan cap jempol yang di lakukan terduga atau terdakwa sekdes Nagauleng, di mana dalam fakta persidangan terdakwa sekdes Nagauleng NL, mengakui perbuatannya didepan majelis hakim, bahwa betul dia yang melakukan pemalsuan cap Jempol di tanda terimah penerimaan Sertifikat milik H. Mappa, ” Kata Asri.
Lebih lanjut Asri, Untuk langkah selanjutnya kami dari lembaga Lsm Inakor, tetap akan mengawal kasus ini sampai selesai dan tuntas agar kita bisa mendapatkan keadilan adapun jadwal sidang selajutnya tanggal 07 Mei 2024 ” Ucap Asri

Dan Asri Mengharapkan agar pihak kejaksaan betul -betul melakukan penuntutan siapa-siapa yang dianggap terlibat berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang ada, dan melakukan penuntutan sesuai perbuatan tersangka dan berdasarkan pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) dan pasal 372 Ayat(1) dan pasal 406.”

“Asri, adapun harapan saya agar kasus ini betul-betul yang mulia majelis hakim bisa menilai fakta-fakta persidangan yang ada baik di sidang yang pertama dan sidang kedua,sehingga yang Mulia Majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman sesuai dengan perbuatan terdakwa dan siapa – siapa yang terlibat dalam kasus ini,agar bisa mendapatkan keadilan sesuai yang diharapkan dari pelapor untuk mendapatkan hak, ‘ Tutup Asri.
(54hru2) Mks.
Sumber : Asri.













