Search
Close this search box.

Aliansi Garang dan Mahasiswa Demo, Tuntut Tutup dan Cabut Ijin FIF Aceh Tamiang

Newstv.id. – Aceh Timur  – Puluhan Aliansi Gerakan Aksi Rakyat Aceh Tamiang (Garang) yang tergabung dari mahasiswa mendatangi kantor PT Federal International Finance (FIFGROUP). Cabang Aceh Tamiang Selasa, (30/4/2024).

 

Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk tutup dan cabut ijin FIF Group Kuala Simpang.

 

Tentunya permasalahan ini buntut dari perusahaan FIF unit Kuala Simpang Aceh Tamiang yang melaporkan salah satu nasabah/debitur yang mendapatkan surat Dumas dari Polsek Karang Baru.

 

Dalam surat dumas tersebut adalah panggilan wawancara/interview. Warga masyarakat Aceh Tamiang sangat menyesalkan hal tersebut.

 

Aksi ini dilakukan Gerakan Aksi Masyarakat Aceh Tamiang (Garang) menyikapi maraknya keresahan masyarakat atas kinerja perusahaan pembiayaan itu.

 

Ketua Garang Chaidir Azhar sapaan Ai mengatakan, seharusnya pihak FIF harus melalui prosedur misalkan, somasi debitur/nasabah 1 atau 2 kali bila tidak di indahkan maka pihak FIF berhak untuk melaporkan dugaan penggelapan.

 

“Seharusnya langkah awal surat somasi 1 atau 2 kali bila tidak di indahkan dengan debitur maka silahkan laporkan dugaan penggelapan. Jangan main lapor-lapor aja tidak ada somasi dan teguran apapun dengan debitur,” kata Ai.

 

Ini adalah salah satu cara pihak perusahaan FIF menakut-nakuti nasabah, dengan cara melaporkan buat surat LI/Dumas.

 

“Ini menjadi satu pelajaran dengan semua pihak leasing yang ada di Aceh Tamiang baik FIF dll. Ini adalah Aceh memiliki cara dan/atau adat syariah. Jangan main lapor-lapor aja,” ujar Ai.

 

Saat aksi demo berlangsung perwakilan dari kepala cabang FIF kota Langsa menemui pendemo yang didampingi personel polres Aceh Tamiang.

 

Dia berjanji menampung seluruh aspirasi masyarakat untuk diteruskan ke pimpinan.

 

Adapun tuntutan dari pendemo adalah legalitas perusahaan seperti orang lapangan yang harus di lengkapi SPPI. Karena ini sudah diatur oleh UU yang belaku dari OJK.

 

“Bila tidak dilengkapi SPPI dan Kartu Tanda Pengenal berarti dianggap ilegal,” kata koordinator aksi Khairul.