Seoul, Korea Selatan – Mantan Ibu Negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, dijatuhi hukuman penjara selama 20 bulan atas kasus korupsi terkait penerimaan gratifikasi dari pihak Gereja Unifikasi. Keputusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Seoul pada Kamis (28/01/2026).
Dalam dakwaan jaksa, Kim dituduh menerima tas mewah Chanel, kalung berlian, dan hadiah lainnya senilai sekitar 80 juta won atau setara Rp 936 juta. Barang-barang tersebut disebut merupakan gratifikasi yang diterima Kim. Selain itu, ia juga dituduh memperoleh lebih dari 800 juta won (Rp 9,3 miliar) melalui keterlibatannya dalam skema manipulasi harga saham Deutsch Motors, dealer BMW di Korea Selatan, antara Oktober 2010 hingga Desember 2012.
Namun, pengadilan hanya membuktikan dakwaan terkait penerimaan gratifikasi. Tuduhan keterlibatan Kim dalam manipulasi saham dan pelanggaran Undang-Undang Dana Politik dinyatakan tidak terbukti oleh hakim. Oleh karena itu, vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang semula meminta hukuman 15 tahun penjara.
Kim Keon Hee telah ditahan sejak Agustus 2025 atas sejumlah tuduhan, termasuk menerima suap, memanipulasi saham, dan campur tangan dalam politik Korea Selatan. Kim membantah seluruh tuduhan tersebut.
Kasus ini menandai pertama kalinya dalam sejarah Korea Selatan, pasangan mantan presiden dan mantan ibu negara dijatuhi hukuman penjara. Sebelumnya, kurang dari dua minggu lalu, suaminya, mantan Presiden Yoon Suk Yeol, lebih dulu dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena memberlakukan hukum darurat militer yang menimbulkan kekacauan di Korea Selatan pada akhir 2024.
Selain gratifikasi, Kim juga menerima 58 jajak pendapat gratis senilai 270 juta won (Rp 3,1 miliar) dari broker politik Myung Tae-kyun sebelum pemilihan presiden 2022. Dalam persidangan Agustus lalu, Kim sempat menyampaikan permintaan maaf. “Saya dengan tulus meminta maaf atas keributan yang saya sebabkan meskipun saya bukanlah orang penting,” ujarnya kepada wartawan.













