BERITA  

Terkait Viral nya isu Kepsek Korupsi PIP Murid SD N Jeungki Terbukti Dalam Persidangan Rapat di Sekolah

Terkait Viral nya isu Kepsek Korupsi PIP Murid SD N Jeungki Terbukti Dalam Persidangan Rapat di Sekolah | NEWS TV Indonesia
Terkait Viral nya isu Kepsek Korupsi PIP Murid SD N Jeungki Terbukti Dalam Persidangan Rapat di Sekolah | NEWS TV Indonesia

Newstv.id – Aceh Timur – Maraknya Korupsi Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) Disekolah SD N Jeungki di Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, Sempat viral di beberapa Media Online Minggu lalu.17/02/2025

 

Dalam hal ini, kasus korupsi PIP oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SD N Jeungki Kini Terbukti dalam sidang Rapat di ruang Sekolah SDN Jeungki pada Kamis 08/01/2025

 

Setelah terbukti adanya terjadi korupsi dalam ruangan itu kepsek mengaku bersalah dan mengaku akan di ganti rugi semua yang sudah di rugikan berapapun kerugiannya.

 

Dalam ruang rapat itu turut di hadiri oleh sejumlah Tokoh Aceh Timur dan pihak yang terkait dan berwenang dalam instansi pendidikan di Aceh Timur.

 

Terkait isu yang beredar tentang kepsek SDN Jeungki Menggelapkan uang PIP Siswa kini Terbukti dan disaksikan langsung oleh takoh Aceh Timur yang hadir, yaitu, Plt,Kabid PSD Disdik Aceh Timur, Thamrin , Burhanduddin Koordinaror PIP tingkat Kabupaten Aceh Timur Jenjang SD/ Kasi Kurikulum SD,Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan Peureulak Zulkifli,Pengawas Pembina Wilayah Koorwil Peureulak Afrizal,dan Hariati, dan K3S Koorwil Peureulak Bapak Murtada ,Komite Sekolah SDN Jengki serta Wali Murid Penerima PIP pada SDN Jengki.

 

Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Milik Siswa SD N Jeungki tahun 2022-2024 di Desa Jeungki, Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, Raib di Gelapkan Oleh Pihak Sekolah.

 

Di ketahui 3 tahun lamanya buku rekening di sembunyikan oleh kepsek, di lihat dari hasil cetak print aut buku di Bank BSI KCP Peureulak Aceh Timur.

 

Sadisnya, Wali Murid baru hari ini pada Jum’at tanggal 13 Desember 2024 Di ketahui ada masuk Dana Bantuan Pemerintah untuk anak nya pelajar di SD N Jeungki.

Terkait Viral nya isu Kepsek Korupsi PIP Murid SD N Jeungki Terbukti Dalam Persidangan Rapat di Sekolah | NEWS TV Indonesia
Terkait Viral nya isu Kepsek Korupsi PIP Murid SD N Jeungki Terbukti Dalam Persidangan Rapat di Sekolah
Terkait Viral nya isu Kepsek Korupsi PIP Murid SD N Jeungki Terbukti Dalam Persidangan Rapat di Sekolah | NEWS TV Indonesia
Terkait Viral nya isu Kepsek Korupsi PIP Murid SD N Jeungki Terbukti Dalam Persidangan Rapat di Sekolah (Dok Newstv.id)

 

Saat media Ini konfirmasi kabit SD Aceh Timur Thamrin, iya membenarkan hal itu terjadi dengan jumlah 9 orang yang harus dibayarkan oleh Kepsek SDN Jeungki.

 

“Thamrin memberi ketegasan Jika terbukti melanggar kode etik ASN tentu akan mendapat sanksi mutasi,penurunan pangkat setingkat,atau diturunkan jabatannya sebagai Kepala Sekolah dengan mengacu kepada putusan pejabat yg berwewenang dibidang kode etik ASN”

 

Ya, korupsi merupakan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Kode etik ASN diatur dalam:

 

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

2. Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

3. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 15 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN.

 

 

“saya juga mengucapkan ribuan terima kasih kepada seluruh dewan pers/media yang merupakan mitra kerja saya dalam mengungkap setiap persoalan/kendala sekaligus penyelesaiannya di sekolah sekolah terkhusus jenjang SD dalam jajaran wilayah kerja Disdik Aceh Timur”ungkap Thamrin.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *