Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan di Jalan Poros Samarinda – Bontang Kelurahan Lempake Kecamatan Samarinda Utara, Senin (30/10/2023) malam.
Menurut keterangan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang Kompol Ahmad Abdullah, PR yang menjadi korban tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh ML. Diketahui ML bekerja di bengkel milik PR.
“Tindakan penganiayaan dilatari upah perkerjaan yang ditunda oleh pemilik bengkel karena pekerjaannya belum selesai tuntas,” terang Ahmad Abdullah, Kamis (2/11/2023).
Akibatnya, pelaku emosi dan melemparkan galon yang masih berisi air ke arah korban, selanjutnya kepala korban dipukul menggunakan kayu.
“Korban dilempar galon kena bagian dada, selanjutnya kepalanya dipukul menggunakan kayu dan selanjutnya wajah korban dipukul menggunakan tangan kosong,” terangnya.
Korban yang keberatan atas perlakuan pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang.
“Pelaku diamankan di kawasan Jalan DI Panjaitan Kelurahan Gunung Lingai,” jelas Abdullah.
Pelaku bersama barang bukti yang digunakan menyerang korbannya, dibawa ke Polsek Sungai Pinang.
Ahmad Abdullah mengimbau kepada masyarakat agar dalam setiap penyelesaian masalah sebaiknya dilakukan dengan kepala dingin tanpa kekerasan.
“Pelaku dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya.













