HUKUM  

Tiga Anggota Polri, Akan Dilaporkan Ke Mabes Polri, Oleh Kuasa Hukum Ishak Hamzah

Tiga Anggota Polri, Akan Dilaporkan Ke Mabes Polri, Oleh Kuasa Hukum Ishak Hamzah | NEWS TV
Tiga Anggota Polri, Akan Dilaporkan Ke Mabes Polri, Oleh Kuasa Hukum Ishak Hamzah | NEWS TV

 

Newstv.id Makassar Sulsel, – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Baladhika Indonesia Jaya, Wawan Nur Rewa Angkat bicara saat di temui Wartawan Newstv.id di Kantor nya di Lantai II di Jalan Bulusaraung siang Senin, 14/08/2024 Kita Makassar.

Wawan Nur Rewa S.H. Mengatakan, soal penambahan masa penahanan Klien kami yaitu saudara (Lk) Ishak Hamzah selama 20 hari di Rumah Tahanan Reskrim Polrestabes Makassar Jalan Jenderal Ahmad Yani.

” Wawan, saya selaku Kuasa Hukum Ishak Hamzah Mengaku kaget lantaran surat pemberitahuan perpanjangan masa penahanan kliennya itu tidak di Konfirmasi ke pihak kuasa hukumnya, namun langsung ke pihak keluarga kliennya, justru hal tersebut melahirkan suatu etika peradaban yang sangat Buruk. ” Ujar Wawan

Lanjut Wawan, Kemarin 20 hari di tambah 20 hari lagi berarti saat ini sudah menjelang ke 40 hari nya, dalam surat kuasa yang kami sodorkan ke penyidik tercantum Alamat Kantor kami, tentunya penyidik semestinya mengirimkan pemberitahuan penambahan Penahanan itu ke alamat kami. bukan ke keluarga klien kami, karna sepenuhnya hak klien kami sudah diserahkan kepada Tim Penasehat Hukum. kami melihat Penyidik ini terlalu Main-main, ” Kata Wawan Nur Rewa S.H

Kepala Kantor Misi Keadilan (MSK) itu menyampaikan jika hak profesinya juga di Kebiri oleh Penyidik. “ Dimana Hak kami saja selaku Kuasa Hukum Ishak Hamzah di Kebiri, apalagi hak hukum klien kami, dimana sampai sekarang salinan turunan (BAP) Berita Acara Pemeriksaan Klien kami tidak di berikan, baik itu salinan (BAP) Pelapor sampai saksi-saksi, hal tersebut sangat penting untuk kami miliki, sebagai rujukan hak profesi kami dalam membuktikan tuduhan atau sangkaan Pelapor dalam bentuk apa terhadap klien kami, suatu hal yang sangat aneh kalau salinan turunan (BAP) klien kami, tidak di berikan pada kami, belum lagi atas adanya perilaku yang kami curigai ada keberpihakan proses ini ke pelapor karena timbulnya Pasal 263 Ayat 2 KUHP tanpa proses penyelidikan dan atau uji formil dan non formilnya, ” Ucapnya.

Lanjut Wawan, pihaknya meminta sebelumnya agar kliennya di limpahkan ke Kejaksaan atau P21 Kan segera, bahwa dengan adanya penahanan terhadap kliennya tentu penyidik sudah memiliki bukti yang kuat, lalu kenapa butuh penambahan penahanan lagi kenapa tidak di P21 Kan saja ada apa ?Menurut kami kalau penahanan sudah di lakukan terhadap atas seseorang tentu hal tersebut penyidik sudah punya cukup bukti. Kalau di anggap penyidik belum memiliki cukup bukti lalu kenapa klien kami di tahan, lalu di tambahkan lagi penahanannya. tentunya hal tersebut, sangat merasa kami melihat adanya keganjilan –
keganjilan perjalanan proses penegakan hukum terhadap klien kami.

Untuk itu, kami dari kemarin tegaskan meminta agar pelimpahan tersangka di segerakan, bukan penambahan masa penahanan. karena kalau larut seperti ini akan timbul kerugian lainnya terhadap klien kami, jadi tunggu apa lagi, tersangka sudah ditahan, barang bukti sudah ada, kenapa tidak di limpahkan saja tunggu apalagi, ” Ujarnya.

“ Kami analisa dulu, mau kemana arahnya Penegakan hukum yang di lakukan penyidik, sembari kami sudah koordinasikan peristiwa tersebut ke pusat sambil atur jadwal untuk menghadap panggilan nantinya ke Mabes Polri. yang dimana perilaku seperti ini tentu sangat berpotensi mengarah pada pencederaan nama baik Institusi kepolisian yang sangat merusak Citra Polri dan kami tentunya akan membuka semua fakta perilaku penegakan hukum yang kami menduga kuat adanya indikasi konspirasi yang masif dan terencana yang dilakukan. mulai dari bawah sampai perwira akan kami laporkan In Sha Allah, hal ini tak lain untuk menjaga citra Institusi Polri, kami catat ada tiga nama sudah kami persiapkan untuk di laporkan ke Mabes Polri dari pangkat bawah di Polrestabes sampai satu Perwira Polda Sulsel, ” Tutup Wawan Nur Rewa S.H.

Kemudian kami kembali konfirmasi Lewat WA Penyidik Tahban Polrestabes Makassar Aipda Edwinto Sambunga, meminta tanggapan atas perpanjangan penahanan kasus klien nya, sampai saat ini belum ada juga jawaban dari Penyidik Aipda Edwinto Sambunga, sehingga berita ini kami naikan. Rabu, 16/08/2023. (54hru2).

 

Sumber : Humas Misi Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *