Search
Close this search box.
Timsus Polres Palopo Lakukan Penyisiran pembubaran Aksi Balap LiarNews TVDAERAH
Timsus Polres Palopo Lakukan Penyisiran pembubaran Aksi Balap Liar

NewsTv, Palopo –Timsus Presisi Polres Palopo lakukan Penyisiran dan pembubaran aksi Balapan Liar sejumlah pemuda dibeberapa titik yang kerap dijadikan arena balapan liar di Kota Palopo. Minggu, (27/11/2022) Malam hingga pagi hari tadi.

Timsus Polres Palopo Lakukan Penyisiran pembubaran Aksi Balap LiarNews TVDAERAH

Pelaksanaan kegiatan tersebut dipimpin oleh Iptu A. Akbar SH., MH bersama dengan beberapa personil Timsus Presisi Polres Palopo yang siap membubarkan aksi balapan liar yang kerap meresahkan warga Kota Palopo pada malam hari

Timsus Polres Palopo Lakukan Penyisiran pembubaran Aksi Balap LiarNews TVDAERAH

“Kami melihat beberapa sekelompok pemuda melakukan balapan liar di seputaran Saodenrae Kota Palopo yang dekat dengan Masjid Tua Jami Luwu – Palopo. Saat akan menghentikan mereka, para pelaku yang tengah bersiap adu kecepatan motor kocar-kacir menghindari Timsus Presisi.

Baca Juga:  Panglima TNI: Sinergitas TNI Dengan Segenap Komponen Bangsa Sukseskan Pengamanan KTT ke 42 ASEAN

Di lokasi itu, kami sempat terlibat kejar-kejaran dengan para pelaku. Setelah memastikan aman, polisi kemudian melanjutkan patroli ke titik lain.
“Timsus Presisi Polres Palopo mencegah hal-hal yang tidak diinginkan akibat dari balapan liar seperti kecelakaan, dan melindungi keselamatan para anak remaja karena kegiatan balap liar tidak ada untungnya, sebaliknya malah meresahkan masyarakat, dan membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujar Akbar

“Selain antisipasi balapan liar kami juga melakukan pemeriksaan para remaja yang kedapatan berkumpul dan nongkrong di pinggir jalan, dengan tujuan memanimalisir semua bentuk tindak pidana yang bisa saja terjadi pada sewaktu – waktu” katanya.

Baca Juga:  Disdukcapil Pinrang: Penerapan Identitas Kependudukan Digital ( IKD) di Setiap OPD

“Seperti tadi malam kami lakukan pemeriksaan badan dan kendaraan dalam mengantisipasi adanya barang tajam yang disimpannya sehingga bisa mengantisipasi terjadinya Tindak Pidana” tambahnya

“Tidak sampai disitu, kami juga lakukan pemeriksanaan surat kendaraan (SIM / STNK) dan Surat diri berupa KTP dan kelengkapan kendaraan serta Knalpot brong. Sehingga jika terdapat pelanggaran dalam kepemilikan kendaraan yang bermasalah akan kami amankan untuk kami tindak lanjuti” sambungnya

Di tempat terpisah, Kapolres Palopo AKBP DR (C). H. Muh. Yusuf Usman SH., SIK., MT berharap “Warga dapat melaporkan hal yang menggangu keamanan dan ketentraman ke Polisi dalam hal ini Polres Palopo atau jajarannya, seperti terjadinya tindak pidana maupun yang kerap dilakukan pok pemuda di malam hari dengan melakukan aksi Balapan Liar” jelasnya.

Baca Juga:  Satreskrim Unit Tipidkor Polres Tolitoli Kembali Menetapkan Tsk dan Menahan Pelaku Kasus Korupsi Bansos BPNT TA 2020

“Untuk para pelaku Aksi Balapan Liar, mereka bisa dikenakan sanksi pidana dengan merujuk Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur; “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta Rupiah” tegas Kapolres Palopo.

(Polres Palopo)

WhatsApp Image 2024-12-11 at 16.56
"Ramah Tamah dan Pengabdian Sosial: Educommunity Makassar Berikan Inspirasi di Tanjung Bayang"
IMG-20241211-WA0019
Warga Tamarampu-Solindo Protes Terkait Longsor Akibat Pembangunan Yayasan Tahfidz Al-Qur'an H Ranreng Intan
IMG_20241211_133334
Kelompok Tani Desa Abbanuange Lakukan Studi Tiru ke Desa Lakatong, Takalar
IMG-20241209-WA0049
*Kapolda Sulsel Menerima Penghargaan "KPK Award" 2024 Atas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi*
IMG-20241209-WA0015
Bhabinkamtibmas Desa Popo Aktif Jaga Situasi Kamtibmas Pasca Pilkada Takalar
IMG-20241209-WA0020
Kerja Bakti Bersama Siswa SD, Koramil 1426-01/Polut Ajarkan Pentingnya Menjaga Kebersihan Lingkungan Sejak Dini
IMG-20241209-WA0024
Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang Komsos Dengan Warga Binaan
WhatsApp Image 2024-12-07 at 15.56
"Kuasa Hukum Wakil Bupati Maros: Peringatkan Kepala BNNP Sulsel untuk Tidak Melampaui Batas"
IMG-20241206-WA0226
Danpomdam XIV/Hsn Pimpin Upacara Penyumpahan Penyidik Pomad Secara Virtual di Aula Pomdam XIV/Hsn
Kapolda Sulsel Hadiri Silaturahmi Kebangsaan Bersama Yayasan Rumah Moderasi Makassar: Mewujudkan Kondusifitas Kamtibmas di Sulsel
Kapolda Sulsel Hadiri Silaturahmi Kebangsaan Bersama Yayasan Rumah Moderasi Makassar: Mewujudkan Kondusifitas Kamtibmas di Sulsel