Tapanuli Selatan, NEWSTV.ID — Sengketa kepemilikan tanah kembali mencuat di Kabupaten Tapanuli Selatan. Kali ini, persoalan melibatkan tanah seluas 40 x 80 meter yang diduga merupakan hak milik sah ahli waris almarhum Jasingkoru dan almarhum Japariaman, namun kini telah berdiri bangunan Kantor Koperasi Merah Putih Desa Siuhik-huik.
Atas persoalan tersebut, Advokat dan Penasihat Hukum Ridwan Rangkuti, S.H., M.H., bersama tim dari Law Office Ridwan Rangkuti, S.H., M.H. & Associates, secara resmi melayangkan somasi dan peringatan hukum sekaligus undangan mediasi kepada Kepala Desa Siuhik-huik, Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Siuhik-huik, serta Camat Angkola Selatan, Tapanuli Selatan.
Somasi bernomor 01/LORR/I/2026 tertanggal 16 Januari 2026 tersebut dikirimkan sebagai bentuk langkah hukum tegas namun tetap mengedepankan itikad baik penyelesaian secara kekeluargaan.
Dalam surat somasi yang disampaikan, Ridwan Rangkuti menjelaskan bahwa para kliennya, yakni Irwan Nasution, Hot Jani Lubis, Enni Lubis, Saipul, Maisaroh Nasution, dan Hasanuddin Lubis, merupakan ahli waris sah almarhum Japariaman dan almarhum Jasingkoru, yang secara turun-temurun menguasai dan menempati tanah di Desa Siuhik-huik, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Sengketa bermula dari Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 30 Juli 2003 yang dibuat di Kantor DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan. Dalam kesepakatan tersebut, sebagian tanah memang diperuntukkan sementara sebagai pasar/pekan desa bagi tiga desa, yakni Desa Siuhik-huik, Desa Pardomuan, dan Desa Gunung Baringin, dengan ketentuan jelas bahwa: tanah tersebut tidak dialihkan kepemilikannya, bersifat sementara selama 5 tahun, dan apabila tidak difungsikan sebagaimana peruntukan, maka hak atas tanah kembali sepenuhnya kepada ahli waris.
Namun faktanya, menurut Ridwan Rangkuti, lebih dari 22 tahun berlalu, tanah tersebut tidak pernah difungsikan sebagai pasar desa, tidak terdapat aktivitas pekan, dan tidak pernah dibuat Akta Ikrar Wakaf atau penyerahan sah menurut hukum kepada pemerintah desa.
Masalah kian serius ketika para klien Ridwan Rangkuti mendapati bahwa di atas tanah tersebut kini sedang dibangun gedung Kantor Koperasi Merah Putih Desa Siuhik-huik, tanpa persetujuan ahli waris.
“Pembangunan gedung di atas tanah milik klien kami tanpa alas hak yang sah adalah perbuatan melawan hukum. Tanah tersebut bukan aset desa, bukan pula milik koperasi, dan tidak pernah dialihkan secara sah,” tegas Ridwan Rangkuti, S.H., M.H. dalam keterangan hukumnya kepada wartawan, Kamis (15/01/2026).
Ia menambahkan, kliennya telah berulang kali meminta pengembalian tanah secara baik-baik kepada pihak desa, namun tidak pernah mendapatkan respons positif.
Melalui somasi tersebut, Ridwan Rangkuti secara resmi meminta dan memperingatkan pihak-pihak terkait untuk: menghentikan segera pembangunan Gedung Kantor Koperasi Merah Putih Desa Siuhik-huik di atas tanah milik kliennya, menunjukkan dan menyerahkan bukti alas hak kepemilikan apabila mengklaim tanah tersebut milik desa atau koperasi, dan mematuhi tenggat waktu 14 hari sejak somasi diterima.
Apabila peringatan tersebut diabaikan, Ridwan menegaskan pihaknya tidak akan ragu menempuh jalur hukum pidana dan perdata, termasuk: laporan resmi ke Polres Tapanuli Selatan, dan hugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, hingga meminta pembongkaran bangunan setelah adanya putusan hukum berkekuatan tetap.
Meski bersikap tegas, Ridwan Rangkuti menegaskan bahwa kliennya masih membuka ruang dialog dan mediasi. Bahkan, sebagai bentuk itikad baik, ahli waris bersedia menawarkan penyelesaian kekeluargaan, termasuk opsi penjualan tanah kepada Pemerintah Desa Siuhik-huik.
Untuk itu, pihaknya secara resmi mengundang Kepala Desa, Pengurus Koperasi Merah Putih, dan Camat Angkola Selatan untuk hadir dalam musyawarah dan mediasi yang dijadwalkan di Kantor Law Office Ridwan Rangkuti, S.H., M.H. & Associates, Kota Padangsidimpuan, pada Kamis 22 Januari 2026.
“Kami ingin persoalan ini selesai secara bermartabat, berkeadilan, dan sesuai hukum. Namun jika hukum tidak dihormati, maka kami siap menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia,” pungkas Ridwan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak kepemilikan warga, kepatuhan pemerintah desa terhadap hukum agraria, serta potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pemanfaatan tanah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Desa Siuhik-huik maupun Pengurus Koperasi Merah Putih terkait somasi tersebut.
Jurnalis: Andi Hakim Nasution













