Tolitoli – Universitas Madako (UMADA) Tolitoli sukses menggelar seminar publik bertajuk “Menjaga Martabat Sejarah Tolitoli: Refleksi Kritis atas UU Nomor 125 Tahun 2024”, Kamis (15/1/2026), bertempat di Gedung Maramba, Tolitoli.
Seminar ini digelar sebagai respons atas berbagai polemik yang muncul pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 125 Tahun 2024. Sejumlah kalangan menilai regulasi tersebut minim sosialisasi, kurang melibatkan partisipasi publik, serta memuat kesalahan substansial, khususnya terkait batas wilayah dan perubahan penulisan nama daerah dari “Tolitoli” menjadi “Toli-Toli” dalam lembaran negara.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Tolitoli H. Amran H. Yahya, didampingi Ketua DPRD Tolitoli Hj. Sriyanti Dg. Parebba, Kabag Hukum Mulyadi, para asisten, kepala OPD, unsur Forkopimda, serta tokoh adat dan masyarakat.
Bupati Tolitoli Dukung Pelurusan Sejarah dan Nama Daerah
Dalam sambutannya, Bupati Amran menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap inisiatif akademisi UMADA dalam mengkaji secara kritis produk hukum nasional yang berdampak langsung terhadap daerah.
Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk turut menjaga kelestarian sejarah serta mendukung upaya pelurusan penamaan daerah agar kembali ditulis “Tolitoli” secara utuh dan benar. Meski demikian, Bupati juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga suasana kondusif.
“Keberadaan tiga suku asli—Dondo, Dampal, dan Tolitoli—adalah bagian tak terpisahkan dari peradaban daerah ini. Saya Bugis, tetapi saya juga putra daerah Tolitoli. Sejarah dan budaya harus kita junjung bersama demi Tolitoli yang lebih baik,” tegasnya.
Panelis Lintas Disiplin Kupas UU No. 125 Tahun 2024
Seminar ini menghadirkan panelis dari berbagai latar belakang keilmuan dan unsur adat, antara lain:
-
Dr. Ekamasyithah, SE., MM. (Pemerhati Ekonomi dan Budaya)
-
Dr. Drs. H. Ma’ruf Bantilan, MM. dan Assoc. Prof. Dr. Ir. Lukman Arief, SP., MP. (Pemerhati Kebijakan Publik)
-
Drs. H. Ibrahim Saudah dan Rudi Bantilan, S.Sos., M.Si. (Dewan Adat Tolitoli)
-
Warda Said, SH., MH. (Akademisi Hukum Tata Negara)
Dalam pemaparannya, Rudi Bantilan dari Dewan Adat Tolitoli menyoroti proses pembentukan undang-undang yang dinilai kurang terbuka sehingga memicu penolakan di masyarakat. Ia menilai, untuk meluruskan substansi UU No. 125 Tahun 2024 secara optimal, diperlukan ruang dialog khusus yang melibatkan masyarakat adat, pemerintah daerah, DPRD, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Perlu dibahas secara matang apakah langkah selanjutnya melalui judicial review atau mekanisme hukum lainnya, agar sejarah dan identitas daerah tidak terdistorsi,” ujarnya.
UMADA Tegaskan Komitmen Pelestarian Budaya dan Sejarah
Sementara itu, Rektor UMADA Tolitoli, Dr. Ir. Hj. Nursidah Kasim, MM, menegaskan bahwa Universitas Madako memiliki komitmen kuat dalam menjaga dan melestarikan sejarah serta budaya lokal.
“UMADA telah mencatat tonggak penting dalam upaya pelestarian sejarah dan budaya Tolitoli. Terlebih, Madako kini masuk sebagai perguruan tinggi terbaik ke-4 di Sulawesi Tengah. Komitmen kami adalah terus mencetak sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter,” tegasnya.
Dorong Sinkronisasi Hukum Nasional dan Fakta Sejarah Lokal
Ketua Panitia Seminar, Dr. Darwin, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni akademik, melainkan upaya menyamakan persepsi agar tidak terjadi distorsi informasi di tingkat masyarakat.
Ia menyoroti kesalahan teknis dalam UU No. 125 Tahun 2024, salah satunya penyebutan batas wilayah utara yang disebut berbatasan dengan Teluk Dondo, padahal secara geografis berada di wilayah selatan.
“Harapan kami, seminar ini melahirkan sinkronisasi antara hukum nasional dan fakta sejarah lokal. Jangan sampai undang-undang justru mencabut akar budaya masyarakatnya,” pungkas Dr. Darwin.
Seminar ditutup dengan penyerahan piagam penghargaan kepada para narasumber serta penandatanganan berita acara yang disaksikan Bupati Tolitoli, Ketua DPRD, Forkopimda, tokoh adat, dan tokoh masyarakat. (asr/ham)



