Pinrang-Wabup Pinrang membuka secara langsung kegiatan Sosialisasi terkait Peraturan Daerah(PERDA) nomor 7 tahun 2021 yang mengambil tempat di Aula Hotel MS,Jl. Jend. Sukawati No.171, Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, provinsi Sulawesi Selatan,Rabu(23/11/2022)
Mengawali sambutannya,Wakil Bupati Pinrang Drs.H.Alimin,M.Si mengatakan senantiasa meningkatkan sinergi dan kontribusi nyata bagi Pembangunan Daerah,ketika membuka secara langsung kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha
Gelar kegiatan sosialisasi ini mengangkat tema”Sinegritas antara pemerintah daerah dengan badan usaha dalam pembangunan di kabupaten Pinrang melalui program CSR”
Wabup Alimin mengungkapkan pentingnya peran dari Badan usaha serta pelaku usaha dalam pembangunan daerah.
Hal ini, lanjut Wabup Alimin, akan melengkapi komposisi dari sektor – sektor penunjang yang akan bersama – sama membangun daerah untuk menciptakan pelayanan prima kepada masyarakat.
Disamping itu, lanjut Wabup Alimin, Peraturan Daerah ini diharapkan dapat mengoptimalkan segala sumber daya serta memberikan pemahaman terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan khususnya bagi para pelaku usaha tidak terkecuali badan usaha yang ada di Kabupaten Pinrang.
“Saya berharap ini menjadi atensi dan sesi diskusi nantinya yang akan digunakan untuk berkomunikasi dan membangun kesepahaman bersama” pungkasnya
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu A.Mirani, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pinrang Yosef Pao, Pemateri dari unsur akademisi Dr. Maarif Mansur, serta peserta sosialisasi sebanyak 50 orang yang berasal dari OPD, Kecamatan, BUMN / BUMD, serta para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Pinrang.