CIANJUR – Keresahan mendalam tengah menyelimuti warga Perumahan Green Hukoci Resident, Cianjur. Hingga saat ini, hak warga atas Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) masih menjadi “janji manis” pihak developer yang tak kunjung terwujud. Meski pembangunan unit rumah hampir mencapai 100 persen, keberadaan fasilitas yang wajib disediakan sesuai aturan pemerintah tersebut masih nihil kamis / 05/03/2026.

Mediasi Berujung Jalan Buntu
Konflik antara warga dan pihak pengembang ini sebenarnya bukan cerita baru. Beberapa bulan lalu, upaya mediasi telah dilakukan dengan menghadirkan sejumlah dinas terkait yang memiliki kewenangan atas perizinan perumahan tersebut. Harapannya, pertemuan tersebut mampu melahirkan solusi konkret.
Namun kenyataan di lapangan justru sebaliknya. Hasil mediasi dinilai warga hanya menjadi formalitas administratif tanpa adanya langkah nyata dari pihak developer maupun pemerintah daerah.
Kepala RW setempat mengungkapkan bahwa pihak pengembang berdalih Koefisien Dasar Bangunan (KDB) di kawasan perumahan tersebut sudah memenuhi syarat teknis sebagaimana tertuang dalam dokumen perizinan. Akan tetapi, bagi warga, argumen tersebut tidak menjawab persoalan utama.
“Masalahnya bukan sekadar KDB. Yang kami tuntut adalah fasilitas umum dan fasilitas sosial yang menjadi hak warga sesuai aturan perumahan,” ujarnya.
Menurut warga, sejak awal proses pemasaran perumahan, pihak pengembang menjanjikan sejumlah fasilitas seperti taman bermain anak, ruang terbuka hijau, sarana olahraga,
serta fasilitas sosial lainnya yang menunjang kualitas hidup penghuni. Namun hingga kini, fasilitas tersebut belum juga dibangun.
Hak Konsumen yang Diabaikan
Secara regulasi, pengembang perumahan memiliki kewajiban menyediakan dan menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah daerah setelah pembangunan kawasan selesai. Hal ini bertujuan agar fasilitas tersebut dapat dikelola secara berkelanjutan oleh negara melalui anggaran daerah.
Bagi warga Green Hukoci Resident, kewajiban tersebut bukan sekadar formalitas hukum, melainkan hak konsumen yang melekat pada setiap pembelian unit rumah.
Sejumlah warga mengaku merasa dirugikan karena nilai hunian yang mereka beli tidak sebanding dengan fasilitas yang dijanjikan.
“Kami membeli rumah bukan hanya bangunannya saja. Ada janji fasilitas lingkungan yang menjadi bagian dari nilai perumahan. Kalau itu tidak ada, jelas kami dirugikan,” kata salah seorang penghuni.
Ketiadaan fasilitas tersebut juga berdampak langsung pada kehidupan sosial warga. Anak-anak tidak memiliki ruang bermain yang aman, sementara aktivitas warga yang membutuhkan ruang terbuka harus dilakukan di area jalan lingkungan yang sebenarnya tidak diperuntukkan untuk kegiatan tersebut.
Pemerintah Daerah Dinilai Tidak Berdaya
Kekecewaan warga tidak hanya ditujukan kepada pihak developer, tetapi juga kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur yang dinilai lamban dan tidak tegas dalam menyelesaikan persoalan ini.
Warga menilai pemerintah daerah seharusnya memiliki kewenangan kuat untuk menekan pengembang agar memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau pemerintah tegas sejak awal, masalah seperti ini tidak akan berlarut-larut. Kami sebagai warga justru merasa dibiarkan berjuang sendiri,” ungkap seorang warga lainnya.
Menurut mereka, keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan aturan sangat dibutuhkan agar praktik pengabaian kewajiban oleh pengembang tidak menjadi preseden buruk bagi perumahan lain di Cianjur.
Potensi Masalah Lebih Besar
Selain persoalan kenyamanan lingkungan, keterlambatan penyerahan fasum dan fasos juga berpotensi menimbulkan masalah administratif yang lebih besar di kemudian hari.
Tanpa penyerahan resmi kepada pemerintah daerah, fasilitas tersebut tidak dapat masuk dalam aset daerah. Akibatnya, pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan perawatan, pembangunan lanjutan, maupun pengalokasian anggaran pemeliharaan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin fasilitas yang seharusnya menjadi ruang publik justru berubah fungsi atau terbengkalai tanpa pengelolaan yang jelas.
Harapan pada Intervensi Bupati
Melihat kebuntuan yang terjadi di tingkat dinas teknis, warga Green Hukoci Resident kini menggantungkan harapan kepada pimpinan tertinggi di Kabupaten Cianjur.
Mereka berharap Bupati Cianjur dapat turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya sekaligus mengambil langkah tegas terhadap pihak developer.
Warga juga meminta pemerintah daerah melakukan audit menyeluruh terhadap kewajiban pengembang serta memastikan pembangunan fasilitas umum dan sosial segera direalisasikan.
“Kami hanya meminta hak kami sebagai warga dan sebagai konsumen. Kami berharap Bupati bisa turun tangan langsung dan menyelesaikan persoalan ini,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Warga Siap Tempuh Langkah Lebih Jauh
Apabila tuntutan mereka terus diabaikan, warga tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah yang lebih besar, termasuk menggelar aksi bersama atau membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Bagi mereka, kepastian hukum atas hak-hak penghuni merupakan hal yang tidak bisa ditawar.
“Kami tidak ingin konflik. Tapi kalau terus diabaikan, tentu kami akan mencari keadilan dengan cara yang lain,” tegas salah seorang warga.
Saat ini, warga Green Hukoci Resident berharap polemik ini segera mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah agar tidak terus berlarut-larut. Mereka menilai, penyelesaian masalah ini bukan hanya tentang satu perumahan, melainkan juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penegakan aturan dalam pembangunan kawasan hunian di Kabupaten Cianjur ( Fadhlan )













