Padang Lawas, NEWSTV.ID — Dalam upaya mengakselerasi tertib administrasi pertanahan dan menjamin kepastian hukum atas kepemilikan ruang dan lahan bagi masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, terus melakukan langkah proaktif dan inovatif, (03/02/2026)
Guna mewujudkan pelayanan publik yang prima, Kantah Kabupaten Padang Lawas secara masif mengampanyekan gerakan agar masyarakat mengurus sertipikat tanahnya secara mandiri dengan datang langsung ke kantor BPN setempat.
Ajakan “Ayo datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional, urus sertipikatmu sekarang!” bukan sekadar slogan, melainkan sebuah manifestasi dari komitmen BPN Padang Lawas dalam memutus mata rantai praktik percaloan. Dengan datang langsung ke loket pelayanan, masyarakat akan mendapatkan edukasi mengenai transparansi biaya (PNBP), kelengkapan berkas, serta prosedur standar operasi (SOP) pengurusan tanah yang sesuai dengan aturan undang-undang.
Kepemilikan sertipikat tanah yang sah merupakan instrumen krusial bagi setiap warga negara. Selain sebagai bukti perdata yang kuat untuk mencegah konflik dan sengketa lahan di masa depan, sertipikat tanah juga memberikan multiplier effect bagi perekonomian masyarakat karena aset tersebut menjadi bankable atau memiliki nilai akses permodalan ke lembaga keuangan resmi.
Langkah agresif Kantah Padang Lawas ini sejalan dengan visi besar tata kelola Kementerian ATR/BPN dan arahan strategis dari Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatra Utara. Transformasi pelayanan kini menjadi fokus utama, yang tecermin kuat dari komitmen nilai dasar kementerian, yakni mewujudkan instansi yang “Melayani, Profesional, dan Terpercaya”.
Saat ini, Kantor Pertanahan telah banyak berbenah untuk menciptakan ekosistem pelayanan yang “Maju dan Modern”. Stigma bahwa mengurus administrasi pertanahan itu rumit, berbelit-belit, dan memakan waktu lama kini mulai terkikis habis. BPN Padang Lawas telah menerapkan berbagai standardisasi pelayanan berbasis digitalisasi layanan loket, penyediaan informasi yang transparan, hingga penyediaan loket prioritas bagi pemohon langsung tanpa kuasa (masyarakat yang mengurus sendiri).
Pemanfaatan media sosial dan komunikasi publik secara digital menjadi salah satu instrumen utama Kantah Padang Lawas dalam mendekatkan diri kepada masyarakat—atau yang kerap disapa dengan #sobatatrbpnpalas.
Melalui momentum ini, pemerintah berharap kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Padang Lawas terkait pentingnya legalisasi aset tanah semakin meningkat. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu dan segera memanfaatkan fasilitas pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas.
Dengan mengurus sertipikat secara mandiri, masyarakat tidak hanya mengamankan aset pribadinya, tetapi juga turut serta mendukung program strategis nasional dalam mewujudkan tata kelola pertanahan Indonesia yang bersih, transparan, dan inklusif. BPN hari ini adalah BPN yang kini lebih baik.(AHN)







