Newstv SULSEL – pada tanggal 30 jam 19 .15 WITA diadakan rapat koordinasi dengan para gallarrang dan Tumbuh Appaka untuk aksi damai didepan pengadilan negeri Makassar
Dalam aksi damai besok untuk memperjuangkan dana kompensasi tanah adat milik raja tallo dalam bentuk aksi damai akan Turun sekitar 160 orang perwakilan dari tiap-tiap pilar keluarga besar kerajaan tallo
Jadi besar harapan perangkat kerajaan tallo agar masalah ini cepat terselesaikan agar tidak ada lagi mafia mafia tanah yang ada di Makassar sesuai komitmen menteri pertanahan republik Indonesia
Dan keterangan yg dikeluarkan oleh kanwil BPN tahun 2020 bahwa sepanjang jalur tallasa city adalah berstatus tanah adat dan belum pernah berubah status, sehingga harapan para perangkat adat kerajaan tallo bahwa hukum yg ada masih menjunjung tinggi azas keadilan di NKRI tercinta ini.
Maka itu pasal 167 dan 263 yang ditujukan untuk Andi Iskandar Esa Dg Pasore tidak benar adanya diduga ada rekayasa pasal yang ditujukan kepada raja tallo Karna beliau hanya mempertahankan tanah adat kerajaan tallo yang notabene adalah milik raja tallo tegasnya
Bunyi pasal 167 sebagai berikut
Berikut bunyi Pasal 167 ayat 1 KUHP: “Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima
Dan bunyi pasal 263 sebagai berikut:
1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. (K.U.H.P. 35, 52, 64-2, 276, 277, 416, 417, 486).1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. (K.U.H.P. 35, 52, 64-2, 276, 277, 416, 417, 486).
Sehinga pasal tersebut tidak sesuai karna bukti bukti yang diperlihatkan Andi Iskandar Esa Dg Pasore diakui oleh negara tegasnya