Search
Close this search box.
Aksi Damai Dipengadilan Negeri Makassar Untuk Menuntut Dana Kompensasi Tanah Milik Raja TalloNews TVDAERAH
Aksi Damai Dipengadilan Negeri Makassar Untuk Menuntut Dana Kompensasi Tanah Milik Raja Tallo

Newstv SULSEL – pada tanggal 30 jam 19 .15 WITA diadakan rapat koordinasi dengan para gallarrang dan Tumbuh Appaka untuk aksi damai didepan pengadilan negeri MakassarAksi Damai Dipengadilan Negeri Makassar Untuk Menuntut Dana Kompensasi Tanah Milik Raja TalloNews TVDAERAH

Dalam aksi damai besok untuk memperjuangkan dana kompensasi tanah adat milik raja tallo dalam bentuk aksi damai akan Turun sekitar 160 orang perwakilan dari tiap-tiap pilar keluarga besar kerajaan tallo 

Jadi besar harapan perangkat kerajaan tallo agar masalah ini cepat terselesaikan agar tidak ada lagi mafia mafia tanah yang ada di Makassar sesuai komitmen menteri pertanahan republik Indonesia

Aksi Damai Dipengadilan Negeri Makassar Untuk Menuntut Dana Kompensasi Tanah Milik Raja TalloNews TVDAERAH

Dan keterangan yg dikeluarkan oleh kanwil BPN tahun 2020 bahwa sepanjang jalur tallasa city adalah berstatus tanah adat dan belum pernah berubah status, sehingga harapan para perangkat adat kerajaan tallo bahwa hukum yg ada masih menjunjung tinggi azas keadilan di NKRI tercinta ini.

Baca Juga:  Dalam Pengerjaan, Proyek Talud BPBD Pangkep Senilai Rp2,3 Miliar Ambruk

Aksi Damai Dipengadilan Negeri Makassar Untuk Menuntut Dana Kompensasi Tanah Milik Raja TalloNews TVDAERAH

Maka itu pasal 167 dan 263 yang ditujukan untuk Andi Iskandar Esa Dg Pasore tidak benar adanya diduga ada rekayasa pasal yang ditujukan kepada raja tallo Karna beliau hanya mempertahankan tanah adat kerajaan tallo yang notabene adalah milik raja tallo tegasnya

Bunyi pasal 167 sebagai berikut

Berikut bunyi Pasal 167 ayat 1 KUHP: “Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima

Dan bunyi pasal 263 sebagai berikut:

Baca Juga:  Tertibkan Alat Peraga Kampanye, Satpol PP Gandeng Panwaslih Aceh Besar

1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. (K.U.H.P. 35, 52, 64-2, 276, 277, 416, 417, 486).1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Baca Juga:  MPC KIWAL Garuda Hitam Pangkep Rapat Susunan Pengurus

(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. (K.U.H.P. 35, 52, 64-2, 276, 277, 416, 417, 486).

Sehinga pasal tersebut tidak sesuai karna bukti bukti yang diperlihatkan Andi Iskandar Esa Dg Pasore diakui oleh negara tegasnya

WhatsApp Image 2024-12-11 at 16.56
"Ramah Tamah dan Pengabdian Sosial: Educommunity Makassar Berikan Inspirasi di Tanjung Bayang"
IMG-20241211-WA0019
Warga Tamarampu-Solindo Protes Terkait Longsor Akibat Pembangunan Yayasan Tahfidz Al-Qur'an H Ranreng Intan
IMG_20241211_133334
Kelompok Tani Desa Abbanuange Lakukan Studi Tiru ke Desa Lakatong, Takalar
IMG-20241209-WA0049
*Kapolda Sulsel Menerima Penghargaan "KPK Award" 2024 Atas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi*
IMG-20241209-WA0015
Bhabinkamtibmas Desa Popo Aktif Jaga Situasi Kamtibmas Pasca Pilkada Takalar
IMG-20241209-WA0020
Kerja Bakti Bersama Siswa SD, Koramil 1426-01/Polut Ajarkan Pentingnya Menjaga Kebersihan Lingkungan Sejak Dini
IMG-20241209-WA0024
Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang Komsos Dengan Warga Binaan
WhatsApp Image 2024-12-07 at 15.56
"Kuasa Hukum Wakil Bupati Maros: Peringatkan Kepala BNNP Sulsel untuk Tidak Melampaui Batas"
IMG-20241206-WA0226
Danpomdam XIV/Hsn Pimpin Upacara Penyumpahan Penyidik Pomad Secara Virtual di Aula Pomdam XIV/Hsn
Kapolda Sulsel Hadiri Silaturahmi Kebangsaan Bersama Yayasan Rumah Moderasi Makassar: Mewujudkan Kondusifitas Kamtibmas di Sulsel
Kapolda Sulsel Hadiri Silaturahmi Kebangsaan Bersama Yayasan Rumah Moderasi Makassar: Mewujudkan Kondusifitas Kamtibmas di Sulsel