Proyek irigasi di KP Nangka-nangka, Dusun Tapole, Desa Patallassang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkajene terkesan tidak transparan. Dimana proyek sudah berjalan, namun papan informasi proyek yang seharusnya ditampakkan diduga sengaja disembunyikan.
Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Salah satu warga yang tidak ingin disebut namanya mengaku bingung dengan pengerjaan proyek irigasi tersebut dikarenakan dana pengerjaannya tidak jelas.
“Tidak ada papan informasi di lokasi pak, jadi kita sebagai warga disini tidak tau, darimana asal pekerjaan itu, apakah pekerjaan sumber dana pribadi atau pekerjaan bersumber dana pemerintah,” ujarnya, Jumat (14/7/2023).
Menurutnya, pekerjaan tersebut ada yang janggal, pemasangan batu pada bangunan irigasi tersebut juga dinilai tidak teratur.
“Kalau menurut saya pak, itu pekerjaan seperti sandar ke tanah yang bagian atas itu batunya, dalam hal ini diduga bagian atas itu satu batu,” imbuhnya.
Anwar bro













