Newstv.id – Aceh Timur – Polres Aceh Timur Polda Aceh mengamankan 8 (delapan) para terduga pelaku tindak pidana pengrusakan dan penganiayaan terhadap Ketua dan anggota KONI Kab.Aceh Timur.
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengatakan ke 8 (delapan) terduga pelaku tersebut diamankan setelah pihaknya memperoleh laporan dari saudara FI selaku korban dan pelapor terkait pengrusakan dan penganiayaan terhadap dirinya selaku Ketua KONI Aceh Timur dan anggotanya yang terjadi di Kantor KONI Aceh Timur pada hari Rabu, (13/03/2024) kemarin di gedung Idi Sport Center (ISC),” kata Rizal. Kamis, (14/03/2024).
Lebih lanjut, Rizal menerangkan bahwa kasus itu sudah diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Aceh
Dimana dalam kasus penganiyaan dan pengrusakan yang berlokasi di Kantor KONI Aceh Timur ini terlibat sejumlah oknum berkelas, diantaranya kontraktor ternama, mantan dewan, dan eks komisioner bawaslu Aceh Timur serta masyarakat sipil. “LP tersebut sudah diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Aceh alias sudah kami limpahkan,” ungkap Kasat Reskrim













