Putusan Pengadilan : Nurlela Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Penjara Dalam Kasus Pemalsuan Cap Jempol Sertifikat Prona

Putusan Pengadilan : Nurlela Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Penjara Dalam Kasus Pemalsuan Cap Jempol Sertifikat Prona | NEWS TV Indonesia
Putusan Pengadilan : Nurlela Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Penjara Dalam Kasus Pemalsuan Cap Jempol Sertifikat Prona | NEWS TV Indonesia

 

Newstv.id Bone Sulsel, – Pada persidangan Majelis Hakim memutuskan bahwa Nurlela dinyatakan bersalah sesuai dengan fakta persidangan. Nurlela di tetapkan sebagai terpidana dengan hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Senin, 27/05/2024 Kabupaten Gowa.

Putusan Majelis hakim juga dapat di lihat melalui SIPP. Watampone dengan nomor perkara : 84/Pid.B/2024/PN Wtp yang berbunyi sebagai berikut :

Putusan Pengadilan : Nurlela Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Penjara Dalam Kasus Pemalsuan Cap Jempol Sertifikat Prona | NEWS TV Indonesia

MENGADILI
1. Menyatakan terdakwa Nurlaelah Alias Nurlaelah Binti Abd.Rasak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat”

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan

3. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu di jalani kecuali apabila di kemudian hari atas perintah hakim karena terdakwa melakukan tindak pidana lagi sebelum lewat masa percobaan selama 6 (enam) bulan

4. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Berita Acara Penyitaan Sertifikat nomor 1012.a/BA.73-08/XI/2011 tanggal 16 November 2011
1 (satu) lembar daftar penerima Sertifikat Promo 2011 Desa Nagauleng Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone, Tetap terlampir dalam berkas perkara

5.Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah);

Putusan Pengadilan : Nurlela Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Penjara Dalam Kasus Pemalsuan Cap Jempol Sertifikat Prona | NEWS TV Indonesia

Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU dan terpidana untuk menempuh jalur hukum lainnya atas putusan ini, termasuk banding.

Ditempat terpisah, keluarga H. Mappa dan Pengurus LSM Inakor menanggapi putusan Majelis Hakim dengan puas. Asri, salah satu anggota keluarga korban, menyatakan bahwa perjuangan mereka selama 9 tahun akhirnya JPU bisa membuktikan bahwa Nurlela Sekdes Nagauleng adalah pelaku pemalsuan cap jempol penerimaan sertifikat prona. “Apa yang diperjuangkan selama 9 tahun lamanya, hari ini sudah terbukti secara sah dan menyakinkan bahwa Nurlela (Sekdes Nagauleng) melakukan pemalsuan cap jempol sertifikat prona milik H. Mappa,” Ujar Asri.

Tim Advokasi Hukum dan HAM LSM Inakor Sulsel juga menyambut baik putusan ini. “Perjuangan keluarga H. Mappa selama 9 tahun menemukan titik terang. Tabir pemalsuan cap jempol dan penggelapan sertifikat prona akhirnya jelas benderang siapa pelakunya sesuai fakta-fakta persidangan,” Tutur Asywar, S.T., S.H.

LSM Inakor Sulsel memberi apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah membuka siapa pelaku sebenarnya pemalsuan cap jempol penerima sertifikat prona desa nagauleng, kami ucapkan terima kasih atas di tetapkannya sekdes nagauleng sebagai terpidana pada kasus yang sudah bergulir 9 tahun lamanya.” Tutup Asywar. (54h2u1)

 

Laporan : (Restu).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *