LKBH Makassar Desak Pemecatan Ketua RT 5 RW 7 Kelurahan Bitowa Terkait Dugaan Pemukulan Wartawan

LKBH Makassar Desak Pemecatan Ketua RT 5 RW 7 Kelurahan Bitowa Terkait Dugaan Pemukulan Wartawan | NEWS TV Indonesia
LKBH Makassar Desak Pemecatan Ketua RT 5 RW 7 Kelurahan Bitowa Terkait Dugaan Pemukulan Wartawan | NEWS TV Indonesia

 

Newstv.id  Makassar Sulsel, – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar mendesak Lurah Bitowa dan Walikota Makassar untuk segera memecat AA, Ketua RT 5 RW 7 Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Desakan ini menyusul dugaan pemukulan terhadap wartawan MDM yang terjadi pada Rabu, 15 Mei 2024.

Permohonan pemecatan AA tersebut tercantum dalam surat nomor 124/B/LKBH Makassar/2024 yang ditujukan kepada Lurah Bitowa, Camat Manggala, dan Walikota Makassar.

“Sebagai korban pemukulan, saya meminta kepada Lurah Bitowa dan Walikota Makassar untuk memecat oknum AA yang juga menjabat sebagai Ketua RT 5 RW 7. Saya juga meminta agar Walikota Makassar menindak tegas bawahannya di lapangan,” ungkap MDM, yang tidak ingin disebutkan nama lengkapnya. Pernyataan tersebut disampaikan saat MDM didampingi oleh kuasa hukumnya, Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar, di depan Mako Polsek Manggala, Makassar, Kamis (6/6/2024).

MDM juga menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Lurah Bitowa. “Kami telah berbicara dengan Ibu Lurah. Menurut beliau, jika sudah ada surat dari kepolisian, tindakan segera akan diambil,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP.B/86/V/K/2024/SPKT/POLSEK MANGGALA/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL, yang dibuat pada 15 Mei 2024. Laporan tersebut menyebut AA sebagai terduga pelaku pemukulan terhadap MDM, yang diduga melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP. Proses penyidikan telah dimulai berdasarkan surat dari Kapolsek Manggala yang ditandatangani oleh Penyidik Akbar Sirajuddin, SH, Inspektur Satu Polisi.

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, nomor A.3/41/VI/Res.1.6/2024/Reskrim, juga telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Makassar. Surat tersebut meminta permohonan pemecatan AA berdasarkan surat dari LKBH Makassar.

“Kami berharap Lurah Bitowa, Camat Manggala, dan Walikota Makassar segera menindaklanjuti surat kami. Kasus ini mencoreng citra Kota Makassar,” tutur Muhammad Sirul Haq, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Sulawesi Selatan Federasi Advokat Republik Indonesia (DPD FERARI SULSEL). (54h2u1).

 

Laporan: Arman

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *