Newstv.id Makassar Sulsel, – Dugaan Perencanaan pembunuhan salah seorang Ustad di Makassar terjadi di Jalan Mappala, Rappocini, Rabu, 05/06/2024 sekitar Pukul 21:00 Wita di kediamannya.
Ustad ini berinisial JBL yang kesehariannya dikenal hanya beribadah. Pengakuan Korban JBL melalui Pengacara Wawan Nur Rewa, kliennya sempat dianiaya, kemudian diseret ke dalam mobil para pelaku dan akhirnya disekap.
Disebut para pelaku berjumlah sekitar 30 orang yang menggunakan kendaraan bermerek Avanza Hitam, Inova Silver, dan satu mobil lagi tidak diketahui.

“Wawan Nur Rewa Kuasa Hukum JBL Mengatakan, kliennya sempat diculik dan dibawa muter oleh bersama para pelaku lainnya. ” Ujar Wawan
“Klien kami disekap di dalam rumahnya, dan para pelaku mengambil dua sertifikat asli serta dokumen penting lainnya. Kemudian klien kami dianiaya bersama ibu kandungnya yang sempat melihat kejadian itu kena juga pukulan. Dan klien kami sempat diculik dibawa muter oleh para pelaku, setelah merusak kaca jendela, ” Kata Wawan kepada media saat jumpa pers di kantor Hukum Misi Keadilan Jalan Mallengkeri Raya Makassar. Kamis, 06/06/2024.Malam.
Wawan mengungkapkan.sudah mengantongi enam nama para pelaku yang dikenali oleh korban.
“Kami sudah mengantongi enam nama-nama para pelaku, sisa diserahkan ke pihak berwajib,” Ungkapnya.
Kendati demikian, motif pelaku belum diketahui, namun atas kejadian itu korban menyebut mengalami kerugian puluhan miliar rupiah.
“Kita belum ketahui untuk sementara apa motif pelaku, dan kerugian kita taksir puluhan miliar rupiah,” Sebut Wawan.
Ia berharap pihak berwajib segera mengambil tindakan pencegahan karena kliennya merasa terancam hadirnya para pelaku disekelilingnya.
“Kami minta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan pencegahan atau antisipasi, karena analisa kami ada upaya perencanaan pembunuhan selanjutnya, dan klien kami terancam menjadi serangan para pelaku ini. Klien kami saat ini sudah di rawat di salah satu rumah sakit,” Harapnya.
Sekedar diketahui Pengacara JBL telah melaporkan kejadian ini ke Mapolda Sulsel untuk diproses lebih lanjut. (54h2u1).
Sumber : Kuasa Hukum Wawan Nur Rewa.













