Takalar —Newstv.id Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah takalar (Samsat takalar), Sulawesi Selatan, dan Satlantas polres takalar menggelar sweeping untuk menjaring kendaraan penunggak pajak.
“Dari kendaraan yang terjaring,84 kendaraan dan yang membayar pajak kendaraan 64 unit kata Kepala UPTP Wilayah takalar Rabu 10/7/24.
“Kami sekaligus memperkenalkan inovasi baru Badan Pendapatan Daerah Sulsel, yaitu pembayaran pajak kendaraan non tunai menggunakan mesin EDC,” kata dia.
Ia menjelaskan, dalam sweeping yang digelar di jalan poros galut barombong ini, pemilik kendaraan yang STNK-nya tidak lagi berlaku akan diberikan dua pilihan. Pertama yakni langsung ditilang oleh kepolisian, kedua yakni membayar pajak kendaraannya.
“Tentunya, pilihan pertama lebih berat mengingat pelanggan Samsat pada akhirnya tetap harus membayar pajak kendaraan,” imbuhnya.
“petugas Samsat takalar menggelar sweeping tersebut bekerjasama dengan Polres takalar karenanya banyak pemilik kendaraan yang belum membayar pajak dikenakan tilang.
“Rencananya sweeping untuk mencari kendaraan yang belum membayar pajak ini akan dilakukan hingga bulan Desember 2024” ucapnya.
Menambahkan, Samsat takalar akan kembali menggelar penertiban kendaraan lanjutan
“Tempatnya masih rahasia, agar pelanggan Samsat tidak menghindari tempat berlangsungnya razia,” pungkasnya.
Editor /Biro(Muz)













