Polsek Makassar Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Siswa SMAN 1 Makassar

Polsek Makassar Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Siswa SMAN 1 Makassar | NEWS TV Indonesia
Polsek Makassar Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Siswa SMAN 1 Makassar | NEWS TV Indonesia

 

Newstv.id  Makassar Sulsel, – Kepolisian Sektor Makassar telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait kasus kekerasan yang dialami Muh Taufiq Al Hidayat (15 tahun), siswa SMAN 1 Makassar. SP2HP ini diserahkan pada tanggal 31 Juli 2024 kepada

Kasus ini, yang dilaporkan pada tanggal 23 Juli 2024, melibatkan kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan oleh beberapa pelaku. Berdasarkan laporan polisi LP/157/VII/2024, tindak kekerasan ini diatur dalam Pasal 80 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 Ayat (2) ke-1e KUHP

Polsek Makassar Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Siswa SMAN 1 Makassar | NEWS TV Indonesia

Seorang pelaku, Ridwansyah alias Ridho Berteman, ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap Saksi-saksi dan pelaku lain yang sudah ditahan, Fikar, mengungkap bahwa masih ada pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut

” Rusdi, Orang tua korban, berharap agar pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional dan cepat dalam menangani kasus ini. Ia menginginkan semua pelaku yang terlibat dapat ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku, mengingat ia mengalami trauma fisik dan psikologis, ” Ujarnya

” Kapolsek Makassar, Kompol Dr. Andi Aris Abubakar, menegaskan bahwa kepolisian akan melakukan upaya maksimal untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan tepat, serta berterima kasih atas kerja sama dan kepercayaan dari pihak korban dan masyarakat. Polisi siap melayani masyarakat dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan tanpa. ” Tutup Kapolsek Makassar. (411U).

 

Laporan : (Restu).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *