Newstv.id Makassar Sulsel, – Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Hartawan, memberikan klarifikasi terkait tuduhan dugaan pungutan liar (pungli) yang menyebar di media sosial. Klarifikasi ini disampaikan melalui jumpa pers yang digelar di sebuah warung Sarabba di Jalan Sungai Cerekan Kota Makassar, Selasa, 17 September 2024,pada Pukul 22.00 Wita Malam. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah awak media online di Makassar.
Dalam keterangannya, Iptu Hartawan menjelaskan bahwa tuduhan tersebut berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani oleh Polrestabes Makassar, melibatkan empat orang yang awalnya sepakat untuk merantau ke Maluku. Namun, saat mereka transit di Makassar, salah satu dari mereka, inisial (A), membatalkan rencana perjalanan karena alasan pribadi. Hal ini memicu ketegangan di antara kelompok tersebut, yang berujung pada tindakan penganiayaan oleh salah satu teman mereka, berinisial (SG), terhadap (A).
Iptu Hartawan menegaskan bahwa kasus ini telah diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorasi keadilan (restorasi jastip). Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, mencabut laporan, dan melanjutkan rencana hidup mereka. Salah satu dari mereka memutuskan untuk kembali ke Bima, sementara yang lainnya melanjutkan perjalanan ke Maluku.
Terkait tuduhan pungli yang diisukan, Iptu Hartawan menjelaskan bahwa adanya uang yang disebut-sebut, berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 30 juta, kemungkinan besar adalah pinjaman pribadi antara mereka, bukan pungutan dalam proses hukum. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak terlibat dalam urusan keuangan tersebut, dan kasus ini sudah sepenuhnya diselesaikan secara damai.
Dengan klarifikasi ini, Iptu Hartawan berharap bahwa tuduhan pungli yang beredar dapat diluruskan dan tidak menjadi polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat. (411U).
Laporan : (Arman).













