Tapanuli Selatan, NEWSTV.ID – Dugaan praktik mark-up anggaran kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini, SMP Negeri 1 Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, menjadi sorotan setelah analisis dan survei menemukan ketidakwajaran dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023.
Dari dokumen yang dihimpun Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPP LPK), total Dana BOS yang diterima oleh SMP Negeri 1 Batangtoru pada tahun 2023 mencapai lebih dari Rp761 juta, terbagi dalam dua tahap. Namun, sejumlah pos pengeluaran dinilai DPP LPK tidak proporsional dan patut diduga sebagai bentuk penggelembungan anggaran (mark-up).
Ketua DPP LPK Laporkan ke Kejari Tapsel
Menindaklanjuti temuan tersebut, Ketua DPP LPK, Muhammad Bahri Harahap, secara resmi telah melaporkan dugaan mark-up ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan. Laporan disampaikan pada 18 Maret 2024 melalui surat resmi yang berisi penyampaian dugaan mark-up penggunaan dan/atau penyaluran Dana BOS Tahun Anggaran 2023 oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Batangtoru.
“DPP LPK meminta Kejari Tapsel untuk segera menindaklanjuti laporan sebagai bentuk transparansi dan penegakan hukum di sektor pendidikan,” terang Muhammad Bahri Harahap kepada wartawan, di Kota Padangsidimpuan, Rabu (30/04/2025)
Pos-Pos Anggaran yang Mencurigakan
Lebih lanjut Muhammad Bahri Harahap, katakan salah satu pos yang menjadi sorotan adalah dana pengembangan perpustakaan dan pojok baca yang mencapai Rp. 124.235.000.
“Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan pembelajaran di sekolah tersebut masih banyak mengandalkan buku-buku lama,” tambahnya.
Selain itu ia juga sampaikan, bahwa anggaran untuk kegiatan pembelajaran dan bermain sebesar Rp. 110.997.000 serta evaluasi/asesmen sebesar Rp. 76.006.000 juga dinilai tidak sesuai jika hanya digunakan untuk kegiatan internal siswa, tanpa hasil nyata yang signifikan.
“Tak kalah mencurigakan, anggaran administrasi satuan pendidikan yang menelan Rp. 102.459.000 hanya untuk kebutuhan seperti alat tulis kantor, serta dana pemeliharaan sarana dan prasarana yang mencapai Rp. 92.124.000 — nilai yang lebih layak dikategorikan sebagai dana rehabilitasi yang semestinya dikelola Dinas Pendidikan, bukan langsung oleh sekolah,” katanya.
Masyarakat Menunggu Tindakan Tegas
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan pernyataan resmi. DPP LPK berharap Kejari Tapanuli Selatan segera memproses laporan tersebut secara terbuka dan profesional.
Penggunaan Dana BOS yang tidak transparan dan akuntabel tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan yang seharusnya menjunjung integritas,” tandas Ketua DPP LPK.













