7 Staf Non ASN di Bapenda Tojo Una-Una Tidak Memiliki Tupoksi Yang jelas

7 Staf Non ASN di Bapenda Tojo Una-Una Tidak Memiliki Tupoksi Yang jelas | NEWS TV Indonesia
7 Staf Non ASN di Bapenda Tojo Una-Una Tidak Memiliki Tupoksi Yang jelas | NEWS TV Indonesia

7 orang staf non ASN di bagian pelayanan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tojo Una-Una Provinsi Sulawesi Tengah, dinilai tidak memiliki tugas, pokok, dan fungsi (Tupoksi) yang jelas. Penetapan atau pengakatan dari 7 orang sataf non ASN tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 970/05/BAPENDA/2023 tanggal 2 Januari 2023 tentang Penetapan Koordinator Pelayanan Bapenda. Sehingga kuat dugaan berdampak pada pada Penatausahaan Pemungutan dan Pengelolaan atas Penerimaan Pajak Daerah pada Bapenda di Kabupaten Touna Tidak Memadai.

Dari hasil observasi ke Kantor Bapenda menunjukkan bahwa dalam penyetoran pajak oleh Wajib Pajak (WP), Bapenda Touna melayani WP di Bagian Pelayanan. Dimana pada bagian pelayanan bertugas menerima WP dan memasukkan data SPTPD dalam SIMPAD sampai dengan menerima uang dari WP, untuk selanjutnya disetor ke Bendahara Penerimaan. Selain itu, hasil observasi juga menunjukkan bahwa Bagian Pelayanan belum memiliki tugas, pokok dan fungsi yang jelas.

Rayakan Idul Adha 1446 H, Polres Tebing Tinggi Sembelih Hewan Kurban | NEWS TV Indonesia
 

Hasil wawancara kepada petugas pelayanan menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas di bagian pelayanan tidak mengetahui adanya pembagian tugas yang jelas. Dalam melakukan pencatatan hanya dilakukan masing-masing petugas dan tidak ada ketentuan yang jelas dalam penatausahaan di bagian pelayanan.

Sementara itu, Sekretaris Bapenda menjelaskan bahwa Bapenda telah memiliki SOP untuk kegiatan administrasi dan teknis pada Sekretariat dan Bidang-Bidang, namun Bagian Pelayanan belum memiliki SOP, sehingga belum ada pembagian tugas yang jelas di Bagian Pelayanan.

Alhasil, Petugas pelayanan tidak memiliki pencatatan/pembukuan secara tertib. Semenetara itu, kepada petugas pelayanan menjelaskan bahwa selama bertugas di Bagian pelayanan tidak ada arahan dan kewajiban dari pimpinan untuk membuat pencatatan/pembukuan. Masing-masing petugas memiliki catatan sendiri-sendiri sebagai monitoring penyetoran pajak dari WP.

Sehingga berdampak pula pada Penatausahaan penyetoran uang WP ke Bendahara Penerimaan menjadi tidak tertib, yakni petugas pelayanan pajak tidak memiliki bukti penyerahan uang tunai kepada

Bendahara Penerimaan; dan Uang setoran dari WP tidak diserahkan langsung ke Bendahara Penerimaan

pada hari yang sama, bahkan disimpan oleh Bendahara Pengeluaran dengan alasan Bendahara Penerimaan tidak ada ditempat/tidak masuk/sudah pulang. Demikian seluruh hasil wawancara dilangsir dari LKPD BPK Kabupaten Tojo Una-una untuk tahun pemeriksaan 2023.

Bendahara Penerimaan Tidak Tertib

 Laporan Keuangan Pemkab Tojo Una-Una tahun 2023 menyajikan Kas di Bendahara Penerimaan dalam Neraca per 31 Desember 2023 sebesar Rp186.663.624,00.

Hasil pemeriksaan dengan menganalisis dokumen penatausahaan Kas di Bendahara Penerimaan dan konfirmasi dari Kepala Bidang Pembukuan dan Pelaporan Pendapatan Daerah diketahui bahwa pada tahun 2023 terdapat kekurangan Kas di Bendahara Penerimaan sebesar Rp182.402.539,00. Kekurangan kas tersebut diketahui setelah Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan kas pada akhir Bulan Desember 2023.

Selanjutnya atas hal tersebut, berdasarkan Surat Nomor 900.1.13.1/20/Bapenda 2024 tanggal 31 Januari 2024, Inspektorat Kabupaten Tojo Una-Una melakukan audit/pemeriksaan khusus atas permintaan Bapenda. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan dilakukan atas penatausahaan pendapatan dalam SIMPAD berupa register SPTPD, SSPD, BP, STS, dan LRA pada Bendahara Penerimaan dan Bagian Pelayanan di Bapenda.

Laporan Hasil Audit Inspektorat

Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Nomor 700.1.2.1/03/LHAKPAD.BAPENDA/RHS/ITDA/III/2024 tanggal 7 Maret 2024, mengungkapkan temuan terkait Sistem Pengendalian Intern dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain yaitu terdapat pajak yang telah dibayarkan oleh WP yang telah disetor ke Kas Daerah sebesar Rp182.402.539,00 dari Objek Pajak setelah diketahui adanya temuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *