Padang Lawas Utara, NEWSTV.ID — Ratusan masyarakat Desa Naga Saribu yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Naga Saribu (MPN) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Senin (15/12/2025). Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas dugaan penjualan tanah ulayat secara diam-diam tanpa persetujuan masyarakat adat.
Dalam aksi yang berlangsung tertib tersebut, massa mendesak DPRD Paluta untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik jual beli tanah ulayat Desa Naga Saribu kepada pihak luar. Berdasarkan keterangan masyarakat, sekitar 200 hektare lahan diduga telah dibuka dan dikuasai tanpa prosedur yang sah.
Tidak hanya tanah ulayat, masyarakat juga mengungkapkan bahwa sejumlah lahan milik pribadi warga yang telah memiliki status hak milik turut terdampak dan diduga diserobot oleh oknum yang disebut-sebut sebagai mafia tanah.
“Mereka tidak peduli, semua diserobot, meskipun sudah diperingatkan oleh masyarakat,” ujar salah seorang perwakilan warga dalam orasinya.
Secara hukum, tanah ulayat memiliki perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Penjualan tanah ulayat tanpa persetujuan masyarakat adat dinilai tidak sah dan berpotensi melanggar hak-hak masyarakat hukum adat.
Para pengunjuk rasa menegaskan bahwa jika permasalahan ini tidak segera ditangani secara serius dan transparan, konflik sosial antara masyarakat adat dan pihak-pihak terkait sangat mungkin terjadi.
Menanggapi aspirasi massa, Ketua DPRD Paluta Mula Rotua Siregar turun langsung menemui pengunjuk rasa. Ia menyampaikan komitmen DPRD untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat dengan memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat.
Untuk menjaga kondusivitas, Ketua DPRD Paluta bahkan membuka forum dialog di ruang rapat anggaran DPRD Paluta agar aspirasi masyarakat dapat disampaikan secara langsung dan komprehensif.
“Percayakan kepada kami. Kami tidak akan banyak bicara, tapi akan bekerja. Masyarakat jangan khawatir, mudah-mudahan persoalan tanah ulayat ini bisa diselesaikan secepatnya dan sebaik mungkin,” tegas Mula Rotua Siregar.
Ia juga menyebutkan bahwa melalui satuan tugas Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara, DPRD akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta memanggil semua oknum yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut.
Usai menerima penjelasan dan jaminan tindak lanjut dari DPRD, ratusan massa MPN membubarkan diri dengan tertib.
Salah satu yang mengaku korban, Chairuddin Siregar (59), ahli waris Baginda Habiaran Siregar, mengaku sangat dirugikan atas dugaan penjualan tanah ulayat dan tanah warisan keluarganya oleh oknum warga tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris yang sah.
“Tanah itu adalah warisan leluhur kami, sudah turun-temurun. Tapi tiba-tiba dijual oleh oknum warga seolah-olah mereka yang punya hak. Kami sebagai ahli waris sama sekali tidak pernah memberikan izin,” ujar Chairuddin dengan nada kecewa.
Ia berharap DPRD dan aparat penegak hukum benar-benar berpihak pada keadilan dan tidak membiarkan praktik mafia tanah merampas hak masyarakat adat.
“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai tanah adat dan warisan leluhur kami hilang karena permainan segelintir orang,” tegasnya.
Masyarakat Desa Naga Saribu berharap proses penyelesaian dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum, demi menjaga hak masyarakat adat serta mencegah konflik agraria yang lebih luas di Kabupaten Padang Lawas Utara.
Jurnalis: Andi Hakim Nasution













