News  

Heboh, Kendaraan Plat Merah Nongkrong di Warung Kopi Saat Jam Kerja

Heboh, Kendaraan Plat Merah Nongkrong di Warung Kopi Saat Jam Kerja | NEWS TV Indonesia
Heboh, Kendaraan Plat Merah Nongkrong di Warung Kopi Saat Jam Kerja | NEWS TV Indonesia

Newstv.id, Kulon Progo – Sebuah kendaraan plat merah (kendaraan dinas) bernopol AB 6816 UB membuat heboh banyak warga wilayah Banjaroyo, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, DIY. Bagaimana tidak, kendaraan milik pemerintah yang sejatinya hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas justru nongkrong di sebuah angkringan, Jalan Nanggulan – Mendut, Potronalan, Kalurahan Banjaroyo, Kalibawang, Selasa (23/12/2025) saat jam kerja.

 

Publik heboh bukan karena iri. Namun, sebagai kendaraan dinas milik pemerintah tentu fasilitas ini hanya boleh digunakan saat jam dinas dan keperluan dinas. Bukan digunakan untuk nongkrong di warung kopi serta digunakan oleh yang bukan pegawai pemerintah atau pegawai tertentu untuk melaksanakan tugasnya.

 

Yang lebih parah lagi, kendaraan plat merah tersebut justru dipakai oleh dua anak muda yang diperkirakan masih dibawah umur. Sayangnya, kendaraan dinas ini belum diketahui dari instansi mana. Sedangkan dua anak muda yang diketahui memakai kendaraan tersebut juga tidak menyebut dari dinas apa.

 

Masih banyaknya penggunaan kendaraan dinas plat merah di luar jam kerja maupun sekadar dipakai keluyuran karena minimnya pengawasan internal. Begitu juga petugas Satpol PP sebuah daerah tidak melakukan pengawasan sehingga kendaraan dinas bisa bebas digunakan kemana saja. Termasuk digunakan nongkrong di warung kopi.

 

Untuk diketahui, penggunaan kendaraan dinas diatur dengan peraturan ketat yang terdapat dalam beberapa regulasi, salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

 

Dalam aturan tersebut, kendaraan dinas hanya bisa digunakan untuk urusan pekerjaan, bukan untuk kebutuhan pribadi, sebagaimana dijelaskan pada poin ke-5 mengenai penggunaan kendaraan dinas operasional.

 

a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

 

b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,

 

c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

 

Jika kendaraan dinas digunakan untuk urusan pribadi seperti liburan keluarga, mudik atau belanja, maka hal tersebut bisa dianggap sebagai penyalahgunaan fasilitas negara. Bahkan, dalam beberapa kasus, pelaku bisa mendapat sanksi administratif atau sanksi disiplin berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (HMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *