BPK Temukan Belanja Makan Minum Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Jeneponto Tak Sesuai Ketentuan, Rp662 Juta Direkomendasikan Dikembalikan
Jeneponto – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian dalam realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Jeneponto pada pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Jeneponto, belanja barang dan jasa tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp445.652.378.773 dan direalisasikan Rp410.924.790.484,56 atau 92,21 persen. Angka ini meningkat Rp51.845.508.084,02 atau 14,44 persen dibandingkan realisasi belanja barang dan jasa tahun 2023 yang tercatat Rp359.079.282.400,54.
Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Nomor 7.5.1.2.1.2, salah satu komponen belanja barang dan jasa adalah Belanja Barang, yang dianggarkan Rp76.064.600.298 dan direalisasikan Rp70.231.124.210 atau 92,33 persen. Di dalamnya termasuk Belanja Makanan dan Minuman dengan anggaran Rp15.638.431.000 dan realisasi Rp14.275.493.490.
Temuan BPK: Pimpinan DPRD Tak Menempati Rumah Jabatan
BPK dalam pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2023, yang tertuang dalam LHP Nomor 44.B/LHP/XIX.MKS/05/2022 tanggal 29 Mei 2024, mengungkap adanya belanja makanan dan minuman harian yang disalurkan kepada pimpinan DPRD yang tidak berhak karena tidak menempati rumah jabatan.
Hal tersebut diperkuat dengan hasil pemeriksaan fisik pada rumah jabatan Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD, yang menunjukkan kondisi tidak layak huni, tidak pernah dilakukan pemeliharaan, tidak terdapat perubahan tagihan listrik sepanjang tahun 2023 dan 2024, serta tidak tersedia gudang penyimpanan makanan.
Rekomendasi BPK dan Pengembalian ke Kas Daerah
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Jeneponto agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk:
Melakukan pengawasan atas pembayaran dan pelaksanaan belanja makanan dan minuman harian rumah jabatan pimpinan DPRD; dan
Menyetorkan ke Kas Daerah pembayaran belanja makanan dan minuman jamuan tamu Wakil Ketua I dan II DPRD yang tidak memenuhi syarat, masing-masing sebesar Rp331.000.000, atau total Rp662.000.000.
Sebagai tindak lanjut, telah dilakukan penyetoran sebesar Rp331.000.000 ke Kas Daerah. Namun, BPK menilai rekomendasi tersebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti, khususnya terkait pengawasan pembayaran dan pelaksanaan belanja makanan dan minuman rumah jabatan yang menjadi tanggung jawab Sekretaris DPRD.
Belanja 2024 Masih Bermasalah
Meski Pemerintah Kabupaten Jeneponto telah melakukan penyesuaian anggaran belanja makanan dan minuman pada DPPA dan RKA Perubahan Tahun 2024, hasil pemeriksaan atas SP2D dan dokumen pertanggungjawaban menunjukkan bahwa realisasi belanja makanan dan minuman rumah jabatan pimpinan DPRD pada tahun 2024 masih tidak sesuai ketentuan.
Penyediaan makanan dan minuman rumah jabatan pimpinan DPRD dilaksanakan oleh penyedia DCF, berdasarkan Surat Pesanan Nomor 007/ECATALOG/SP/SET-DPRD/V/2024 tanggal 15 Mei 2024, dengan nilai kontrak Rp1.572.182.100.
Dari nilai tersebut, realisasi pembayaran tercatat Rp1.283.171.900, dengan realisasi bersih Rp1.257.508.462 dan pajak Rp25.663.438, yang seluruhnya dibayarkan melalui transfer ke rekening penyedia.
Digunakan untuk Pimpinan DPRD
Total pembayaran belanja penyediaan kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD kepada DCF sebesar Rp1.257.508.462 direalisasikan untuk:
Pimpinan DPRD periode Januari–Agustus 2024, dan
Pimpinan DPRD periode Oktober–Desember 2024,
yang terdiri dari Ketua DPRD, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jeneponto.
Hingga laporan ini disusun, BPK masih menekankan pentingnya peningkatan pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam belanja yang bersumber dari APBD.













