LADIRA Desak APH Usut Anggaran Makan Minum Rumah Jabatan Wakil Ketua DPRD Jeneponto, Diduga Tak Tepat Sasaran
Jeneponto – Lembaga Analisis Data dan Informasi Rakyat (LADIRA) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut penggunaan anggaran makanan dan minuman rumah jabatan Wakil Ketua I dan II DPRD Kabupaten Jeneponto yang diduga tidak sesuai ketentuan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Desakan tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2023 serta hasil pemeriksaan fisik Tim Pemeriksa LKPD Kabupaten Jeneponto pada 4 Mei 2024, yang menunjukkan bahwa rumah jabatan Wakil Ketua I dan II DPRD tidak ditempati oleh pejabat yang bersangkutan.

Rumah Jabatan Tak Layak dan Tak Digunakan
Dalam hasil pemeriksaan disebutkan, kondisi rumah jabatan Wakil Ketua I dan II DPRD tidak layak huni, tidak tersedia gudang penyimpanan bahan makanan, serta tidak pernah dilakukan pemeliharaan gedung hingga pemeriksaan LKPD TA 2023 berakhir.
Selain itu, hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban pembayaran listrik menunjukkan bahwa tagihan dan pemakaian listrik tidak mengalami perubahan selama periode Januari–Agustus 2024, dengan konsumsi tetap sebesar 264 KWH per bulan, yang menguatkan indikasi rumah jabatan tidak digunakan.
Pengantaran Pesanan Tak Sesuai Lokasi Rumah Jabatan
Temuan lain mengungkap bahwa penyedia barang tidak memiliki catatan rinci pembelian bahan, tidak menyimpan nota pembelian secara lengkap, serta tidak melakukan dokumentasi penyerahan barang. Jumlah dalam nota disebut disesuaikan dengan surat pesanan.
Berdasarkan hasil konfirmasi, pesanan makanan dan minuman:
Wakil Ketua I (periode Januari–Agustus 2024) diantar hanya sampai depan rumah jabatan (area Lapangan Tenis), kemudian dijemput oleh pihak lain.
Wakil Ketua II (periode Januari–Agustus 2024) diantar langsung ke rumah pribadi di Jalan Pahlawan, dekat Kantor Dinas Koperasi, karena yang bersangkutan tidak tinggal di rumah jabatan.
Diduga Terjadi Kelebihan Pembayaran
Berdasarkan data tersebut, LADIRA menilai Wakil Ketua I dan II DPRD tidak berhak menerima belanja penyediaan makanan dan minuman rumah jabatan karena tidak menempatinya. Seharusnya, pejabat yang tidak menggunakan rumah jabatan hanya menerima tunjangan perumahan.
Tunjangan perumahan yang seharusnya diterima masing-masing Wakil Ketua DPRD sebesar Rp34.000.000 untuk periode Januari–April 2024 (4 bulan x Rp8.500.000).
Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman rumah jabatan sebesar Rp247.971.649, dengan rincian:
Wakil Ketua I sebesar Rp124.093.453
Wakil Ketua II sebesar Rp123.878.196
LADIRA Minta Penegakan Hukum
LADIRA menegaskan bahwa temuan ini harus menjadi perhatian serius APH agar pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai asas akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Jika benar rumah jabatan tidak ditempati, maka anggaran makan minum yang tetap dibayarkan patut diduga melanggar ketentuan. APH harus mengusut agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan APBD,” tegas LADIRA dalam pernyataan tertulisnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Jeneponto terkait tindak lanjut atas temuan tersebut.













