Sinergi Nasional Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf: ATR/BPN dan Kemenag Perkuat Kolaborasi dari Daerah

Sinergi Nasional Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf: ATR/BPN dan Kemenag Perkuat Kolaborasi dari Daerah | Newstv Indonesia
Sinergi Nasional Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf: ATR/BPN dan Kemenag Perkuat Kolaborasi dari Daerah | Newstv Indonesia

Padangsidimpuan, NEWSTV.ID — Komitmen pemerintah dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf kembali ditegaskan melalui langkah konkret di daerah. Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan bersama Kantor Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan menggelar rapat koordinasi strategis yang menjadi bagian dari upaya nasional dalam mempercepat legalisasi aset wakaf di Indonesia.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Rabu, (22/04/2026), ini dihadiri langsung oleh pejabat Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, serta dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Erwin Kelana Nasution, S.Pd., M.A., jajaran Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Padangsidimpuan, dan para pejabat pengawas lintas sektor.

Pejabat Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian penting dari agenda strategis nasional di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menurutnya, sertifikasi tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan terhadap potensi konflik dan sengketa di masa mendatang.

“Tanah wakaf memiliki dimensi sosial, keagamaan, dan hukum yang sangat kuat. Oleh karena itu, kehadiran negara melalui sertifikasi menjadi sangat penting agar pemanfaatannya tetap terjaga dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar pejabat mewakili Kepala Kantah Padangsidimpuan dalam forum tersebut.

Senada dengan itu, Erwin Kelana Nasution menekankan peran vital jajaran Kementerian Agama, khususnya KUA, dalam proses awal pencatatan dan administrasi tanah wakaf. Ia menyebut bahwa sinergi antara Kemenag dan ATR/BPN menjadi kunci utama dalam memastikan seluruh tahapan berjalan efektif dan terintegrasi.

“Peran KUA sangat strategis sebagai garda terdepan dalam pencatatan ikrar wakaf. Dengan koordinasi yang solid bersama Kantor Pertanahan, kita optimistis seluruh aset wakaf dapat segera tersertifikasi secara sah dan memiliki kekuatan hukum yang jelas,” ungkapnya.

Rapat koordinasi ini juga menjadi forum evaluasi terhadap capaian program sertifikasi tanah wakaf yang telah berjalan di Kota Padangsidimpuan. Berbagai kendala di lapangan, mulai dari aspek administrasi, kelengkapan dokumen, hingga pemahaman masyarakat, dibahas secara terbuka untuk kemudian dirumuskan solusi bersama yang aplikatif dan berkelanjutan.

Langkah ini selaras dengan kebijakan nasional pemerintah dalam mempercepat sertifikasi tanah, termasuk tanah wakaf, sebagai bagian dari reformasi agraria dan digitalisasi layanan pertanahan. Program ini juga mendukung upaya mewujudkan tata kelola aset keagamaan yang transparan, akuntabel, dan berdaya guna bagi masyarakat luas.

Dengan adanya penguatan sinergi lintas sektor ini, diharapkan seluruh tanah wakaf di Kota Padangsidimpuan dapat terdata dan tersertifikasi secara resmi dalam waktu yang lebih cepat. Tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf bagi generasi mendatang.

Kegiatan ini sekaligus menjadi contoh praktik baik (best practice) kolaborasi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam mendukung agenda pembangunan nasional berbasis pelayanan publik yang profesional, modern, dan terpercaya.

Ikuti Sosial Media Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan untuk informasi terbaru seputar layanan pertanahan dan program strategis lainnya. (AHN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *