Oleh: Maulana Ira, SH., MH.
(Akademisi, Pegiat Demokrasi, Ketua Forum Alumni Pengawas Pemilu Kota Langsa 2024)
Newstv.id. — Aceh — Gampong bukan sekadar unit administratif pemerintahan terendah. Ia adalah entitas masyarakat hukum yang otonom, memiliki tradisi, serta kekayaan adat yang mengakar kuat. Dalam struktur ini, sosok Geuchik memegang peranan sentral. Ia bukan sekadar perpanjangan tangan negara untuk mengelola Dana Desa, melainkan pemimpin sosial dan penjaga reusam (adat) di tengah masyarakat.
Mengingat besarnya tanggung jawab tersebut, Pemilihan Geuchik Secara Langsung (Pilchiksung) menjadi pesta demokrasi akar rumput yang krusial. Namun, antusiasme warga sering kali terbentur pada satu ujian besar: rentannya kepastian hukum. Kepastian hukum dalam Pilchiksung bukan sekadar urusan berkas, melainkan fondasi utama untuk memastikan suksesi kepemimpinan berjalan adil, transparan, dan terhindar dari konflik horizontal yang dapat merobek kohesi sosial.
Celah Regulasi dan Grey Area
Secara yuridis, Aceh memiliki kekhususan melalui Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) yang diturunkan dalam bentuk Qanun serta Peraturan Bupati/Wali Kota (Perbup/Perwal). Masalahnya, aturan turunan ini sering kali memiliki celah penafsiran (grey area) yang membingungkan Panitia Pemilihan Geuchik (P2G).
Beberapa titik rawan yang sering memicu sengketa antara lain:
Syarat Pencalonan: Ketidakpastian indikator pada syarat domisili, status pekerjaan (ASN/Aparatur), hingga uji mampu membaca Al-Qur’an. Tanpa aturan rigid, P2G rentan dituduh tebang pilih.
Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT): Mobilisasi massa atau warga baru sering memicu perdebatan. Tanpa landasan hukum tegas mengenai cut-off waktu kependudukan, DPT selalu menjadi sasaran empuk gugatan.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa: Sering kali tidak ada kanal yang jelas kemana sengketa hasil harus dibawa. Jika regulasi tidak menyediakan mekanisme yang cepat dan mengikat, konflik akan berlarut-larut.
Dampak Buruk: Dari Polarisasi hingga Mandeknya Pembangunan
Ketika kepastian hukum absen, dampaknya langsung menghantam masyarakat. Pertama, terjadinya polarisasi sosial yang tajam. Berbeda dengan Pilkada atau Pilpres, Pilchiksung terjadi di ruang sempit di mana warga saling mengenal. Sengketa yang sumir bisa memutus silaturahmi antar-keluarga selama bertahun-tahun.
Kedua, terhambatnya pembangunan. Sengketa berkepanjangan biasanya berujung pada penunjukan Penjabat (Pj) Geuchik. Padahal, Pj memiliki kewenangan terbatas dan tantangan besar dalam menyatukan masyarakat yang terbelah. Akibatnya, roda pemerintahan mandek, pencairan Dana Desa tersendat, dan program pemberdayaan terhenti.
Langkah Konkret ke Depan
Pemerintah Daerah dan DPRK di seluruh Aceh harus memandang Pilchiksung sebagai prioritas legislasi dengan langkah-langkah berikut:
Sinkronisasi Regulasi: Memperbarui Qanun/Perbup agar relevan dengan dinamika terbaru dan menutup celah hukum berdasarkan evaluasi sengketa sebelumnya.
Bimtek Terukur bagi P2G: P2G adalah warga biasa, bukan pakar hukum. Mereka butuh panduan teknis yang rinci dan aplikatif, bukan sekadar salinan dokumen hukum yang tebal.
Fasilitasi Penyelesaian Sengketa: Membentuk tim independen di tingkat kecamatan/kabupaten dengan batas waktu kerja yang jelas agar nasib kepemimpinan gampong tidak “digantung”.
Penutup
Pada akhirnya, kepastian hukum adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak politik warga gampong. Pemilihan yang lahir dari rahim regulasi yang kuat akan menghasilkan pemimpin yang meutuah—berwibawa, sah di mata hukum, dan diterima di hati masyarakat. Hanya dengan itulah, Gampong di Aceh bisa benar-benar mandiri, damai, dan sejahtera.
Wallahu a’lam bishawab.













