Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran barang terlarang di dalam lapas kembali membuahkan hasil. Melalui sinergitas bersama Aparat Penegak Hukum (APH), TNI, dan Polri, petugas berhasil menemukan barang terlarang berupa daun ganja saat pelaksanaan razia gabungan di blok hunian warga binaan.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, akselerasi program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta implementasi Perintah Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, dalam mewujudkan lapas yang bersih dari peredaran narkoba, telepon genggam ilegal, dan praktik penipuan daring (online scam).
Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, mengatakan bahwa razia gabungan dilaksanakan berdasarkan instruksi langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mengharuskan seluruh lapas dan rumah tahanan negara di Indonesia melakukan penggeledahan serentak pada periode 19 hingga 31 Mei 2026 dengan melibatkan unsur APH.
“Razia ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari berbagai bentuk pelanggaran hukum,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan razia yang digelar pada Jumat (29/05/2026), tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kalapas berhasil menemukan seberat 6,8 kilogram daun ganja yang disembunyikan di Ruang Instalasi listrik blok hunian warga binaan.
Menurut Mathrios, penemuan tersebut berawal dari informasi intelijen yang diterima pihak lapas terkait dugaan keberadaan barang terlarang di dalam area hunian warga binaan.
“Penemuan barang terlarang ini merupakan tindak lanjut dari informasi intelijen yang kami terima. Setelah itu kami berkoordinasi dan menyurati pihak Polres serta unsur TNI untuk bersama-sama melakukan penggeledahan. Hasilnya, barang terlarang tersebut berhasil ditemukan di salah satu blok hunian warga binaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kalapas menegaskan bahwa barang bukti yang ditemukan telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap asal-usul maupun pihak yang terlibat dalam peredaran barang tersebut.
“Kami telah menyerahkan barang bukti kepada pihak Polres dan memberikan kewenangan penuh kepada penyidik untuk melakukan proses hukum. Apabila nantinya ditemukan keterlibatan petugas lapas dalam kasus ini, kami akan mendukung sepenuhnya proses hukum sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” tegasnya.
Penemuan tersebut menjadi bukti konkret keseriusan Lapas Padangsidimpuan dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran narkotika dan barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan. Selain itu, keberhasilan razia gabungan ini juga menunjukkan pentingnya sinergi antara lembaga pemasyarakatan dengan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Dengan langkah tegas dan pengawasan yang berkelanjutan, Lapas Padangsidimpuan berharap dapat terus mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari peredaran narkoba, penggunaan telepon genggam ilegal, maupun berbagai bentuk tindak pidana lainnya. (AHN)













