Sinergi Lintas Instansi, Kantah Kota Padangsidimpuan Akselerasi Sertifikasi Tanah Wakaf

Sinergi Lintas Instansi, Kantah Kota Padangsidimpuan Akselerasi Sertifikasi Tanah Wakaf | Newstv Indonesia
Sinergi Lintas Instansi, Kantah Kota Padangsidimpuan Akselerasi Sertifikasi Tanah Wakaf | Newstv Indonesia

Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Dalam upaya memperkuat kepastian hukum atas aset wakaf sekaligus mendukung program strategis nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf pada, Rabu, (8/07/2026).

Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna mempercepat legalisasi aset wakaf yang tersebar di wilayah Kota Padangsidimpuan. Langkah ini juga merupakan implementasi nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu prioritas pelayanan pertanahan yang memiliki nilai strategis, baik dari sisi kepastian hukum maupun perlindungan aset umat.

Menurut Agustina Harahap, sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar penerbitan dokumen pertanahan, tetapi merupakan bentuk perlindungan negara terhadap aset keagamaan agar terhindar dari berbagai potensi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun permasalahan hukum di masa mendatang.

“Melalui koordinasi yang solid dengan seluruh pemangku kepentingan, kami berharap setiap bidang tanah wakaf di Kota Padangsidimpuan dapat segera memiliki sertipikat sehingga memberikan kepastian hukum yang kuat serta menjamin keberlanjutan pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Rapat koordinasi tersebut menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi antar instansi sekaligus membangun kolaborasi yang lebih efektif dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Berbagai aspek teknis dibahas secara komprehensif, mulai dari kelengkapan administrasi, validasi data yuridis dan fisik, percepatan penyelesaian dokumen, hingga penguatan koordinasi bersama para nazir wakaf serta instansi terkait.

Selain itu, peserta rapat juga mengidentifikasi berbagai kendala yang masih ditemui di lapangan agar dapat diselesaikan melalui langkah-langkah konkret, terukur, dan berkesinambungan sehingga proses sertifikasi dapat berlangsung lebih cepat, tepat, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Agustina Harahap menambahkan bahwa keberhasilan percepatan sertifikasi tanah wakaf tidak dapat diwujudkan hanya oleh Kantor Pertanahan semata, melainkan membutuhkan dukungan aktif dari seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga keagamaan, para nazir wakaf, serta masyarakat.

Melalui sinergi tersebut, diharapkan seluruh aset wakaf di Kota Padangsidimpuan dapat terdokumentasi secara lengkap dan memiliki legalitas yang sah sehingga memberikan rasa aman bagi para pengelola maupun masyarakat yang memanfaatkannya.

Komitmen Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan ini juga sejalan dengan semangat transformasi pelayanan publik yang terus didorong oleh Kementerian ATR/BPN melalui penerapan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Dengan legalitas yang jelas, aset-aset wakaf akan memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat, meminimalkan potensi konflik pertanahan, sekaligus meningkatkan nilai manfaat aset wakaf sebagai instrumen pembangunan sosial, pendidikan, keagamaan, dan pemberdayaan ekonomi umat.

Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan di bawah kepemimpinan Agustina Harahap, S.T., menegaskan akan terus mengoptimalkan pelayanan pertanahan melalui peningkatan koordinasi, inovasi pelayanan, serta penguatan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang modern, terpercaya, dan berkeadilan.

Melalui percepatan sertifikasi tanah wakaf, diharapkan seluruh aset wakaf di Kota Padangsidimpuan memperoleh kepastian hukum yang optimal sehingga keberadaannya tetap terjaga, terlindungi, dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan umat serta pembangunan bangsa secara berkelanjutan. (AHN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *