Medan, NEWSTV.ID – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Nugraha, S.H., M.H., memimpin kegiatan Pembinaan Transformasi Pelayanan Pertanahan yang digelar di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Medan, Kamis (23/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum strategis dalam memperkuat arah kebijakan reformasi birokrasi dan transformasi pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya di wilayah Sumatera Utara.
Kegiatan pembinaan diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara beserta para Pejabat Pengawas. Kehadiran para pimpinan satuan kerja tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pelayanan pertanahan yang profesional, modern, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Nugraha, menegaskan bahwa transformasi pelayanan pertanahan merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi yang terus didorong oleh Kementerian ATR/BPN guna menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Menurutnya, transformasi pelayanan tidak hanya dimaknai sebagai percepatan penyelesaian layanan pertanahan, tetapi juga mencakup peningkatan kualitas pelayanan, penguatan integritas aparatur, peningkatan akuntabilitas kinerja, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi digital dalam seluruh proses pelayanan.
“Pelayanan pertanahan harus mampu memberikan kepastian hukum, kemudahan akses, kecepatan pelayanan, serta transparansi kepada masyarakat. Karena itu, seluruh jajaran harus terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegas Nugraha di hadapan peserta pembinaan.
Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi BPN dibangun melalui kualitas pelayanan yang konsisten, profesional, serta bebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Transformasi pelayanan, lanjutnya, harus diwujudkan melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penyederhanaan proses bisnis, penerapan sistem pelayanan berbasis digital, serta budaya kerja yang mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, dan pelayanan prima.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., bersama jajaran Pejabat Pengawas turut menghadiri kegiatan pembinaan sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi kebijakan strategis Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara.
Partisipasi aktif Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menunjukkan komitmen dalam mengimplementasikan berbagai program transformasi pelayanan yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN, termasuk percepatan digitalisasi layanan pertanahan, penguatan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Melalui pembinaan tersebut, seluruh Kantor Pertanahan di Sumatera Utara diharapkan semakin siap menghadapi tantangan pelayanan publik di era digital, sekaligus mampu memberikan layanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Transformasi pelayanan pertanahan juga menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung visi pembangunan nasional melalui penguatan tata kelola pertanahan yang modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. Digitalisasi layanan diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, mengurangi potensi penyimpangan, serta memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan pertanahan.
Sejalan dengan semangat reformasi birokrasi, Kementerian ATR/BPN terus mendorong seluruh satuan kerja agar mengedepankan budaya kerja yang berintegritas, inovatif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, pelayanan pertanahan tidak hanya menjadi lebih efektif dan efisien, tetapi juga mampu meningkatkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Melalui sinergi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara dan seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, diharapkan transformasi pelayanan pertanahan dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan, sehingga mampu mendukung terwujudnya pelayanan publik yang prima, profesional, terpercaya, serta memberikan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat di bidang pertanahan.
Kegiatan pembinaan ini sekaligus menegaskan komitmen BPN Provinsi Sumatera Utara dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin modern melalui pemanfaatan teknologi digital, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan integritas aparatur, serta inovasi pelayanan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan. (AHN)













