Newstv, JENEPONTO, 29 Juli 2026 – Penanganan kasus dugaan penganiayaan / pengeroyokan secara bersama-sama di Desa Bontomanai, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto menuai kritik tajam. Laporan yang dilayangkan pada 17 Januari 2026 dengan LP/B/04/I/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel hingga kini sudah berjalan hampir 8 bulan namun belum ada kejelasan.
Ironisnya, berdasarkan SP2HP, Satreskrim Polres Jeneponto telah menetapkan 2 orang sebagai Tersangka pada tanggal 23 Juni 2026 berinisial M dan C.
Namun hingga akhir Juli 2026, belum ada satupun yang dilakukan penangkapan dan penahanan.
Lebih miris lagi, saat pemanggilan sebagai tersangka untuk kedua kalinya, tersangka inisial M tidak mengindahkan panggilan penyidik. Alasannya, M sudah berangkat ke Malaysia.
Sementara itu, tersangka inisial C justru diduga kembali melakukan perbuatan tidak terpuji. Korban mengaku C melakukan penganiayaan terhadap saksi korban dengan cara mencekik leher.
”Ini sudah keterlaluan. Sudah 8 bulan lapor, sudah tersangka sejak 23 Juni 2026. Yang satu kabur ke Malaysia, yang satu malah berani cekik saksi. Tapi Reskrim Polres Jeneponto diam saja. Ada apa ini?” ujar Korban, keluarga korban di Jeneponto, Rabu (29/7/2026).
Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 170 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Keluarga korban menilai penyidik mengabaikan KUHAP Baru. Berdasarkan Pasal 20 dan Pasal 21 KUHAP, tersangka yang tidak hadir tanpa alasan yang sah dan dikhawatirkan melarikan diri wajib dilakukan penangkapan dan penahanan.
”Sudah jelas unsur melarikan diri ada. M kabur ke Malaysia. C juga tidak kooperatif dan masih berani intimidasi. Kami minta Kapolres Jeneponto dan Kapolda Sulsel segera perintahkan penangkapan,” tegas Kuasa Hukum korban.
Keluarga korban mendesak:
1. Kapolres Jeneponto segera terbitkan DPO dan lakukan penangkapan terhadap M dan C
2. Kapolda Sulawesi Selatan mengevaluasi kinerja Satreskrim Polres Jeneponto
3. Imigrasi dan Interpol dilibatkan untuk tersangka M yang berada di Malaysia
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Jeneponto belum memberikan keterangan resmi terkait lambannya penahanan terhadap tersangka kasus pengeroyokan di Desa Bontomanai tersebut.
—
IRONIS! 8 BULAN KASUS PENGEROYOKAN DI BONTOMANAI MANDUL 1 Tersangka Kabur ke Malaysia, 1 Lagi Cekik Korban, Polres Jeneponto Belum Tahan













