Padangsidimpuan, NEWSTV.ID — Upaya mempercepat pendaftaran dan sertipikasi tanah wakaf di Kota Padangsidimpuan terus diperkuat melalui sinergi lintas sektor. Langkah strategis tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan bersama sejumlah pemangku kepentingan, Kamis (27/08/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Kejaksaan beserta jajaran, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan beserta jajaran.
Penandatanganan kerja sama ini menjadi bagian penting dalam membangun kolaborasi antarlembaga untuk mempercepat proses legalisasi tanah wakaf sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf yang berada di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Tanah wakaf memiliki kedudukan strategis karena pemanfaatannya berkaitan langsung dengan kepentingan sosial, keagamaan, pendidikan, kesehatan dan berbagai kebutuhan masyarakat. Karena itu, keberadaan dokumen legal berupa sertipikat tanah menjadi salah satu instrumen penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf agar dapat dikelola dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam mendorong percepatan pendaftaran tanah wakaf.
“Pendaftaran dan sertipikasi tanah wakaf bukan hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat. Karena itu, diperlukan sinergi seluruh pihak agar prosesnya dapat berjalan lebih cepat, tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Agustina, kerja sama lintas sektor diharapkan mampu memperkuat koordinasi dalam setiap tahapan proses pendaftaran tanah wakaf, mulai dari aspek administrasi, kelengkapan dokumen, koordinasi dengan pihak terkait hingga proses pertanahan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
“Melalui MoU dan PKS ini, kami berharap koordinasi antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Kota, Kementerian Agama, MUI dan unsur Kejaksaan dapat semakin kuat. Tujuan akhirnya adalah bagaimana tanah-tanah wakaf yang ada dapat memperoleh kepastian hukum dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” katanya.
Sertipikasi tanah wakaf juga dipandang memiliki arti penting dalam mencegah munculnya persoalan pertanahan di kemudian hari.
Tanah wakaf yang belum memiliki kepastian administrasi dan legalitas berpotensi menghadapi berbagai persoalan, antara lain sengketa batas, status kepemilikan, perubahan penguasaan maupun persoalan administrasi lainnya.
Dengan adanya sertipikat, status tanah wakaf dapat memiliki dasar hukum yang lebih kuat sehingga pengelolaannya dapat dilakukan secara lebih tertib dan memberikan perlindungan terhadap kepentingan umat.
Dalam konteks tersebut, keterlibatan berbagai institusi dalam kerja sama ini menjadi penting. Kantor Pertanahan memiliki kewenangan dalam aspek pertanahan dan pendaftaran hak, sementara Kementerian Agama memiliki peran dalam aspek perwakafan. MUI dapat memberikan dukungan dari sisi keumatan, Pemerintah Kota memperkuat fasilitasi dan koordinasi pemerintahan daerah, sedangkan unsur Kejaksaan dapat berkontribusi dalam aspek pendampingan hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mengurangi hambatan yang selama ini dapat muncul dalam proses pendaftaran tanah wakaf.
Percepatan sertipikasi tanah wakaf juga sejalan dengan semangat pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset masyarakat dan keagamaan.
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus mendorong agar proses pendaftaran tanah wakaf tidak hanya berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami ingin pelayanan pertanahan untuk tanah wakaf dapat dilakukan secara profesional, kolaboratif dan memberikan kepastian hukum. Sinergi yang dibangun hari ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memastikan aset wakaf terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat dan umat,” ujar Agustina.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan percepatan pendaftaran tanah wakaf membutuhkan dukungan seluruh pihak, termasuk para nazhir, wakif, pengurus masjid, lembaga pendidikan, yayasan serta masyarakat yang memiliki atau mengelola aset wakaf.
Melalui kerja sama tersebut, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan berharap semakin banyak tanah wakaf yang dapat didaftarkan dan memperoleh sertipikat sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola aset wakaf yang lebih tertib, transparan dan memiliki kepastian hukum.
Bagi masyarakat, legalitas tanah wakaf bukan sekadar dokumen administratif. Sertipikat menjadi instrumen penting untuk menjaga keberadaan dan keberlanjutan aset wakaf agar tetap digunakan sesuai peruntukannya.
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan pun menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat pelayanan pertanahan melalui pendekatan yang profesional, kolaboratif, transparan dan berorientasi pada kepastian hukum.
Dengan terbangunnya sinergi antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Kejaksaan, MUI dan Kementerian Agama, percepatan sertipikasi tanah wakaf diharapkan dapat berjalan lebih efektif sekaligus menjadi langkah konkret dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan dan sosial di Kota Padangsidimpuan. (AHN)













