Aset Pemko Makin Terlindungi! Kantah Padangsidimpuan Serahkan 37 Sertipikat Tanah

Aset Pemko Makin Terlindungi! Kantah Padangsidimpuan Serahkan 37 Sertipikat Tanah | Newstv Indonesia
Aset Pemko Makin Terlindungi! Kantah Padangsidimpuan Serahkan 37 Sertipikat Tanah | Newstv Indonesia

Padangsidimpuan, NEWSTV.ID — Upaya memperkuat kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah daerah terus dilakukan melalui sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan dan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

Terbaru, sebanyak 37 sertipikat tanah yang merupakan aset Pemerintah Kota Padangsidimpuan diserahkan oleh Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Kamis (27/08/2026).

Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah daerah melakukan penataan, pengamanan dan tertib administrasi terhadap Barang Milik Daerah (BMD), khususnya aset berupa tanah yang memiliki nilai strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Kegiatan ini sekaligus menunjukkan bahwa sertipikasi aset pemerintah bukan semata-mata proses administrasi pertanahan, tetapi merupakan instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan aset serta penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., menegaskan pentingnya kolaborasi antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah dalam mempercepat proses sertipikasi aset.

“Sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset yang dimiliki pemerintah. Melalui sinergi dan kolaborasi yang baik, proses sertipikasi dapat terus kita percepat sehingga aset daerah dapat tercatat dan dikelola dengan lebih tertib, optimal, transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Menurutnya, kepastian hukum atas tanah milik pemerintah daerah menjadi salah satu aspek penting dalam mencegah munculnya potensi persoalan pertanahan di kemudian hari.

Dengan adanya sertipikat sebagai dokumen legal kepemilikan hak atas tanah, pemerintah daerah memiliki dasar administrasi dan hukum yang lebih kuat dalam melakukan penatausahaan serta pengelolaan aset.

Agustina juga menyampaikan bahwa Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan akan terus mendukung pemerintah daerah dalam percepatan sertipikasi aset melalui pelayanan pertanahan yang profesional, kolaboratif dan berorientasi pada kepastian hukum.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan dukungan melalui pelayanan pertanahan yang profesional dan kolaboratif. Harapannya, seluruh aset tanah milik pemerintah daerah secara bertahap dapat memiliki kepastian hukum sehingga mampu mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Penyerahan 37 sertipikat tersebut memiliki arti strategis dalam memperkuat penatausahaan Barang Milik Daerah.

Aset tanah pemerintah merupakan salah satu komponen penting dalam mendukung berbagai aktivitas pemerintahan, pelayanan publik maupun pembangunan fasilitas umum. Karena itu, keberadaan dokumen kepemilikan yang sah dan tertib menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan aset daerah.

Sertipikasi juga memberikan kejelasan mengenai status hukum dan administrasi bidang tanah sehingga pemerintah daerah dapat melakukan inventarisasi dan pengelolaan aset secara lebih sistematis.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan modern, pengamanan aset daerah menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepemilikan aset yang telah tersertipikasi juga dapat membantu pemerintah daerah dalam meminimalisir potensi sengketa, klaim pihak lain maupun persoalan administrasi pertanahan yang dapat muncul apabila aset tidak didukung dokumen legal yang memadai.

Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus mendorong terbangunnya kolaborasi dengan Pemerintah Kota Padangsidimpuan dalam rangka percepatan sertipikasi aset pemerintah.

Kolaborasi tersebut dinilai penting karena proses pengamanan aset pemerintah membutuhkan koordinasi lintas sektor, mulai dari inventarisasi bidang tanah, kelengkapan dokumen, pengukuran, pemetaan hingga penerbitan sertipikat.

Dengan koordinasi yang semakin baik, proses tersebut diharapkan dapat berjalan secara efektif dan memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset pemerintah daerah.

Penyerahan 37 sertipikat pada 27 Agustus 2026 menjadi salah satu bentuk nyata dari sinergi tersebut.

Langkah ini juga sejalan dengan semangat transformasi pelayanan pertanahan yang terus dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk penguatan digitalisasi layanan pertanahan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun pemerintah.

Dengan semakin banyaknya aset tanah Pemerintah Kota Padangsidimpuan yang memiliki sertipikat, diharapkan pengelolaan aset daerah dapat dilakukan secara lebih tertib dan optimal.

Kepastian hukum atas aset pemerintah juga menjadi modal penting dalam memastikan tanah-tanah tersebut dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan pemerintahan dan masyarakat.

Sertipikasi aset pada akhirnya bukan hanya berbicara mengenai dokumen kepemilikan tanah. Lebih dari itu, sertipikasi merupakan bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan aset pemerintah yang memiliki kepastian hukum, tertib administrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pelayanan pertanahan dan membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Melalui kolaborasi yang berkelanjutan antara Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan dan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, percepatan sertipikasi aset diharapkan dapat terus dilakukan sehingga semakin banyak aset pemerintah daerah yang terlindungi secara hukum.

Penyerahan 37 sertipikat aset Pemko Padangsidimpuan pada akhirnya menjadi langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan dan akuntabel, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan daerah yang berorientasi pada kepastian hukum dan kepentingan masyarakat. (AHN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *