BERITA  

Diduga Miliki Lobang Emas Ilegal di Simpang Tolang Julu Oknum Kades Disorot Warga

Diduga Miliki Lobang Emas Ilegal di Simpang Tolang Julu Oknum Kades Disorot Warga | Newstv Indonesia
Diduga Miliki Lobang Emas Ilegal di Simpang Tolang Julu Oknum Kades Disorot Warga | Newstv Indonesia

 

KOTA NOPAN– NEWSTV.ID

Seorang oknum Kepala Desa Botung, Kecamatan Kota Nopan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara* diduga memiliki dan mengelola lobang emas ilegal di Desa Simpang Tolang Julu.

Informasi tersebut disampaikan salah seorang warga yang namanya dirahasiakan kepada media ini. Sumber menyebut lokasi tambang ilegal itu diduga dikendalikan oknum kades tersebut.

“Informasi yang kami terima, ada lobang emas ilegal di Simpang Tolang Julu yang diduga milik oknum Kades Botung. Kami minta ini diusut,” ujar sumber, Kamis 28/8/2026.

Saat Dikonfirmasi, Oknum Kades Menjawab Singkat
Media mencoba mengkonfirmasi langsung kepada oknum Kades Botung terkait tuduhan tersebut.

Namun saat dikonfirmasi, ia hanya menjawab singkat: “Setahu saya tidak”

Dari jawaban singkat itu, sumber menduga kuat oknum tersebut mengelak.

“Seharusnya Kades jadi contoh bagi masyarakat, bukan malah diduga jadi mafia PETI,” tegas sumber.

Warga Minta APH Segera Periksa*
Warga mendesak Aparat Penegak Hukum* di Mandailing Natal untuk segera turun tangan memeriksa dugaan tersebut.

“Kami mohon pihak APH, Polres Madina dan Polsek Kota Nopan segera periksa. Biar terang benderang dan tidak jadi preseden buruk di desa,” pinta sumber.

Warga juga berharap aktivitas PETI di wilayah Simpang Tolang Julu bisa dihentikan karena dinilai merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Dasar Hukum
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158* dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini ditayangkan, media masih berupaya meminta klarifikasi lebih lanjut kepada Pemerintah Desa Botung, Camat Kota Nopan, Polres Madina, dan Polsek Kota Nopan.
Pihak yang disebut berhak memberikan hak jawab atas informasi ini.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *