Polewali Mandar – BPK temukan kelebihan pembayaran Jasa Konsultansi Konstruksi pada dua SKPD di Polewali Mandar (Polman). Adapun dua SKPD yang dimaksud yakni pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Pendidikan dan kebudayaan di Kabupaten Polman.
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar tercatat menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp163,87 miliar dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2024, dengan realisasi mencapai Rp141,66 miliar atau 86,45% dari total anggaran. Di antara realisasi tersebut terdapat pengeluaran untuk jasa konsultansi konstruksi, yang meliputi kegiatan pengkajian, perencanaan, perancangan, hingga pengawasan penyelenggaraan konstruksi.
Berdasarkan pemeriksaan uji petik terhadap 16 pekerjaan jasa konsultansi pengawasan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan signifikan.
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran
BPK mengidentifikasi empat masalah utama dalam pelaksanaan jasa konsultansi tersebut, yakni:
a. Ketidaksesuaian personel kontrak dengan personel yang melakukan pengawasan di lapangan, tanpa adanya adendum kontrak;
b. Kelebihan pembayaran atas ketidaksesuaian kualifikasi personel pengganti sebesar Rp26.360.000;
c. Kelebihan pembayaran terhadap personel yang tidak melaksanakan pengawasan sebesar Rp398.437.860;
d. Kelebihan pembayaran Biaya Langsung Non Personel (BLNP) sebesar Rp103.153.900.
Penyebab Permasalahan
BPK menyimpulkan bahwa temuan tersebut terjadi karena:
a. Kepala Dinas PUPR serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak cermat dalam mengawasi pelaksanaan jasa konsultansi pengawasan;
b. Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak optimal dalam mengendalikan pelaksanaan jasa konsultansi di satuan kerjanya.
Tanggapan Pemerintah Daerah
Menanggapi temuan BPK, Kepala Dinas PUPR menyatakan menerima hasil pemeriksaan dan berkomitmen menindaklanjutinya. PPK telah diperintahkan untuk meminta penyedia jasa konsultansi mengembalikan kelebihan pembayaran, yang seluruhnya harus disetor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), masing-masing:
-
Biaya Langsung Personel (BLP): Rp409.197.860,
-
Biaya Langsung Non Personel (BLNP): Rp31.720.000,
Kepala Dinas PUPR juga berjanji meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengendalian pelaksanaan jasa konsultansi ke depan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan sependapat dengan temuan BPK. Ia mengakui masih terdapat banyak kekurangan teknis maupun administrasi dalam pelaksanaan kontrak dan pembayaran jasa konsultansi pengawasan. Ia memastikan akan melakukan evaluasi dan perbaikan guna meningkatkan kinerja PPK serta para penyedia jasa.
Rekomendasi BPK
BPK merekomendasikan Bupati Polewali Mandar untuk:
-
Menginstruksikan Kepala Dinas PUPR serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar lebih cermat dalam melakukan pengawasan kinerja bawahannya;
-
Memerintahkan PPK terkait untuk memperketat pengendalian pelaksanaan jasa konsultansi pengawasan, serta
-
Mempertanggungjawabkan dan menyetorkan kelebihan pembayaran BLP sebesar Rp338.587.860 ke RKUD sesuai ketentuan.