BERITA  

DARI PEMBUBARAN DPR KE AMANDEMEN: Membaca Tuntutan Mahasiswa sebagai Kritik Konstitusional

DARI PEMBUBARAN DPR KE AMANDEMEN: Membaca Tuntutan Mahasiswa sebagai Kritik Konstitusional | NEWS TV Indonesia
DARI PEMBUBARAN DPR KE AMANDEMEN: Membaca Tuntutan Mahasiswa sebagai Kritik Konstitusional | NEWS TV Indonesia

DARI PEMBUBARAN DPR KE AMANDEMEN: Membaca Tuntutan Mahasiswa sebagai Kritik Konstitusional

Oleh: Eko Agung, S.H.
Advokat / Praktisi Hukum

 

Newstv.id – PALU – Demonstrasi mahasiswa pada 25 Agustus 2025 hingga hari ini di berbagai kota di Indonesia kembali mengguncang ruang publik. Satu tuntutan yang paling keras terdengar adalah: “Bubarkan DPR!”

Seruan itu bukan sekadar luapan emosi. Ia lahir dari kekecewaan mendalam terhadap kinerja lembaga legislatif yang dinilai tidak lagi merepresentasikan aspirasi rakyat. Mahasiswa melihat DPR tersandera kepentingan politik, sibuk dengan agenda pragmatis, dan semakin jauh dari fungsi pengawasan.

“Substansi tuntutan mahasiswa bukan sekadar ‘bubarkan DPR’, tetapi kritik mendalam terhadap kegagalan sistem politik.”

Secara hukum tata negara, gagasan membubarkan DPR mustahil dilakukan. Konstitusi kita tidak mengenal mekanisme itu. Presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan DPR, bahkan dalam situasi krisis politik.

Pasal 7C UUD 1945 dengan tegas menyebutkan, “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.” Artinya, sekalipun ada dorongan massa di jalanan, jalur konstitusional menutup pintu bagi pembubaran DPR.

Maka, setiap seruan untuk “membubarkan DPR” sebenarnya bertentangan dengan prinsip negara hukum. Jika dipaksakan, justru akan melahirkan kekacauan ketatanegaraan.

“UUD 1945 tidak mengenal mekanisme pembubaran DPR. Jalan pintas seperti itu hanya akan melahirkan krisis konstitusional.”

Seandainya gagasan itu diterapkan, konsekuensinya amat serius. Fungsi legislasi akan lumpuh, pengesahan APBN terhenti, dan sistem pengawasan terhadap pemerintah hilang.

Dalam keadaan demikian, Presiden bisa memerintah tanpa kontrol politik, yang berarti membuka peluang terjadinya otoritarianisme.

Justru di sinilah letak bahayanya: solusi yang kelihatan sederhana “bubarkan DPR” sebenarnya membuka pintu bagi masalah yang lebih besar dan lebih berbahaya.

Kendati demikian, tidak bisa diabaikan bahwa di balik tuntutan itu ada substansi yang sahih: rakyat kecewa. DPR dinilai gagal menjaga amanat publik, gagal menjaga integritas, dan gagal melawan praktik politik transaksional.

Dengan kata lain, seruan “bubarkan DPR” lebih tepat dipahami sebagai kritik konstitusional. Ia bukan rumusan hukum, melainkan teriakan moral yang ingin mengguncang kesadaran bangsa.

“Tuntutan mahasiswa lebih tepat dibaca sebagai kritik konstitusional, bukan agenda yuridis.”

Lalu, apa jalan keluarnya?. Dalam kerangka hukum tata negara, solusi yang paling realistis adalah mendorong amandemen terbatas UUD 1945.

Amandemen bisa diarahkan pada penguatan integritas anggota DPR, pengetatan syarat rekrutmen politik, mekanisme recall yang lebih tegas, serta transparansi penuh dalam pembahasan undang-undang dan pengawasan anggaran.

Dengan cara ini, suara mahasiswa tetap tersalurkan, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku.

“Solusi yang paling aman dan konstitusional adalah mendorong amandemen terbatas UUD 1945.”

Namun, amandemen bukan tanpa risiko. Sejarah memperlihatkan, perubahan konstitusi yang tergesa-gesa bisa membuka celah penyimpangan.

Karena itu, prinsip kehati-hatian harus dijunjung tinggi. Setiap gagasan perubahan harus melalui kajian mendalam, partisipasi publik yang luas, dan jaminan bahwa tidak ada kepentingan sesaat yang mendominasinya.

“Kehati-hatian adalah prinsip utama: perubahan besar dalam tata negara harus tetap berada dalam koridor hukum agar tidak melahirkan masalah baru.”

Selain jalur amandemen, ada langkah-langkah konkret yang bisa dilakukan lebih cepat: Pertama, Reformasi internal DPR. Penguatan kode etik, penegakan disiplin, dan pemberlakuan sanksi tegas bagi anggota yang melanggar. Kedua, Penguatan penegakan hukum. KPK, Kejaksaan, dan Polri harus lebih agresif menindak praktik korupsi di tubuh DPR. Ketiga, Kesadaran politik rakyat. Pemilih harus kritis, tidak lagi memilih wakil berdasarkan politik uang, melainkan rekam jejak dan integritas.

Dengan tiga langkah ini, perbaikan DPR bisa dimulai tanpa harus menunggu perubahan konstitusi.

“Yang mendesak bukan pembubaran DPR, melainkan reformasi mendalam melalui jalur konstitusional.”

Tuntutan mahasiswa seharusnya menjadi cermin bagi pemerintah dan partai politik. Krisis kepercayaan publik tidak bisa ditutupi dengan retorika. Jika DPR tetap menutup mata, gelombang protes hanya akan semakin besar.

Momentum ini bisa menjadi titik balik apakah DPR mau berbenah, atau justru memilih menunggu krisis legitimasi semakin dalam.

Secara yuridis, pembubaran DPR adalah jalan buntu. Secara politik, tuntutan itu adalah kritik keras yang tidak boleh diabaikan.

Maka, pilihan yang paling logis adalah memaknai tuntutan mahasiswa sebagai dorongan amandemen dan perbaikan menyeluruh. Dengan begitu, aspirasi publik tetap hidup, negara tetap berjalan dalam koridor hukum, dan problem baru di masa depan dapat dihindari. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *