Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Pembentukan Koperasi Merah Putih Kelurahan Tanobato di Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, menuai sorotan tajam dari sejumlah tokoh masyarakat setempat. Mereka menilai koperasi tersebut dibentuk tanpa musyawarah dan partisipasi publik yang memadai.
Salah satu tokoh masyarakat Tanobato, Abul Keis Siregar, menyampaikan keberatannya secara terbuka atas proses pembentukan koperasi yang menurutnya tidak sesuai asas demokrasi dan transparansi. Ia menyebut, tidak ada proses pemilihan pengurus secara musyawarah sebagaimana mestinya.
“Kami diundang dalam acara yang disebut sosialisasi, tapi ternyata hanya diberi informasi bahwa koperasi sudah terbentuk dan pengurus sudah ditentukan. Tidak ada musyawarah, tidak ada pemilihan. Ini penunjukan sepihak oleh lurah bersama kepling,” tegas Abul Keis Siregar, Sabtu (07/06/2025).
Menurutnya, foto yang beredar dan seolah-olah menggambarkan proses pemilihan pengurus, sebenarnya diambil dalam acara sosialisasi pembentukan koperasi tersebut. Ia menilai publik disesatkan oleh narasi yang dibangun untuk melegitimasi proses yang tidak partisipatif itu.
Hal senada disampaikan oleh Indriadi Wahyudi Aritonang, warga Tanobato yang juga aktif dalam pemerhati sosial dan pemberdayaan masyarakat. Ia menegaskan, kehadiran masyarakat dalam acara tersebut tidak bisa dimaknai sebagai bentuk persetujuan, apalagi pemilihan pengurus koperasi.
“Mereka datang karena undangan sosialisasi. Tapi tiba-tiba diumumkan bahwa koperasi sudah terbentuk, bahkan pengurus dan dewan pengawasnya sudah ditentukan. Pengurus terbentuk, tanpa proses tanya jawab yang transparan,” ujar Indriadi.
Indriadi menilai langkah yang diambil oleh pihak kelurahan bertentangan dengan semangat koperasi sebagai badan usaha yang berdasarkan asas kekeluargaan dan partisipasi anggotanya. Ia mempertanyakan legitimasi koperasi jika sejak awal sudah dibentuk dengan cara yang tidak demokratis.
Kekecewaan masyarakat semakin dalam karena tokoh-tokoh lokal yang selama ini aktif dalam kegiatan kemasyarakatan tidak dilibatkan sama sekali. “Kami ini warga yang peduli. Tapi justru dipinggirkan,” tambah Abul Keis dengan nada kecewa.
Lebih jauh, keduanya mendesak agar Dinas Koperasi Kota Padangsidimpuan segera melakukan klarifikasi atas pembentukan Koperasi Merah Putih Kelurahan Tanobato. Mereka meminta proses pembentukan ulang dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Kami tidak menolak koperasi. Koperasi itu bagus untuk masyarakat. Tapi kalau pembentukannya cacat prosedural, bagaimana bisa dipercaya? Harus diulang dari awal dengan melibatkan warga secara utuh,” lanjut Indriadi Wahyudi Aritonang.
Polemik ini juga menyoroti peran Lurah Tanobato yang secara ex officio sebagai Ketua Dewan Pengawas koperasi tersebut. Warga menilai kebijakan yang diambil bisa menimbulkan konflik kepentingan, karena lurah adalah pejabat publik yang seharusnya netral dan menjadi fasilitator, bukan justru main hunjuk langsung pengurus koperasi .
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Lurah Tanobato, Tahtim Siregar, S.Pd., MA., maupun pihak kelurahan. Permintaan konfirmasi yang dilayangkan oleh awak media juga belum mendapat jawaban.
Pegiat koperasi dan UMKM, Ahmadi Saleh Hasibuan, menilai bahwa partisipasi anggota adalah fondasi dari koperasi. “Koperasi bukan sekadar badan usaha, tapi lembaga demokratis. Kalau dibentuk dengan penunjukan langsung tanpa musyawarah, itu bertentangan dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengurus koperasi harus berasal dari dan dipilih oleh anggota dalam rapat anggota, bukan ditunjuk oleh pejabat kelurahan. “Ini prinsip dasar. Kalau sudah dilanggar, koperasi itu rawan tidak bertahan lama,” tegasnya.
Masyarakat Tanobato berharap, peristiwa ini menjadi momentum koreksi bagi pemerintah kelurahan dan kota agar lebih transparan, adil, serta mengedepankan prinsip-prinsip partisipatif dalam setiap program pemberdayaan masyarakat, termasuk koperasi.
Jurnalis: Andi Hakim Nasution













